Imamat


Tentang Seri Ini:
Artikel ini merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari The Gospel Coalition (TGC) Bible Commentary untuk Kitab Imamat.
Penulis: Peter Y. Lee, Ph.D. (Professor of Old Testament, Reformed Theological Seminary, Washington D.C.)
Sumber Asli: The Gospel Coalition Bible Commentary — Leviticus
Diterjemahkan dan dipublikasikan untuk tujuan edukasi dan non-komersial.


Pengantar Kitab Imamat

Kitab Imamat ditulis oleh sang pengantara perjanjian terunggul (covenant mediator par excellence) dalam Perjanjian Lama: Musa, hamba TUHAN. Menurut pembukaan kitab ini, “TUHAN memanggil Musa dan berfirman kepadanya” (1:1). Ia menerima wahyu ilahi dari TUHAN di Gunung Sinai dan membukukan (inscripturated) firman ini saat bangsa Israel menantikan petunjuk lebih lanjut mengenai tahap berikutnya dari perjalanan mereka di padang gurun. Kepengarangan Musa atas kitab Alkitab ini telah lama disangkal di kalangan akademisi kritis, karena sifat “keimaman”-nya (priestly code) diberi tarikh pada era pascapembuangan menurut Hipotesis Dokumen Graf-Wellhausen (juga dikenal sebagai JEDP). Namun, karya-karya ilmiah terkini telah memulihkan kembali pandangan akan keaslian kuno dari hukum keimaman tersebut, sebagaimana terbukti, misalnya, dalam ketergantungan Kitab Ulangan pada peraturan-peraturan seremonial dalam Kitab Imamat. Karya-karya ini telah memulihkan keyakinan akan keterkaitan kitab ini dengan zaman Musa.

Dengan bertitik tolak pada latar belakang zaman Musa, menjadi jelas bahwa Kitab Imamat ditulis pada momen titik balik yang sangat menentukan dalam sejarah Israel. Setelah 400 tahun penindasan di Mesir, TUHAN menebus umat-Nya melalui kepemimpinan keperantaraan Musa, demi menggenapi janji yang telah diikrarkan-Nya kepada para leluhur Israel: Abraham, Ishak, dan Yakub (Kel. 3:13–16). Mereka dibebaskan untuk menempuh perjalanan melalui padang gurun hingga bertemu dengan Allah Penebus mereka di gunung-Nya yang kudus, Sinai, tempat TUHAN menegakkan perjanjian ilahi yang kudus dengan mereka. Bagian dari perjanjian ini menyatakan rancangan Kemah Suci (tabernacle) dan pelantikan kudus beserta pakaian jabatan imam agung (Kel. 25–31). Tujuan dari Kemah Suci adalah menjadi tempat kediaman bagi TUHAN agar Dia dapat berdiam di tengah-tengah umat-Nya. Kitab Keluaran diakhiri dengan pembangunan Kemah Suci dan kemuliaan TUHAN yang hadir memenuhi kemah suci-Nya yang baru (Kel. 40:34).

Kitab Imamat dibuka dalam latar sejarah ini dengan hadirat kemuliaan Allah di tengah-tengah orang Israel. Memiliki TUHAN di tengah komunitas mereka merupakan berkat yang luar biasa, karena TUHAN dan umat-Nya rindu berada dalam persekutuan yang intim satu sama lain. Namun demikian, kehadiran Allah yang Mahakudus menghadirkan tantangan-tantangan tertentu. Betapa pun Israel dikasihi oleh TUHAN, mereka adalah “bangsa yang tegar tengkuk” (Kel. 32:9; 33:3–5), dan tidak ada orang atau hal yang tidak kudus yang dapat berada di hadirat Allah yang kudus ini dan tetap hidup (Im. 15:31; bdk. Kel. 3:5; Yos. 5:15). Kehadiran Allah di tengah-tengah mereka menuntut adanya pendamaian (atonement) atas dosa; oleh karena itu, pelayanan keimaman sangat dibutuhkan. Walaupun para imam pertama kali disebutkan dalam Keluaran 28–31 secara khusus sehubungan dengan Harun dan garis keturunannya, pekerjaan pelayanan mereka yang sesungguhnya diuraikan secara lebih terperinci dalam Kitab Imamat. Sarana paling utama yang digunakan para imam untuk karya pendamaian mereka adalah sistem kurban yang terstruktur rapi (Im. 1–7). Tujuan dari kurban-kurban ini adalah untuk menguduskan umat sehingga mereka dapat berdiam dalam persekutuan yang akrab dengan TUHAN.

Dalam pengertian ini, terdapat kemiripan yang sangat menarik antara Taman Eden dan Kitab Imamat. Sejak zaman Adam dan Hawa di taman, TUHAN rindu berada dalam persekutuan yang kudus dengan umat-Nya. Persekutuan ini tampaknya terputus ketika dosa masuk ke dalam dunia (Kej. 3:1–14; Rm. 5:12), namun TUHAN tidak membatalkan kerinduan-Nya untuk bersekutu dengan para penyandang gambar-Nya (image-bearers). Dialah yang melakukan tindakan pengurbanan pertama untuk mengadakan pendamaian bagi dosa keluarga pertama ini (Kej. 3:21), yang menyediakan sarana paradigmatis untuk memulihkan kembali persekutuan dengan umat-Nya. Meskipun manusia telah mempersembahkan kurban sebelum Kitab Imamat, kita menemukan penjelasan paling lengkap mengenai penggunaannya di dalam kitab ini. Dosa-dosa Israel kini dapat didamaikan, dan ikatan kudus dengan Allah mereka dapat dipulihkan. Sistem ini diterapkan di seluruh Perjanjian Lama dan pada peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah penebusan (bdk. Yos. 5:10–12; 1Raj. 18:36–39; 2Raj. 23:21–23; Yeh. 46:1–24; Za. 14:16–21).

Akan tetapi, terdapat suatu ketegangan logis di dalam sistem ini: dapatkah persembahan kurban berupa binatang dan hasil bumi sungguh-sungguh mendamaikan dosa-dosa manusia sebagai penyandang gambar Allah? Kitab Ibrani dalam Perjanjian Baru memberitahukan kepada kita bahwa hal itu tidak mungkin terjadi, sebab “tidak mungkin darah lembu jantan dan darah kambing jantan menghapuskan dosa” (Ibr. 10:4). Bahkan pekerjaan pelayanan keimaman itu sendiri tidak memadai karena para imam ini memerlukan pendamaian bagi dosa-dosa mereka sendiri terlebih dahulu sebelum mereka dapat mengadakan pendamaian bagi dosa orang lain (Ibr. 7:27; bdk. Kel. 29:1–46; Im. 1–5). Betapa pun penuh anugerah dan diberkatinya sistem Imamat ini, tatanan tersebut hanyalah bayangan samar-samar dari kurban agung di masa depan yang dipersembahkan oleh Imam Besar yang jauh lebih agung. Perjanjian Baru memproklamasikan dengan lantang bahwa kurban dan Imam yang lebih agung ini telah datang dalam pribadi dan karya Yesus Kristus.

Namun demikian, berkat Kitab Imamatlah kita dapat memahami dan bersukacita dalam kebenaran bahwa kematian Kristus di atas kayu salib sesungguhnya adalah sebuah kurban yang melaluinya “kita telah dikuduskan satu kali untuk selama-lamanya melalui persembahan tubuh Yesus Kristus” (Ibr. 10:10). Melalui Kitab Imamat pulalah kita dapat melihat Yesus Kristus bukan hanya sebagai Anak Daud yang berhak atas takhta kerajaan (Mat. 1:1), melainkan juga sebagai Imam Besar yang lebih agung daripada Harun, yang “tidak seperti para imam agung lain, yang setiap hari harus mempersembahkan kurban” (Ibr. 7:27). Tidak ada kitab lain dalam Kitab Suci yang menyediakan fondasi yang begitu penting untuk mengapresiasi hakikat karya pendamaian Yesus Kristus seperti halnya Kitab Imamat. Meskipun kitab suci yang menakjubkan ini sering kali diabaikan oleh gereja modern, nilainya sungguh tidak tertandingi. Kita patut mengarahkan perhatian kembali kepada bagian Kitab Suci ini dan menilai ulang manfaatnya bagi dunia kita yang telah rusak, dunia yang sangat membutuhkan pendamaian dosa yang hanya dapat diperoleh melalui karya mesianis Yesus Kristus, baik sebagai Anak Domba Allah yang sejati (Yoh. 1:29)[^1] maupun sebagai Imam Besar yang sejati (Ibr. 7:27).


Tujuan Kitab Imamat

TUHAN rindu berada dalam ikatan persekutuan dengan umat tebusan-Nya. Karena Dia kudus, umat-Nya pun harus kudus. Kitab Imamat menguraikan sistem kurban yang melaluinya umat perjanjian-Nya dapat menjadi kudus sebagaimana Dia adalah kudus.


Ayat Kunci

"Berbicaralah kepada segenap jemaah Israel dan katakan kepada mereka: Kuduslah kamu, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, kudus."
Imamat 19:2 (TB)

Garis Besar Kitab Imamat

  • I. Peraturan Mengenai Kurban-Kurban (1:1–7:38)
  • II. Penetapan Lembaga Keimaman (8:1–10:20)
  • III. Peraturan Mengenai Pentahiran dan Kenajisan Ritual (11:1–16:34)
  • IV. Peraturan Mengenai Hidup Kudus (17:1–25:55)
  • V. Sanksi-Sanksi Perjanjian (26:1–46)
  • VI. Peraturan Mengenai Nazar (27:1–34)

    Terdapat rasional dan keteraturan di balik susunan bagian-bagian sastra ini. Perlu diingat bahwa Kitab Keluaran dapat dibagi menjadi dua bagian. Keluaran 1–18 merupakan narasi mengenai sang pengantara perjanjian, Musa. Keluaran 19–40 sebagian besar berisi instruksi perjanjian yang diberikan TUHAN kepada umat tebusan-Nya di Sinai. Kitab Imamat memiliki kesamaan-kesamaan dengan paruh kedua Kitab Keluaran ini. Pertama, dua institusi utama yaitu Kemah Suci dan keimaman Harun menemukan asal-usul perjanjiannya dalam Keluaran 25–31: rancangan Kemah Suci dalam Keluaran 25–27, dan pakaian kudus imam besar dalam Keluaran 28–31. Kedua, Kemah Suci, yang merupakan pokok bahasan utama Keluaran 25–31, berulang kali disebutkan dalam Imamat 11–16 sebagai lokasi pelaksanaan tindakan-tindakan pengurbanan para imam (16:16, 33; bdk. 15:31). Signifikansi Kemah Suci mencapai puncaknya pada Hari Pendamaian (Day of Atonement) dalam Imamat 16, sehingga menjadikannya pusat dalam karya pendamaian bagi Israel. Ketiga, Kemah Suci dan keimaman masing-masing menjadi fokus perhatian dalam kedua kitab: Keluaran 35–40 menguraikan pembangunan Kemah Suci, sedangkan Imamat 8–9 menguraikan peresmian keimaman Harun. Keempat, terdapat catatan mengenai ibadah yang salah di kedua kitab: Keluaran 32–34 menguraikan penyembahan berhala anak lembu emas, dan Imamat 10 menceritakan persembahan kurban yang salah oleh Nadab dan Abihu. Kelima, masing-masing juga menerapkan hukum moral pada dua ranah kehidupan Israel yang berbeda. Hukum-hukum kultural dan sosial umumnya ditemukan dalam Keluaran 21–23, sementara hukum-hukum seremonial dan keagamaan ditemukan dalam Imamat 11–25. Kedua bagian sastra ini juga dipenuhi dengan perintah-perintah ilahi dan konstruksi gramatikal kondisi "jika . . . maka".

    Hukum moral dinyatakan dalam Keluaran 20, dan penerapannya ditemukan mulai dari Keluaran 21 hingga Imamat 25. Mengikuti prosedur pembuatan perjanjian standar di dunia kuno, bagian ini segera diikuti dengan sanksi-sanksi perjanjian (Im. 26). Kitab Imamat ditutup dengan hukum-hukum penebusan (ps. 27).

    Berdasarkan pengamatan-pengamatan ini, kita dapat melihat suatu struktur yang menyatukan muatan administratif perjanjian Musa, baik dalam paruh kedua Kitab Keluaran maupun Kitab Imamat, menjadi suatu kesatuan sastra dan perjanjian yang utuh. Hal ini membuat bagian mengenai kurban (ps. 1–7) menjadi menonjol, yang merupakan pokok pembahasan pertama di bawah ini:

    • A. Peraturan Sipil dan Kemasyarakatan (Kel. 21–23)
    • B. Petunjuk untuk Kemah Suci dan Keimaman (Kel. 25–31)
    • C. Ibadah Palsu Umat (Kel. 32–34)
    • D. Pembangunan/Perayaan Kemah Suci (Kel. 35–40)
    • E. Sistem Kurban (Im. 1–7)
    • D. Peresmian/Perayaan Keimaman (Im. 8–9)
    • C. Ibadah Palsu Para Imam (Im. 10)
    • B. Petunjuk untuk Pemisahan Hal Tahir/Najis (Im. 11–16)
    • A. Peraturan Mengenai Kekudusan (Im. 17–25)

    I. Peraturan Mengenai Kurban-Kurban (1:1–7:38)

    Kitab Imamat diawali dengan bagian paling mendasar dan signifikan dari seluruh kitab ini: peraturan serta penggunaan kurban-kurban. Terdapat lima jenis kurban utama dalam bagian ini untuk mengadakan pendamaian bagi dosa-dosa umat (1:2–6:7) dan para imam (6:8–7:38) yang diterapkan di sepanjang kitab ini: kurban bakaran (1:2–17; 6:8–13), kurban sajian (2:1–16; 6:14–23), kurban keselamatan (3:1–17; 7:11–36), kurban penghapus dosa (4:1–5:13; 6:24–30), dan kurban penebus salah (5:14–6:7; 7:1–10). Urutan ini sangat wajar mengingat Kitab Keluaran diakhiri dengan selesainya pembangunan Kemah Suci. Kini, setelah Allah yang Mahakudus berkenan tinggal di dalam kemah suci-Nya di tengah-tengah komunitas Israel, penggunaan kurban secara teratur dan sistematis mutlak diperlukan agar umat dapat senantiasa hidup di hadirat TUHAN Penebus mereka. Bahkan para imam pun tidak dikecualikan; dosa-dosa mereka sendiri harus didamaikan terlebih dahulu agar mereka dapat mempersembahkan kurban-kurban ini demi kepentingan segenap umat.


    Kurban Bakaran (1:1–17)

    "TUHAN memanggil Musa dan berfirman kepadanya dari dalam Kemah Pertemuan: 'Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seseorang di antaramu hendak mempersembahkan persembahan kepada TUHAN, haruslah persembahanmu yang kamu persembahkan itu dari ternak, yakni dari lembu sapi atau dari kambing domba.

    Jikalau persembahannya merupakan korban bakaran dari lembu, haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. Ia harus membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, supaya TUHAN berkenan akan dia. Lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala korban bakaran itu, sehingga baginya persembahan itu diperkenan untuk mengadakan pendamaian baginya. Kemudian haruslah ia menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN, dan anak-anak Harun, imam-imam itu, harus mempersembahkan darah lembu itu dan menyiramkannya pada sekeliling mezbah yang di depan pintu Kemah Pertemuan. Kemudian haruslah ia menguliti korban bakaran itu dan memotong-motongnya menurut bagian-bagian tertentu. Anak-anak imam Harun haruslah menaruh api di atas mezbah dan menyusun kayu di atas api itu. Dan mereka harus mengatur potongan-potongan korban itu dan kepala serta lemaknya di atas kayu yang sedang menyala di atas mezbah. Tetapi isi perutnya dan betisnya haruslah dibasuh dengan air dan seluruhnya itu harus dibakar oleh imam di atas mezbah sebagai korban bakaran, sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.

    Jikalau persembahannya untuk korban bakaran adalah dari kambing domba, baik dari domba, maupun dari kambing, haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. Haruslah ia menyembelihnya pada sisi mezbah sebelah utara di hadapan TUHAN, lalu haruslah anak-anak Harun, imam-imam itu, menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. Kemudian haruslah ia memotong-motongnya menurut bagian-bagian tertentu, dan bersama-sama kepalanya dan lemaknya diaturlah semuanya itu oleh imam di atas kayu yang sedang menyala di atas mezbah. Isi perut dan betisnya haruslah dibasuhnya dengan air, dan seluruhnya itu haruslah dipersembahkan oleh imam dan dibakar di atas mezbah: itulah korban bakaran, suatu korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.

    Jikalau persembahannya kepada TUHAN merupakan korban bakaran dari burung, haruslah ia mempersembahkan korbannya itu dari burung tekukur atau dari anak burung merpati. Imam harus membawanya ke mezbah, lalu memulas kepalanya dan membakarnya di atas mezbah. Darahnya harus ditekan ke luar pada dinding mezbah. Temboloknya serta dengan bulunya haruslah disisihkan dan dibuang ke samping mezbah sebelah timur, ke tempat abu. Dan ia harus mencabik burung itu pada pangkal sayapnya, tetapi tidak sampai terpisah; lalu imam harus membakarnya di atas mezbah, di atas kayu yang sedang terbakar; itulah korban bakaran, suatu korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.'"
    Imamat 1:1–17 (TB)

    Imamat 1:1–2. Sebelum penguraian mengenai tata cara kurban, Musa dipanggil untuk bertemu dengan TUHAN di "Kemah Pertemuan." Di sanalah TUHAN menyatakan firman ilahi-Nya kepadanya (1:1), dan Musa pada gilirannya dipanggil untuk menyampaikan ketetapan ini kepada sesama bangsa Israel (1:2). Sungguh, frasa "TUHAN berfirman kepada Musa" atau "TUHAN berfirman kepadanya [merujuk kepada Musa]" diulang berkali-kali di dalam Kitab Imamat; ungkapan ini menjadi tanda pembuka dari hampir setiap pasal di dalam kitab ini. Arah komunikasi vertikal dari TUHAN kepada Musa ini menegaskan asal-usul ilahi dan sorgawi dari seluruh petunjuk yang dipaparkan selanjutnya. Hal ini sangat krusial, mengingat praktik kurban persembahan binatang, kehadiran figur imam resmi, serta berbagai rincian keagamaan lainnya yang tercatat dalam Kitab Imamat bukanlah hal yang eksklusif hanya ada di Israel. Berbagai temuan arkeologis membuktikan bahwa ritual-ritual semacam itu juga lazim dipraktikkan oleh bangsa-bangsa di sekitar Israel kuno. Yang menjadikan tatanan hukum Imamat (Levitical code) begitu unik dan istimewa adalah fakta bahwa petunjuk-petunjuk ini ditetapkan langsung oleh TUHAN dengan tujuan penebusan (redemptive goal). Kurban-kurban dalam dunia kuno pada umumnya dilakukan demi memanipulasi para ilah dan menuntut kemurahan atau keberuntungan menjelang peristiwa besar, seperti pertempuran militer. Pendekatan sekuler dan manipulatif semacam ini sama sekali asing bagi sistem Imamat. Oleh karena alasan inilah, sistem kurban dalam Kitab Imamat menjadi satu-satunya praktik keagamaan di dunia kuno yang merupakan bayangan samar-samar (shadowy copy) dari kurban Kristus yang satu dan terakhir.

    Kemah Suci berulang kali disebut sebagai "Kemah Pertemuan." Alasannya mungkin karena tempat inilah TUHAN akan "bertemu" (meet) dengan Musa ketika Dia menyatakan firman ilahi-Nya. Namun demikian, kata Ibrani untuk "pertemuan" (mo’ed) juga mengandung konotasi saksi surgawi dari dewan malaikat (angelic council), yang menekankan karakter kudus dari kemah ini. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa ketika TUHAN bertemu dengan Musa di pintu Kemah Pertemuan, secara luar biasa Musa dibawa masuk ke dalam hadirat ilahi Allah di dalam dewan ilahi-Nya (divine council). Bahwa atribut kekudusan merupakan ciri yang paling menonjol di sini semakin didukung oleh kenyataan bahwa Kemah Suci juga sama seringnya disebut sebagai "tempat kudus" (the sanctuary), yang memiliki akar kata yang berarti "menjadi kudus." Bahkan, kata "kemah suci" (tabernacle), sekalipun sangat lazim dalam Kitab Keluaran, jarang sekali digunakan di dalam Kitab Imamat (8:10; 15:31; 17:4). Seluruh hal ini menegaskan perlunya sistem kurban, karena hal ini menyediakan satu-satunya sarana yang melaluinya Israel dapat menjadi "kerajaan imam dan bangsa yang kudus" (Kel. 19:6) dan kudus sebagaimana TUHAN adalah kudus (Im. 19:2).

    Imamat 1:3–17. Setelah memberitahukan kepada bangsa Israel bahwa persembahan kurban harus diambil dari ternak peliharaan pada ayat 2 (yang berarti berasal dari harta milik pribadi seseorang), TUHAN memulai petunjuk-Nya dengan jenis kurban pertama dari lima kurban utama, yaitu "kurban bakaran." Alasan mengapa kurban bakaran mengawali bagian ini kemungkinan besar karena kurban ini merupakan yang paling umum. Ini adalah kurban persembahan berupa binatang. Meskipun berbagai jenis binatang disebutkan—lembu sapi (1:3–9), domba atau kambing (1:10–13), atau burung tekukur atau merpati (1:14–17)—urutannya ditentukan berdasarkan nilainya. Lembu sapi adalah binatang yang paling mahal, disusul oleh domba, lalu burung seperti burung tekukur. Apa pun jenis binatangnya, persembahan itu haruslah "tidak bercela" (perfect), yang berarti bebas dari cacat fisik apa pun, dan harus berupa "hewan jantan," mengingat hewan jantan umumnya dianggap lebih bernilai daripada hewan betina (1:3, 10; bdk. 4:22–31). Kata Ibrani untuk "kurban bakaran" (‘olah) berarti "naik ke atas" atau "sesuatu yang membubung naik." Kurban binatang ini dibakar habis secara menyeluruh dan membubung dalam asap. Aroma kurban ini pastilah sangat menyenangkan, karena setiap bagian yang membahas ketiga jenis kurban binatang ini diakhiri dengan deskripsi asap sebagai "aroma yang menyenangkan bagi TUHAN" (1:9, 13, 17).

    Terdapat suatu praktik ritual yang umum berlaku bagi ketiga jenis kurban binatang ini. Orang yang beribadah membawa binatang tersebut dan menumpangkan tangan di atasnya (1:3–4) di pintu masuk pelataran "Kemah Pertemuan." Penumpangan tangan ini merupakan gestur simbolis yang melambangkan pemindahan dosa dari orang yang beribadah kepada binatang kurban tersebut. Pada tahap ini, orang Israel yang beribadah dan sang imam melakukan tindakan yang saling terpadu namun tetap terpisah demi menyelesaikan ritual kurban. Hal ini untuk mencegah sang imam mengalami kecemaran secara ritual. Orang yang beribadah menyembelih binatang itu di dekat mezbah tembaga (1:5, 11) dan mengalirkan darahnya. Ia kemudian menguliti, mengeluarkan isi perut, dan memotong-motong binatang itu menjadi bagian-bagian, serta membasuh beberapa bagian yang lebih kotor (kaki belakang dan isi perut) untuk menyingkirkan bekas kotoran (1:5, 6, 9). Sementara itu, imam mempersiapkan mezbah dengan menyusun kayu untuk api dan menyiramkan sisi mezbah dengan darah binatang yang telah ditampung. Akhirnya, binatang itu dibakar sepotong demi sepotong (1:7–9).

    Prosedur ini diberlakukan bagi setiap jenis binatang kurban bakaran, dengan sedikit penyesuaian untuk kurban burung, di mana imam melakukan sebagian besar pekerjaan tersebut. Tindakan yang dituntut dari orang yang beribadah adalah membuang "tembolok dan isinya" (1:16). Makna persis dari kata-kata Ibrani untuk "tembolok dan isinya" sulit dipastikan. Terjemahan Yunani menyarankan sesuatu seperti "bulu-bulu," sementara komentator lain mengatakan itu merujuk pada kantong di pangkal tenggorokan. Bagaimanapun juga, bagian ini dibuang ke tempat abu di sebelah timur pelataran. Hal ini tampaknya sejajar dengan pembuangan isi perut dan pembasuhan kaki belakang kurban tersebut.

    Kurban Sajian (2:1–16)

    "Apabila seseorang hendak mempersembahkan persembahan berupa korban sajian kepada TUHAN, hendaklah persembahannya itu tepung yang terbaik dan ia harus menuangkan minyak serta membubuhkan kemenyan ke atasnya. Lalu korban itu harus dibawanya kepada anak-anak Harun, imam-imam itu. Setelah diambil dari korban itu tepung segenggam dengan minyak beserta seluruh kemenyannya, maka imam haruslah membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai bagian ingat-ingatan korban itu, sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN. Korban sajian selebihnya adalah teruntuk bagi Harun dan anak-anaknya, yakni bagian maha kudus dari segala korban api-apian TUHAN.

    Apabila engkau hendak mempersembahkan persembahan berupa korban sajian dari apa yang dibakar di dalam pembakaran roti, haruslah itu dari tepung yang terbaik, berupa roti bundar yang tidak beragi, yang diolah dengan minyak, atau roti tipis yang tidak beragi, yang diolesi dengan minyak. Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dipanggang di atas panggangan, haruslah itu dari tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, berupa roti yang tidak beragi. Korban itu harus dipotong-potong, lalu kautuangkanlah minyak ke atasnya; itulah korban sajian. Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dimasak di dalam wajan, haruslah itu diolah dari tepung yang terbaik bersama-sama minyak. Maka korban sajian yang diolah menurut salah satu cara itu haruslah kaupersembahkan kepada TUHAN, yakni harus disampaikan kepada imam, yang membawanya ke mezbah. Kemudian imam harus mengkhususkan dari korban sajian itu bagian ingat-ingatannya lalu membakarnya di atas mezbah sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN. Korban sajian selebihnya adalah bagian Harun dan anak-anaknya, yakni bagian maha kudus dari segala korban api-apian TUHAN!

    Suatu korban sajian yang kamu persembahkan kepada TUHAN janganlah diolah beragi, karena dari ragi atau dari madu tidak boleh kamu membakar sesuatupun sebagai korban api-apian bagi TUHAN. Tetapi sebagai persembahan dari hasil pertama boleh kamu mempersembahkannya kepada TUHAN, hanya janganlah dibawa ke atas mezbah menjadi bau yang menyenangkan. Dan tiap-tiap persembahanmu yang berupa korban sajian haruslah kaububuhi garam, janganlah kaulalaikan garam perjanjian Allahmu dari korban sajianmu; beserta segala persembahanmu haruslah kaupersembahkan garam.

    Jikalau engkau hendak mempersembahkan korban sajian dari hulu hasil kepada TUHAN, haruslah engkau mempersembahkan bulir gandum yang dipanggang di atas api, emping gandum baru, sebagai korban sajian dari hulu hasil gandummu. Haruslah kaububuh minyak dan kautaruh kemenyan ke atasnya; itulah korban sajian. Haruslah imam membakar sebagai ingat-ingatannya, sebagian dari emping gandumnya dan minyaknya beserta seluruh kemenyannya sebagai korban api-apian bagi TUHAN."
    Imamat 2:1–16 (TB)

    Imamat 2:1–16. Kitab Imamat selanjutnya memberikan petunjuk mengenai jenis kurban utama yang kedua, yaitu kurban sajian. Gandum atau tepung persembahan dapat dipersembahkan dalam keadaan mentah (uncooked, 2:1–3) ataupun matang (cooked, 2:4–10). Pengolahannya dapat dilakukan di dalam pembakaran roti (2:4), di atas panggangan (2:5–6), atau di dalam wajan (2:7). Terdapat pula perincian dan peraturan khusus yang wajib dipatuhi mengenai bahan-bahan tertentu serta penggunaannya dalam persembahan hasil pertama dari panen (2:11–16). Setiap subbagian ini diakhiri dengan gambaran bahwa kurban sajian merupakan "aroma yang menyenangkan" di hadapan TUHAN (2:2, 9, dan serupa pada 2:16), sama seperti kurban bakaran. Berbeda dari kurban bakaran, sebagian dari kurban sajian diberikan kepada para imam (2:3, 9). Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan harian bagi para imam, melainkan juga menyiratkan adanya relasi persekutuan komunal antara TUHAN dan para hamba keimaman-Nya. Kendati kurban sajian dapat dipersembahkan secara tersendiri, di dalam Perjanjian Lama kurban ini lebih lazim dipersembahkan menyertai kurban binatang. Hal ini memberikan kesan sebuah hidangan perjamuan yang lengkap, yang mencakup roti dan daging, sehingga disebut sebagai "bagian yang mahakudus dari segala kurban api-apian TUHAN" (2:3, 10, 16).

    Orang yang beribadah mempersiapkan kurban sajian tersebut, baik yang mentah maupun yang telah dimasak, lalu membawanya kepada imam, yang mengambil segenggam daripadanya sebagai persembahan di atas mezbah sembari menyimpan bagian selebihnya untuk dirinya sendiri. Segenggam tepung ini merupakan "bagian ingat-ingatan" (memorial portion, 2:2, 9, 16), sebuah pengingat bagi orang yang beribadah akan pendamaian kurban yang diperlukan bagi kesinambungan persekutuan mereka dengan TUHAN. Baik kurban sajian itu mentah maupun matang, persembahan tersebut harus dibubuhi garam dan minyak (2:13). Kurban itu tidak boleh mengandung ragi ataupun madu (2:11–12). Alasan di balik keharusan menyertakan atau melarang bahan-bahan ini tidak dicantumkan. Mungkin garam dimaksudkan untuk mengingatkan orang yang beribadah akan identitas diri mereka sebagai umat imamat, mengingat garam dikaitkan dengan jabatan keimaman (Bil. 18:19; 2Taw. 13:5). Garam ini disebut sebagai "garam perjanjian Allahmu" (2:13)[^2], yang merujuk pada Perjanjian Musa. Hal ini menegaskan identitas keimaman umat, sebab di Gunung Sinailah mereka diberitahu bahwa mereka adalah "kerajaan imam" (Kel. 19:6). Larangan penggunaan ragi memiliki preseden dalam perayaan Paskah, di mana roti tidak beragi dalam perjamuan Paskah dilarang mengandung ragi. Oleh karena itu, hal ini menjadi pengingat yang tetap akan peristiwa Keluaran dan karya penebusan TUHAN di Mesir. Jikalau ragi mengingatkan bangsa Israel tentang dari mana mereka berasal, madu mengarahkan pandangan mereka kepada ke mana mereka sedang menuju. Madu merupakan pengingat akan kesuburan Kanaan sebagai negeri yang "berlimpah-limpah susu dan madunya" (Im. 20:24). Waktu yang tepat untuk menikmati madu, oleh sebab itu, adalah kelak ketika mereka telah menetap dan bertumbuh makmur di tanah air perjanjian yang baru, bukan di tengah kerasnya pengembaraan mereka di padang gurun.

    Kurban Keselamatan (3:1–17)

    "Jikalau persembahannya merupakan korban keselamatan, maka jikalau yang dipersembahkannya itu dari lembu, seekor jantan atau seekor betina, haruslah ia membawa yang tidak bercela ke hadapan TUHAN. Lalu ia harus meletakkan tangannya di atas kepala persembahannya itu, dan menyembelihnya di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun, imam-imam itu haruslah menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. Kemudian dari korban keselamatan itu ia harus mempersembahkan lemak yang menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu sebagai korban api-apian bagi TUHAN, dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. Anak-anak Harun harus membakarnya di atas mezbah, yakni di atas korban bakaran yang sedang dibakar di atas api, sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.

    Jikalau persembahannya untuk korban keselamatan bagi TUHAN adalah dari kambing domba, seekor jantan atau seekor betina, haruslah ia mempersembahkan yang tidak bercela. Jikalau ia mempersembahkan seekor domba sebagai persembahannya, ia harus membawanya ke hadapan TUHAN. Lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala persembahannya itu dan menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun harus menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. Kemudian dari korban keselamatan itu ia harus mempersembahkan lemaknya sebagai korban api-apian bagi TUHAN, yakni segenap ekornya yang berlemak yang harus dipotong dekat pada tulang belakang, dan lemak yang menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. Imam harus membakarnya di atas mezbah sebagai santapan berupa korban api-apian bagi TUHAN.

    Jikalau persembahannya seekor kambing, ia harus membawanya ke hadapan TUHAN. Lalu ia harus meletakkan tangannya di atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun harus menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. Kemudian dari kambing itu ia harus mempersembahkan lemak yang menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu sebagai persembahannya berupa korban api-apian bagi TUHAN, dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. Imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai santapan berupa korban api-apian menjadi bau yang menyenangkan. Segala lemak adalah kepunyaan TUHAN. Inilah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu: janganlah sekali-kali kamu makan lemak dan darah."
    Imamat 3:1–17 (TB)

    Imamat 3:1–17. Mengikuti petunjuk-petunjuk mengenai kurban bakaran (1:1–17) dan kurban sajian (2:1–16), petunjuk mengenai kurban keselamatan menyusul tepat setelahnya. Tata cara pelaksanaan kurban keselamatan ini serupa dengan tata cara kurban bakaran. Jenis-jenis hewan yang dipergunakan pun sama: lembu dari kawanan ternak (3:1–5), domba dari kawanan domba (3:6–11), dan kambing (3:12–16); serta seluruh hewan tersebut harus tidak bercela atau cacat sedikit pun (3:1, 6). Orang yang beribadah membawa hewan tersebut ke Kemah Suci dan meletakkan tangannya ke atas kepala hewan itu, yang memiliki signifikansi simbolis yang sama seperti pada kurban bakaran. Hewan itu disembelih, dan darahnya dialirkan (3:2). Kendati tidak disebutkan mengenai pengulitan, pengeluaran isi perut, pemotongan, dan pembasuhan bagian-bagian potongan hewan, tindakan-tindakan ini kemungkinan besar tetap dilakukan, mengingat hal-hal tersebut juga dilaksanakan dalam kurban bakaran. Para imam mengambil darahnya, menyiramkannya pada sekeliling sisi mezbah tembaga, dan mengambil bagian-bagian tertentu dari hewan itu untuk dipersembahkan kepada TUHAN (3:2–5). Akhirnya, persembahan ini juga dipandang sebagai "bau yang menyenangkan bagi TUHAN" (3:5, 16).

    Kendati kurban keselamatan serupa dengan kurban bakaran, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang signifikan. Pertama, tidak ada penyebutan tentang burung sebagai kurban keselamatan; alasan ditiadakannya burung tidak dijelaskan secara eksplisit. Kedua, hewan betina boleh dipersembahkan, sementara hanya hewan jantan yang dapat diterima untuk kurban bakaran. Keterlibatan kaum perempuan dalam komunitas Israel sebagai penerima anugerah pendamaian dari TUHAN dinyatakan secara lebih eksplisit melalui penggunaan hewan-hewan betina ini. Perbedaan yang paling menonjol adalah bahwa, tidak seperti kurban bakaran yang dipersembahkan seutuhnya kepada TUHAN, dalam kurban ini orang yang beribadah boleh turut memakan sebagian dari daging kurban tersebut (7:16–27) bersama-sama dengan para imam (7:31–34). Bagian yang dipersembahkan kepada TUHAN adalah lemak (3:3–4, 9–10, 14–15) dan darah kurban tersebut (3:17), sebab "segala lemak adalah kepunyaan TUHAN" (3:16). Mengapa lemak adalah kepunyaan TUHAN tidak dijelaskan secara terperinci, namun karena lemak merupakan bagian yang paling lezat dan terbaik dari daging, maka sangatlah tepat jika bagian ini diserahkan sepenuhnya kepada TUHAN. Sebutan "kurban keselamatan" (peace offering) mengindikasikan adanya damai dengan TUHAN dan bahwa umat-Nya kini dapat menikmati waktu persekutuan bersama Dia di dalam perjamuan yang penuh sukacita ini. Alur penebusan dari ketiga kurban pertama mengarah pada tujuan ini. Kurban bakaran diperuntukkan bagi TUHAN semata. Kurban sajian mencakup bagian untuk para imam. Kurban keselamatan adalah sebuah perjamuan raya yang mengikutsertakan para imam dan orang yang beribadah. Ayat-ayat penutup (3:16–17) sangat penting karena memberikan instruksi mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dimakan, serta menegaskan sifat kekal dari praktik ritual ini yang harus terus dipelihara secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

    Kurban Penghapus Dosa (4:1–5:13)

    "TUHAN berfirman kepada Musa: 'Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seseorang tidak dengan sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal yang dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, maka jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai korban penghapus dosa. Ia harus membawa lembu itu ke pintu Kemah Pertemuan, ke hadapan TUHAN, lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala lembu itu, dan menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN. Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah lembu itu, lalu membawanya ke dalam Kemah Pertemuan. Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu, dan memercikkan sedikit dari darah itu, tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus. Kemudian imam itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk mezbah pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan. Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus dikhususkannya dari lembu itu, yakni lemak yang menyelubungi isi perut dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu, sama seperti yang dikhususkan dari lembu korban keselamatan. Imam harus membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. Adapun kulit lembu jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perutnya dan kotorannya, jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke luar perkemahan, ke suatu tempat yang tahir, ke tempat pembuangan abu, dan lembu itu harus dibakarnya sampai habis di atas kayu api di tempat pembuangan abu.

    Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap umat Israel, dan jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, dan mereka bersalah, maka apabila dosa yang diperbuat mereka itu ketahuan, haruslah jemaah itu mempersembahkan seekor lembu jantan yang muda sebagai korban penghapus dosa. Lembu itu harus dibawa mereka ke depan Kemah Pertemuan. Lalu para tua-tua umat itu harus meletakkan tangan mereka di atas kepala lembu jantan itu di hadapan TUHAN, dan lembu itu harus disembelih di hadapan TUHAN. Imam yang diurapi harus membawa sebagian dari darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan. Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkannya tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir. Kemudian dari darah itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan. Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu itu dan dibakarnya di atas mezbah. Beginilah harus diperbuatnya dengan lembu jantan itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban penghapus dosa, demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka menerima pengampunan. Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk jemaah.

    Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak dengan sengaja melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan yang tidak bercela. Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran di hadapan TUHAN; itulah korban penghapus dosa. Kemudian haruslah imam mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran. Tetapi segala lemak harus dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya, sehingga ia menerima pengampunan.

    Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela. Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa dan menyembelih korban itu di tempat korban bakaran. Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamatan dipisahkan, lalu haruslah dibakar oleh imam di atas mezbah menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu sehingga ia menerima pengampunan. Jika ia membawa seekor domba sebagai persembahannya menjadi korban penghapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela. Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa itu, dan menyembelihnya menjadi korban penghapus dosa di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran. Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah di atas segala korban api-apian TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.

    Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri. Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah. Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah. Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu. Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu, dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya. Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah. Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa. Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan. Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa. Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian.'"
    Imamat 4:1–5:13 (TB)

    Imamat 4:1–5:13. Dua kurban terakhir dalam rangkaian ini adalah "kurban penghapus dosa" (purification offering, 4:1–5:13) dan "kurban penebus salah" (reparation offering, 5:14–6:7). Penyelidikan saksama terhadap kedua kurban ini memperlihatkan bahwa keduanya memiliki kesamaan penting, yang menjelaskan mengapa keduanya dikelompokkan bersama. Keduanya berfokus pada dosa umat manusia, sedangkan ketiga kurban sebelumnya lebih berfokus pada hewan (atau bulir gandum) yang digunakan dalam persembahan kurban. Oleh sebab itu, kurban itu sendiri menjadi sekunder dibandingkan dengan dosa-dosa umat. Keduanya menangani dua jenis dosa: dosa yang tidak disengaja (unintentional sins) dan dosa karena kelalaian (sins of omission). Karena adanya fokus yang lebih besar terhadap dosa, secara logis terdapat penekanan yang jauh lebih kuat pada pendamaian (atonement) dibandingkan ketiga kurban terdahulu. Kita hanya diberitahu satu kali dalam Imamat 1–3 bahwa tujuan kurban adalah "mengadakan pendamaian" bagi orang yang beribadah (1:4). Sebaliknya, hal ini dinyatakan berulang-ulang di dalam Imamat 4–5. Bahkan nama dari kedua kurban terakhir ini menyingkapkan fakta tersebut: "penghapus dosa" (purification) berakar dari kata Ibrani untuk "dosa", dan "penebus salah" (reparation) berakar dari kata Ibrani untuk "kesalahan" atau "rasa bersalah". Kedua kurban ini juga berbeda secara khusus dari ketiga kurban sebelumnya, di mana dalam bagian pembuka Imamat 1–7, frasa "TUHAN berfirman kepada Musa", yang membuka Kitab Imamat pada 1:1, hanya muncul kembali pada 4:1 dan 5:14.

    Nama "kurban penghapus dosa" (purification offering) itu sendiri telah menyingkapkan tujuan utama dari kurban ini: yaitu untuk mentahirkan orang berdosa yang beribadah serta tempat ibadah itu sendiri (Kemah Suci). Oleh karena itu, perhatian utama kurban ini adalah untuk menyucikan komunitas dari kenajisan yang ditimbulkan oleh dosa. Ada dua jenis dosa yang disoroti. Yang pertama adalah dosa-dosa yang tidak disengaja yang disebutkan dalam 4:1–35. Yang kedua adalah dosa karena kelalaian dalam 5:1–6. Dosa-dosa yang tidak disengaja tidak didefinisikan secara khusus, namun dosa-dosa karena kelalaian didaftarkan secara kategoris dalam 5:1–6. Siapa pun yang melakukan salah satu dari dosa-dosa ini membutuhkan kurban penghapus dosa. Bagian 4:1–12 memuat tata cara pentahiran bagi imam besar; 4:13–21 bagi segenap jemaah; 4:22–26 bagi seorang pemimpin; dan 4:27–35 bagi rakyat jelata.

    Urutan kelompok-kelompok ini mencerminkan tingkat kepentingan dan peran mereka di dalam keseluruhan komunitas. Menurut ayat 3, imam besar mewakili komunitas secara keseluruhan, karena dosanya juga mendatangkan "kesalahan atas umat itu". Hal ini menyiratkan teologi perwakilan perjanjian (federal theology) yang implisit, serupa dengan apa yang diajarkan Rasul Paulus dalam Roma 5:12–19. Signifikansi dari "segenap jemaat" sangat jelas karena ini mencakup seluruh perhimpunan umat. Oleh sebab itu, tempat dan ritual pentahiran bagi dua kelompok pertama berbeda dari dua kelompok terakhir. Begitu mereka menyadari dosa yang tidak disengaja tersebut, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela dibawa ke pintu Kemah Pertemuan, tangan diletakkan di atas kepalanya, dan kemudian lembu itu disembelih (4:3–4, 13–15). Lembu jantan adalah hewan yang bernilai sangat mahal, yang menegaskan signifikansi peranan imam besar dan segenap jemaat. Imam mengambil sebagian dari darah itu, memercikkannya tujuh kali di depan tabir Tempat Mahakudus, dan membubuhkan sedikit darah pada tanduk-tanduk mezbah pembakaran ukupan di depan tabir pintu masuk (4:6–7a, 17–18a). Seluruh sisa darah selebihnya dicurahkan ke bagian bawah mezbah tembaga (4:7b, 18b). Bagian-bagian lemak kurban dipersembahkan sepenuhnya, persis seperti kurban keselamatan, sementara sisa bangkai hewan tersebut dibawa ke luar perkemahan Israel dan dibakar sampai habis (4:8–12, 21).

    Lokasi pelaksanaan ritual ini terutama berada di dalam Tempat Kudus, tepat di depan Tempat Mahakudus. Hal ini mengisyaratkan bahwa dosa menodai dan mencemari tempat kudus, sehingga menuntut pentahiran melalui darah. Dua perlakuan terhadap bagian lembu jantan ini juga dapat melambangkan dua dimensi pendamaian (two-part atonement). Pemulihan hubungan dengan TUHAN mutlak diperlukan, yang dilambangkan oleh pemercikan darah sebanyak tujuh kali dan persembahan bagian lemak. Namun demikian, dosa juga harus dihakimi dan dimusnahkan, yang dilambangkan oleh pembakaran sisa-sisa bangkai lembu kurban di luar perkemahan Israel. Seluruh rangkaian tindakan ini merupakan "kurban penghapus dosa" (4:21). Perpaduan dari tindakan-tindakan inilah yang "mengadakan pendamaian" bagi umat yang diwakili sehingga mereka beroleh pengampunan (4:20). Tindakan ganda pendamaian ini merupakan pendahulu (precursor) dari karya pendamaian yang serupa namun jauh lebih agung yang dilaksanakan pada Hari Pendamaian (ps. 16).

    Pemimpin dalam 4:22–26 dan rakyat jelata dalam 4:27–35 mengikuti prosedur yang sedikit berbeda dari imam besar dan jemaat. Begitu sang "pemimpin" atau "rakyat jelata" menyadari dosanya (4:22–23a; 27–28a), mereka harus membawa seekor kambing yang tidak bercela (kambing jantan bagi pemimpin, kambing betina bagi rakyat jelata), meletakkan tangan di atas kepalanya, lalu menyembelihnya (4:23b–24; 28b–29). Darah dibubuhkan pada tanduk-tanduk mezbah tembaga di pelataran luar Tempat Kudus, darah selebihnya dicurahkan ke bagian bawah mezbah tersebut, lalu lemaknya dipersembahkan seperti halnya kurban keselamatan (4:25–26; 30–31). Tidak seperti pada ritual bagi imam dan jemaat, lokasi pengolesan darah bukan di dalam Tempat Kudus, melainkan di luar pada mezbah kurban bakaran. Hal ini mengindikasikan bahwa dosa perseorangan tersebut tidak mencemari bagian dalam tempat kudus, melainkan hanya area luar di sekeliling mezbah. Hewan kurban yang dipersembahkan pun bukan seekor lembu jantan, melainkan seekor kambing yang nilainya lebih terjangkau. Jika seekor kambing masih dirasa terlalu berat, maka seekor "domba betina" dapat digunakan sebagai pengganti tanpa mengubah tata cara ritualnya (4:32–35). Bagi rakyat jelata yang merasa seekor domba atau kambing terlalu mahal, Kitab Imamat mengizinkan mereka menggantinya dengan sesuatu yang terjangkau sesuai kemampuan mereka: dua ekor burung (5:7–10) atau bahkan tepung gandum terbaik (5:11–13). Apa pun jenis kurban yang dipersembahkan, tujuannya tetap sama dan senantiasa diulang di sepanjang bagian mengenai kurban penghapus dosa ini: untuk "mengadakan pendamaian" bagi dosa-dosa umat (4:20, 26, 31, 35; 5:6, 10, 13).

    Secara umum, kurban penghapus dosa lebih menaruh perhatian pada orang yang beribadah dan perkakas-perkakas Kemah Suci yang memerlukan pentahiran daripada kurban itu sendiri secara fisik. Dosa yang tidak disengaja sekalipun tetap merupakan pelanggaran di hadapan Allah yang Mahakudus, serta mencemari kemah kudus-Nya dan umat-Nya. Agar TUHAN dapat terus berdiam di tengah-tengah umat-Nya, pendamaian harus diadakan baik bagi tempat kudus maupun bagi umat itu sendiri. Tujuan utama dari "kurban penghapus dosa" adalah untuk menggenapi hal tersebut secara sempurna.

    Kurban Penebus Salah (5:14–6:7)

    "TUHAN berfirman kepada Musa: 'Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah. Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.

    Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri. Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan. Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN.'

    TUHAN berfirman kepada Musa: 'Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta—dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa— apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah.'"
    Imamat 5:14–6:7 (TB)

    Imamat 5:14–6:7. Kurban kelima dan terakhir adalah "kurban penebus salah" (reparation offering / guilt offering). Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kurban ini serupa dengan "kurban penghapus dosa" (purification offering). Sama seperti kurban penghapus dosa, kurban ini menangani dosa-dosa yang tidak disengaja (5:14–16; 6:1–5) dan dosa-dosa karena kelalaian (5:17–19). Dosa-dosa yang tidak disengaja dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah dosa-dosa terhadap "hal-hal kudus persembahan TUHAN", yang kemungkinan besar mengacu pada Kemah Suci. Ini kemungkinan merupakan rujukan ringkas terhadap dosa-dosa imam besar dan segenap jemaat dari kurban penghapus dosa, mengingat karya pendamaian mereka harus dilaksanakan di dalam Tempat Kudus. Kategori kedua dari dosa-dosa yang tidak disengaja adalah dosa-dosa terhadap "sesama" (6:2)[^3]. Karena hal ini tidak disebutkan dalam kurban penghapus dosa, maka dosa-dosa terhadap sesama ini mendapatkan perhatian yang lebih besar (6:1–5)[^4].

    Terdapat pula perbedaan-perbedaan nyata antara kurban penghapus dosa dan kurban penebus salah. Jika kurban penghapus dosa berfokus pada pentahiran dari kenajisan akibat dosa, maka kurban penebus salah berfokus pada pelunasan utang, atau ganti rugi (reparation), yang ditimbulkan oleh dosa. Perbedaan lainnya adalah tidak adanya penjelasan terperinci mengenai tata cara ritual untuk penebusan salah ini. Kita hanya diberikan petunjuk singkat dan umum dalam 5:18 dan 6:6–7: hewan kurban diserahkan kepada imam yang kemudian mengadakan pendamaian bagi dosa-dosa mereka. Praktik pengurbanan pada kurban penghapus dosa kemungkinan besar sudah diasumsikan berlaku di sini, sehingga rincian tata caranya ditiadakan. Dampaknya, hal ini semakin menonjolkan bahwa unsur-unsur kurban yang secara eksplisit disebutkan di sini memiliki signifikansi yang lebih mendalam. Dari perspektif ini, pentingnya kurban penebus salah menjadi sangat jelas.

    Menurut 5:16, tindakan penebusan salah (reparation) merupakan proses yang terdiri atas tiga tahap. Pertama, harus ada pemulihan atau restitusi atas apa yang telah diambil secara tidak sengaja. Kedua, nilai tambahan sebesar seperlima (20 persen) harus ditambahkan pada barang yang dipulihkan tersebut. Akhirnya, seekor domba jantan harus dikurbankan. Dengan demikian, orang yang beribadah harus memperbaiki kesalahannya dengan mengembalikan apa yang telah diambil dan bahkan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan (baik Allah maupun sesamanya) dengan menyertakan persentase tambahan tersebut. Hal ini memulihkan dan merukunkan kembali relasi horizontal. Akan tetapi, Allah yang Mahakudus juga tersinggung oleh dosa ini, sehingga dosa tersebut harus dilunasi (expiated / diekspiasi) dan murka Allah harus dipuaskan (propitiated / dipropisiasi). Oleh sebab itu, seekor domba jantan kurban juga harus disertakan. Berbeda dengan kurban penghapus dosa, tidak ada kelonggaran dalam pemilihan jenis hewan kurban; kurban ini harus berupa seekor domba jantan (5:15), yang merupakan ternak bernilai cukup mahal, dan domba jantan itu haruslah tidak bercela. Jikalau orang yang beribadah tidak memiliki seekor domba jantan dalam kawanannya, ia diizinkan membawa nilai yang setara dalam syikal perak berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan oleh para pengurus Kemah Suci.

    Dalam seluruh rangkaian ini, pertobatan sejati adalah tujuannya. Pertobatan ini bukan hanya menuntut pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang salah, melainkan juga demi memperbaiki kesalahan, harus menyertakan kompensasi tambahan sebesar 20 persen di samping pengembalian barang-barang yang telah diambil atau dirugikan. Hal ini mungkin terkesan berat, namun secara gamblang melambangkan dampak serius dari dosa dan betapa tuntasnya dosa itu harus ditangani. Kurban penebus salah juga merupakan pengingat bahwa kita tidak dapat berdosa terhadap sesama tanpa berdosa pula terhadap TUHAN; pendamaian tetap mutlak diperlukan untuk memulihkan persekutuan ibadah dengan TUHAN. Oleh karena itu, tujuan pengurbanan domba jantan tersebut adalah untuk "mengadakan pendamaian" bagi dosa-dosa umat (5:16, 18; 6:7). Ini adalah pengingat yang mahal dan sangat berkuasa bahwa kita dipanggil untuk "mengasihi TUHAN, Allahmu" (Ul. 6:5; Mat. 22:37)[^5] dan juga "mengasihi sesamamu manusia seperti dirimu sendiri" (Im. 19:18; Mat. 22:39).

    Petunjuk Khusus Mengenai Kurban bagi Para Imam (6:8–7:38)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya. Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah. Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir. Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar segala lemak korban keselamatan di sana. Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."

    "Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. Setelah dikhususkan dari korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta seluruh kemenyan yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya dibakar di atas mezbah sehingga baunya menyenangkan sebagai bagian ingat-ingatannya bagi TUHAN. Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan. Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah. Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu menjadi kudus."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Inilah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi dan setengahnya pada waktu petang. Haruslah itu diolah di atas panggangan bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN. Dan imam dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya haruslah dibakar bagi TUHAN. Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan."

    TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus. Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Pertemuan. Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. Dan belanga tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air. Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah persembahan maha kudus. Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."

    "Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus. Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya. Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut, dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu. Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah. Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus. Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu. Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu. Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti, dan segala yang diolah di dalam wajan dan di atas panggangan adalah bagi imam yang mempersembahkannya. Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian."

    "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN. Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar yang tidak beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak. Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi, di samping korban syukur yang menjadi korban keselamatannya. Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus bagi TUHAN. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan darah korban keselamatan. Dan daging korban syukur yang menjadi korban keselamatannya itu haruslah dimakan pada hari dipersembahkannya itu. Sedikitpun dari padanya janganlah ditinggalkan sampai pagi. Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar atau korban sukarela, haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api. Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban keselamatan itu, maka TUHAN tidak berkenan akan orang yang mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya sendiri. Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya. Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, yakni kepada kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau kepada setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari pada daging korban keselamatan yang untuk TUHAN, maka haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Katakanlah kepada orang Israel: Segala lemak dari lembu, domba ataupun kambing janganlah kamu makan. Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya. Karena setiap orang yang memakan lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-apian bagi TUHAN, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya. Demikian juga janganlah kamu memakan darah apapun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun darah hewan. Setiap orang yang memakan darah apapun, nyawa orang itu haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya."

    TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: "Katakanlah kepada orang Israel: Orang yang mempersembahkan korban keselamatannya kepada TUHAN, haruslah membawa kepada TUHAN sebagian dari korban keselamatannya itu sebagai persembahannya. Dengan tangannya sendirilah harus ia membawa segala korban api-apian TUHAN; adapun lemaknya, haruslah dibawanya beserta dadanya, supaya dadanya itu diunjukkan sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah, tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya. Paha kanannya harus kamu serahkan kepada imam sebagai persembahan khusus dari segala korban keselamatanmu. Siapa dari antara anak-anak Harun yang mempersembahkan darah dan lemak korban keselamatan, maka dialah yang harus mendapat paha kanan itu sebagai bagiannya. Karena dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus telah Kuambil dari orang Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada imam Harun, dan kepada anak-anaknya; itulah suatu ketetapan yang berlaku bagi orang Israel untuk selamanya."

    Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN; itulah yang harus diserahkan menurut perintah TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun.

    Itulah hukum tentang korban bakaran, korban sajian, korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan dan korban keselamatan, yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di atas gunung Sinai pada hari TUHAN memerintahkan kepada orang Israel mempersembahkan persembahan mereka kepada TUHAN di padang gurun Sinai.
    Imamat 6:8–7:38 (TB)

    Imamat 6:8–7:38. Bagian ini mengulangi banyak tema dari bagian sebelumnya (ps. 1–5), namun menerapkannya secara khusus bagi para imam. Ketika membandingkan kedua bagian ini, menjadi jelas bahwa Imamat 1–5 membahas kebutuhan pendamaian orang Israel biasa dan kewajibannya dalam tata ritual kurban, sedangkan Imamat 6–7 berfokus pada keimaman dan peranan para imam dalam pelaksanaan kurban-kurban tersebut. Sebagai contoh, kurban sajian, kurban penghapus dosa, dan kurban penebus salah dalam Imamat 6:14–7:10 mengikuti praktik ritual bagi kaum awam yang telah dipaparkan sebelumnya dengan perbedaan yang sangat kecil. Suatu kurban sajian khusus bagi imam disebutkan dalam 6:19–23, di mana setiap imam mempersembahkan kurban sajian pada hari pengurapan mereka. Kurban ini dipersembahkan sepenuhnya bagi TUHAN.

    Mengenai kurban bakaran (6:8–13), perhatian utamanya adalah memastikan bahwa api pada mezbah tembaga tidak pernah padam (6:9, 12, 13). Setiap kali imam mendekati mezbah setiap pagi untuk menyingkirkan abu dari perapian, ia diwajibkan mengenakan pakaian jabatan imam yang menutupi seluruh tubuhnya. Ketika ia pergi ke luar perkemahan Israel untuk membuang abu tersebut, ia harus berganti mengenakan pakaian biasa. Dengan kata lain, pakaian khusus harus dikenakan saat seorang imam melayani di Kemah Pertemuan, bahkan untuk tugas yang tampak sederhana dan biasa seperti membersihkan abu. Pakaian lain digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ketetapan ini memelihara perbedaan antara pakaian kudus dan pakaian biasa.

    Kurban keselamatan memperoleh pembahasan yang diperluas di sini (7:11–38). Tiga jenis kurban keselamatan disebutkan (7:11–18): kurban ucapan syukur (7:12), kurban nazar, dan kurban sukarela (7:16). Kurban ucapan syukur dipersembahkan oleh orang yang beribadah sebagai wujud rasa syukur atas pemeliharaan TUHAN terhadap dirinya. Kurban nazar dipersembahkan ketika orang yang beribadah bernazar untuk mempersembahkan kurban jika TUHAN mengabulkan suatu kebutuhan tertentu. Kurban sukarela dipersembahkan secara sukarela sebagai tindakan kesetiaan kepada TUHAN. Ketiga jenis kurban ini harus dipersembahkan kepada TUHAN bersama roti yang beragi ataupun tidak beragi yang diolah dalam berbagai cara (7:12–15). Kehadiran roti tidaklah mengherankan, mengingat hakikat komunal dari persembahan kurban ini. Perpaduan daging dan roti menghadirkan suasana perjamuan makan lengkap yang dinikmati bersama oleh TUHAN, imam yang bertugas, dan imam yang mempersembahkan kurban tersebut. Kesan yang terpancar adalah suasana damai dan perayaan di antara semua pihak. Menariknya, terdapat pembatasan waktu tertentu bagi masing-masing kurban keselamatan tersebut (7:16–18). Kurban ucapan syukur harus dihabiskan seluruhnya pada hari kurban itu dipersembahkan, sedangkan kurban nazar dan kurban sukarela boleh dimakan hingga keesokan harinya. Tidak ada yang boleh disisakan hingga hari ketiga, karena kurban tersebut telah menjadi tercemar. Alasan di balik batas waktu ini tidak diberikan, namun fakta bahwa kurban ucapan syukur harus dimakan pada hari pertama mengindikasikan bahwa kurban syukur ini merupakan kurban yang paling utama dari ketiganya.

    Di samping pembatasan waktu, berbagai larangan lain juga ditetapkan. Apa pun yang menyentuh sesuatu yang najis akan menjadi najis (7:19–21). Hal ini berlaku bagi manusia, binatang, dan bahkan daging kurban keselamatan itu sendiri, yang mengakibatkan daging tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai kurban persembahan apa pun dan harus dibakar habis. Memakan lemak dan darah juga dilarang secara mutlak (7:22–27).

    Karena imam adalah pelayan yang diurapi di Kemah Suci, sangatlah tepat apabila sebagian dari setiap kurban keselamatan yang dibawa oleh kaum awam diserahkan kepada imam tersebut, dengan pengecualian lemak dan darah (7:28–36). Secara khusus, imam menerima bagian dada (7:30) dan paha kanan (7:33), yang keduanya dipandang sebagai beberapa bagian terbaik dari binatang kurban.

    Kita berulang kali diberitahu bahwa tujuan utama dari kelima kurban ini adalah untuk "mengadakan pendamaian" bagi dosa-dosa umat dengan melunasi utang dosanya sekaligus memuaskan murka Allah (1:4; 4:20, 26, 31, 35; 5:6, 10, 13, 16, 18; 6:7, 30; 7:7). Bahasa yang digunakan sangat mencolok karena memberikan kesan seolah-olah kurban-kurban ini sungguh-sungguh mendamaikan dosa-dosa komunitas umat, padahal Ibrani 7:26–27[^6] menyatakan bahwa kurban-kurban tersebut hanyalah pengingat akan dosa kita dan sama sekali tidak dapat menghapuskan dosa. Sejak awal sesungguhnya telah ada ketegangan logis antara orang yang beribadah dan kurban perwakilannya, mengingat yang satu diciptakan menurut gambar Allah, sedangkan yang lain tidak. Salah satu cara untuk menyelesaikan ketegangan ini adalah dengan mengenali hakikat sakramental dari kurban-kurban tersebut. Sudah menjadi ciri khas sakramen bahwa terdapat kaitan yang erat antara sarana lahiriah yang digunakan dan realitas teologis yang dilambangkannya. Baptisan dalam Perjanjian Baru merupakan contoh nyata dari prinsip ini. Karena baptisan melambangkan keselamatan dalam persatuan kita dengan Kristus (Gal. 3:27; bdk. Rm. 4:11; Kol. 2:11–12), terdapat korespondensi satu-satu di antara keduanya. Oleh karena itu, Kisah Para Rasul 2:38 dapat menyatakan bahwa baptisan diperlukan "untuk pengampunan dosamu." Bahkan 1 Petrus 3:21 menyatakan bahwa baptisan "sekarang menyelamatkan kamu." Roti dan anggur dalam Perjamuan Kudus juga memiliki korespondensi yang sama, itulah sebabnya Yesus menyatakan tentang elemen-elemen perjamuan tersebut, "Inilah tubuh-Ku" (Mat. 26:26; 1Kor. 11:24). Sebagai sakramen Perjanjian Lama, sistem kurban juga memiliki hubungan mendalam yang serupa dengan realitas teologisnya, yang menjadikannya tampak memberikan faedah rohani pendamaian yang nyata.


    II. Penetapan Lembaga Keimaman (8:1–10:20)

    Bagian Kitab Imamat ini mengalihkan perhatian kita dari peraturan mengenai kurban-kurban kepada para pelayan yang diurapi, yang dipanggil oleh TUHAN untuk mempersembahkan kurban-kurban tersebut demi kepentingan segenap umat Israel: para imam. Bagian ini diawali dengan upacara pelantikan dan pentahbisan Harun beserta anak-anaknya sebagai imam (8:1–36). Setelah diurapi sebagai imam paradigmatik (paradigm priest), Harun mengambil alih tugas dari Musa untuk mempersembahkan kurban bagi dirinya sendiri dan bagi segenap umat (9:1–24). Upacara ini ditutup dengan penyataan kemuliaan Allah yang penuh sukacita dan perayaan (9:23–24). Umat Israel telah mencapai puncak sejarah penebusannya pada titik ini.

    Ketaatan umat dan para pemimpinnya juga tampak sangat menonjol pada tahap awal pelayanan keimaman ini, sebagaimana Musa, Harun, dan anak-anaknya berulang kali digambarkan taat "seperti yang diperintahkan TUHAN" (8:4, 9, 13, 17, 21, 29, 36; 9:6, 7, 10, 21; 10:7, 13, 15). Hal ini menjadi pengingat bahwa ketetapan-ketetapan keimaman dalam Keluaran 28–29 ditaati secara saksama hingga ke setiap rincian terkecil. Pengulangan frasa ketaatan yang serupa juga kita jumpai tatkala Kemah Suci dibangun dengan sangat teliti dalam Keluaran 35–40 sesuai dengan pola rancangan ilahi yang diberikan dalam Keluaran 25–27. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila penyataan kemuliaan Allah dalam rupa api hadir menyertai dan memahkotai penetapan lembaga keimaman dalam Imamat 9:23–24. Peristiwa agung ini paralel dengan apa yang terjadi dalam Keluaran 40:34–38 pada saat penyelesaian pembangunan Kemah Suci.

    Namun, yang sangat mengejutkan adalah betapa cepatnya segala kemuliaan tersebut runtuh seketika dalam Imamat 10, tatkala kedua anak Harun, Nadab dan Abihu, mempersembahkan ibadah yang tidak sah dan asing di hadapan TUHAN, yang berujung pada hukuman mati seketika atas mereka. Sama seperti bangsa Israel yang begitu cepat terjerumus ke dalam penyembahan berhala di kaki Gunung Sinai (Kel. 32–34), demikian pula para imam keturunan Harun ini tersesat dalam pelaksanaan tugas-tugas kurban mereka. Kedua malapetaka ini menjadi pengingat yang sangat serius akan kehadiran Allah yang Mahakudus di tengah-tengah umat-Nya, sekaligus menyingkapkan kenyataan pahit betapa mudahnya natur manusia yang berdosa dan rusak menentang serta mencemari kekudusan ilahi tersebut.

    Terdapat progresi penebusan (redemptive progression) yang berkesinambungan dari Kitab Keluaran menuju Kitab Imamat. Keluaran 25–40 terutama berfokus pada pembangunan tempat kediaman kudus TUHAN, yaitu "Kemah Pertemuan." Kitab Keluaran diakhiri dengan tuntasnya seluruh pembangunan fisik Kemah Suci dan kemuliaan TUHAN yang memenuhi kediaman baru-Nya tersebut (Kel. 40:34–38). Kini, setelah TUHAN memiliki tempat kediaman jasmani untuk berdiam di tengah-tengah umat-Nya, suatu sistem kurban harus ditetapkan guna mengadakan pendamaian bagi segala dosa dan kenajisan mereka (inilah fokus Imamat 1–7). Begitu peraturan-peraturan kurban telah ditetapkan secara lengkap, satu-satunya komponen yang masih belum terisi dalam keseluruhan teologi pendamaian adalah kehadiran para imam yang bertugas mengelola serta mempersembahkan kurban-kurban tersebut di tempat kudus Allah. Inilah yang menjadi fokus utama dalam Imamat 8–10.


    Pentahbisan Harun dan Anak-Anaknya (8:1–36)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Panggillah Harun dan anak-anaknya bersama-sama dengan dia, dan ambillah pakaian-pakaian, minyak urapan, dan lembu jantan korban penghapus dosa, dua domba jantan dan bakul berisi roti yang tidak beragi, lalu suruhlah berkumpul segenap umat ke depan pintu Kemah Pertemuan." Musa melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepadanya, lalu berkumpullah umat itu di depan Kemah Pertemuan. Berkatalah Musa kepada umat itu: "Inilah firman yang diperintahkan TUHAN untuk dilakukan."

    Lalu Musa menyuruh Harun dan anak-anaknya mendekat, dan dibasuhnyalah mereka dengan air. Sesudah itu dikenakannyalah kemeja kepadanya, diikatkannya ikat pinggang, dikenakannya gamis, dikenakannya baju efod, diikatkannya sabuk baju efod dan dikebatkannya sabuk itu kepadanya. Dikenakannyalah tutup dada kepadanya dan dibubuhnya di dalam tutup dada itu Urim dan Tumim. Kemudian ditaruhnyalah serban di kepalanya, dan di atas serban itu di sebelah depan ditaruhnyalah patam emas, yakni jamang yang kudus, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

    Musa mengambil minyak urapan, lalu diurapinyalah Kemah Suci serta segala yang ada di dalamnya dan dikuduskannya semuanya itu. Dipercikkannyalah sedikit dari minyak itu ke mezbah tujuh kali dan diurapinya mezbah itu serta segala perkakasnya, dan juga bejana pembasuhan serta alasnya untuk menguduskannya. Kemudian dituangkannya sedikit dari minyak urapan itu ke atas kepala Harun dan diurapinyalah dia untuk menguduskannya. Musa menyuruh anak-anak Harun mendekat, lalu dikenakannyalah kemeja kepada mereka, diikatkannya ikat pinggang dan dililitkannya destar, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

    Disuruhnyalah membawa lembu jantan korban penghapus dosa, lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala lembu jantan korban penghapus dosa itu. Lembu itu disembelih, lalu Musa mengambil darahnya, kemudian dengan jarinya dibubuhnyalah darah itu pada tanduk-tanduk mezbah sekelilingnya, dan dengan demikian disucikannyalah mezbah itu dari dosa; darah selebihnya dituangkannya pada bagian bawah mezbah. Dengan demikian dikuduskannya mezbah itu dan diadakannya pendamaian baginya. Diambillah segala lemak yang melekat pada isi perut, umbai hati, kedua buah pinggang serta lemaknya, lalu Musa membakarnya di atas mezbah. Tetapi lembu jantan itu dengan kulit, daging dan kotorannya dibakarnya habis di luar perkemahan, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

    Kemudian disuruhnya membawa domba jantan korban bakaran, lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala domba jantan itu. Domba itu disembelih, lalu Musa menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. Domba itu dipotong-potong menurut bagian-bagian tertentu, lalu Musa membakar kepalanya dan bagian-bagiannya dan lemaknya. Tetapi isi perut dan betisnya dibasuh dengan air, lalu Musa membakar seluruh domba jantan itu di atas mezbah. Itulah korban bakaran, yang baunya menyenangkan; yakni suatu korban api-apian bagi TUHAN, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

    Kemudian disuruhnya membawa domba jantan yang lain, yakni domba persembahan pentahbisan, lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala domba jantan itu. Domba jantan itu disembelih, lalu Musa mengambil sedikit dari darahnya dan membubuhnya pada cuping telinga kanan Harun, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya. Musa menyuruh anak-anak Harun mendekat, lalu membubuh sedikit dari darah itu pada cuping telinga kanan mereka, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanan mereka, lalu Musa menyiramkan darah selebihnya pada mezbah sekelilingnya. Diambilnyalah lemaknya, ekornya yang berlemak, segala lemaknya yang melekat pada isi perut, umbai hatinya, kedua buah pinggang serta lemaknya dan paha kanannya. Dan dari dalam bakul berisi roti yang tidak beragi, yang ada di hadapan TUHAN, diambilnyalah satu roti bundar yang tidak beragi, satu roti bundar yang diolah dengan minyak dan satu roti tipis, lalu diletakkannya di atas segala lemak dan di atas paha kanan itu, dan ditaruhnya seluruhnya di telapak tangan Harun dan di telapak tangan anak-anaknya, dan dipersembahkannya semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Kemudian Musa mengambil semuanya dari telapak tangan mereka, lalu dibakarnya di atas mezbah, yaitu di atas korban bakaran. Itulah persembahan pentahbisan untuk menjadi bau yang menyenangkan; itulah suatu korban api-apian bagi TUHAN. Musa mengambil dada domba itu, dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Itulah yang didapat Musa sebagai bagiannya dari domba jantan persembahan pentahbisan itu, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

    Dan lagi Musa mengambil sedikit dari minyak urapan dan dari darah yang di atas mezbah itu, lalu dipercikkannya kepada Harun, ke pakaiannya, dan juga kepada anak-anaknya dan ke pakaian anak-anaknya. Dengan demikian ditahbiskannyalah Harun, pakaiannya, dan juga anak-anaknya dan pakaian anak-anaknya.

    Berkatalah Musa kepada Harun dan kepada anak-anaknya: "Masaklah daging itu di depan pintu Kemah Pertemuan; di sanalah harus kamu memakannya dengan roti yang ada di dalam bakul untuk persembahan pentahbisan, seperti yang telah kuperintahkan dengan berkata: Harun dan anak-anaknya haruslah memakannya. Dan apa yang tinggal dari daging dan roti itu haruslah kamu bakar habis dengan api. Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan selama tujuh hari, sampai kepada genapnya perayaan pentahbisan, karena perayaan pentahbisan akan berlangsung tujuh hari lamanya. Seperti yang diperbuat pada hari ini, demikian juga diperintahkan TUHAN kamu perbuat kelak untuk mengadakan pendamaian bagimu. Di depan pintu Kemah Pertemuan haruslah kamu tinggal siang malam tujuh hari lamanya, dan kamu harus lakukan kewajibanmu terhadap TUHAN dengan setia, supaya janganlah kamu mati, karena demikianlah diperintahkan kepadaku." Maka Harun dan anak-anaknya melakukan segala firman yang diperintahkan TUHAN dengan perantaraan Musa.
    Imamat 8:1–36 (TB)

    Imamat 8:1–36. Pasal 8 dibuka dengan upacara pengurapan dan pentahbisan Harun beserta anak-anaknya ke dalam pelayanan keimaman. Pasal ini terbagi ke dalam tujuh subbagian, yang masing-masing ditandai dengan frasa bahwa Musa, Harun, dan anak-anaknya taat "seperti yang diperintahkan TUHAN" (8:4, 9, 13, 17, 21, 29, 36). Pengulangan yang teratur ini tidak hanya mengingatkan kita pada ketetapan-ketetapan keimaman dalam Keluaran 28–29, melainkan juga memberikan struktur organisasional yang rapi bagi pasal 8 karena frasa tersebut mengawali dan memuncaki masing-masing dari ketujuh bagian tersebut. Musa juga memegang peranan yang sangat sentral di sini sebagai pengantara keimaman (priestly mediator) di balik peneguhan lembaga keimaman Harun.

    Dalam 8:1–4, Musa diperintahkan oleh TUHAN untuk membawa Harun dan anak-anaknya beserta seluruh perlengkapan yang diperlukan untuk persembahan kurban, lalu mengumpulkan segenap umat di depan pintu Kemah Pertemuan, yaitu pintu masuk menuju pelataran (8:1–3). Musa melaksanakannya dengan tepat. Mengingat fakta bahwa jabatan keimaman—komponen terakhir yang mutlak dibutuhkan bagi terlaksananya karya pendamaian—kini hendak ditetapkan, peristiwa ini pastilah menjadi momen yang sangat menggetarkan dan dinantikan oleh segenap umat Israel.

    Bagian 8:5–9 diawali dengan pemaparan mengenai pakaian jabatan imam bagi Harun dan anak-anaknya. Setelah terlebih dahulu dibasuh dengan air sebagai lambang pentahiran ritual mereka dari segala kecemaran, Harun dikenakan pakaian keimamannya yang kudus. Dalam 8:10–13, Musa mengikuti petunjuk Allah dalam Keluaran 40:9–11 dengan mengurapi Kemah Suci beserta Harun dengan minyak urapan kudus. Anak-anak Harun juga dikenakan pakaian yang serupa dengan pakaian keimaman Harun.

    Dalam 8:14–17, Musa memimpin ritual pendamaian dengan mempersembahkan kurban penghapus dosa/penyucian (purification sacrifice). Ia mengikuti tata cara sebagaimana yang telah diuraikan dalam Keluaran 29:10–14 dan membubuhkan darah kurban ke atas tanduk-tanduk mezbah tembaga, Harun, dan anak-anaknya. Melalui tindakan ini, ia mengadakan pendamaian bagi mereka semua. Selanjutnya, Musa mempersembahkan dua jenis kurban sembelihan: yang pertama adalah kurban bakaran (8:18–21), dan yang kedua adalah kurban "pentahbisan" (ordination offering), yang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk kurban keselamatan (8:22–29) dengan sejumlah modifikasi khusus. Paha kanan binatang kurban, yang biasanya menjadi bagian yang dikhususkan bagi imam yang bertugas, kini dipersembahkan langsung kepada Allah sebagai bagian persembahan bagi-Nya di atas mezbah (8:25). Yang jauh lebih penting lagi, darah kurban yang lazimnya hanya disiramkan ke sekeliling dinding mezbah (3:2, 8, 13), kini dibubuhkan pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan, dan ibu jari kaki kanan Harun (8:23–24). Tindakan simbolis yang mendalam ini menandakan bahwa seluruh keberadaan Harun telah ditahirkan dan dikuduskan sepenuhnya, sehingga memampukannya untuk memulai tugas-tugas pelayanan keimaman.

    Pada bagian penutup (8:30–36), Musa mengambil sebagian dari minyak urapan dan darah kurban yang ada di atas mezbah, lalu memercikkannya ke atas Harun, anak-anaknya, dan seluruh pakaian jabatan mereka. Setelah itu, mereka diwajibkan mengambil bagian dalam perjamuan makan kurban keselamatan tersebut, suatu prosesi pentahbisan kudus yang berlangsung secara intensif selama tujuh hari penuh di depan pintu Kemah Pertemuan.

    Terdapat beberapa observasi penting di sini:

    1. Pakaian jabatan keimaman yang dikenakan di sini paralel dengan daftar perlengkapan dalam Keluaran 28–39: "kemeja lenan" (coat, Kel. 28:39; 39:27), "ikat pinggang" (sash, Kel. 28:39), "gamis" yang dikenakan di atas kemeja (robe, Kel. 28:31–34; 39:22–26), "baju efod" (ephod, sejenis rompi/vest kudus) yang dikenakan di atas gamis (Kel. 28:5–14), "tutup dada" (breastplate, Kel. 28:15–21) yang memuat "Urim dan Tumim," "serban" (turban) dengan patam emas di bagian depan bertuliskan "Kudus bagi TUHAN" (Kel. 28:36–38), dan bahkan "celana lenan penutup aurat" (undergarments, Kel. 28:42–43; 39:28). Pakaian yang sangat indah dan terperinci ini mengemban signifikansi simbolis yang luar biasa. Komposisi warna pakaian imam—kain ungu tua, ungu muda, kirmizi, dan benang emas (Kel. 28:6, 8, 31, 36; 39:21, 29)—sepadan dengan bahan-bahan dan tabir Kemah Suci (Kel. 25:3–4; 26:1, 31, 36; 27:16). Keselarasan visual ini mengindikasikan bahwa baik Kemah Suci maupun pakaian kebesaran imam mencerminkan kemuliaan ilahi dari tiang api dan awan, yang merupakan manifestasi fisik hadirat kemuliaan Allah. Gagasan ini sangat memikat, karena pola warna ini akan konsisten dengan penampakan api dari cahaya yang bersinar gemilang. Hal ini juga mengindikasikan bahwa bangsa Israel akan diingatkan secara kasatmata akan kehadiran ilahi dari kemuliaan Allah dalam arsitektur Kemah Suci maupun rancangan busana Imam Besar.
    1. Observasi kedua berkaitan dengan kemiripan visual antara perlengkapan pakaian Imam Besar dan perlengkapan zirah seorang prajurit tempur. Kendati kosakata Ibrani untuk kedua jenis perlengkapan ini tidak persis sama, gambaran yang dihadirkan tetap sangat memikat. Hal ini tidak mengherankan mengingat para imam kerap kali ditempatkan di barisan terdepan dalam pertempuran umat (Ul. 20:2). Kesejajaran ini semakin mempertegas hakikat tugas keimaman mereka. Di samping bertindak sebagai perantara kurban pendamaian bagi Israel, para imam dipanggil untuk menjadi penjaga (guardians) yang melindungi kesucian dan kekudusan Kemah Suci dari segala cemaran profan. Dalam aspek ini, fungsi mereka serupa dengan kerub penjaga dalam Kejadian 3:24, yang diberi mandat ilahi untuk menjaga jalan menuju pohon kehidupan di taman kudus Allah—yang merupakan prototipe awal dari Kemah Suci.
    1. Observasi ketiga berkaitan erat dengan motif taman purbakala. Adam mula-mula menjalankan fungsi keimaman ketika ia ditempatkan di Taman Eden untuk "mengusahakan dan memelihara" (to work and keep, Kej. 2:15). Setelah Adam diusir keluar akibat kejatuhannya dalam dosa, tugas menjaga kekudusan ilahi dialihkan kepada kerub penjaga (Kej. 3:24). Kini, tugas menjaga kekudusan Kemah Pertemuan tersebut diamanatkan kepada para imam dalam Kitab Imamat, dan pada akhirnya kepada segenap bangsa Israel. Sebagai "kerajaan imam dan bangsa yang kudus" (Kel. 19:6), umat terpanggil untuk menjaga karakter kudus dari seluruh tanah perjanjian, yang pada dasarnya merupakan makro bait kediaman TUHAN (terlebih dengan desain interior Kemah Suci yang sarat dengan motif Edenik). Adam bertindak sebagai kepala perwakilan perjanjian (federal head) yang mewakili seluruh umat manusia (Rm. 5:12), dan representasi serupa tampak nyata pada diri Harun. Itulah sebabnya Harun harus terlebih dahulu mempersembahkan kurban penebusan bagi dosa-dosanya sendiri sebelum ia dapat mempersembahkan kurban bagi umat (Im. 9:2–3, 7). Efek menyeluruh dari narasi ini adalah menampilkan Harun sebagai tipe (type) dari Adam. Oleh sebab itu, karya keimaman sejatinya dirancang untuk memberikan gambaran mengenai pemulihan kembali kondisi Eden dan persekutuan intim yang sejati dengan TUHAN.
    1. Observasi keempat adalah tema Sabat (sabbatical theme) yang teranyam rapi dalam struktur tujuh bagian pada pasal 8 serta proses pentahbisan imam yang memakan waktu selama tujuh hari penuh (8:35). Selain itu, penyataan kemuliaan Allah pada puncak ibadah keimaman (Im. 9:22–24) identik dengan turunnya api kemuliaan TUHAN tatkala seluruh pembangunan Kemah Suci telah rampung (Kel. 40:34–38). Pola ini menggemakan minggu penciptaan yang dimahkotai dengan TUHAN yang bertakhta sebagai Raja Pencipta pada hari Sabat-Nya yang kudus (Kej. 2:2–3). Sebagaimana kemuliaan Sang Pencipta ilahi bertakhta pada hari Sabat pada saat penciptaan, demikian pula kemuliaan ilahi-Nya kini bertakhta sebagai TUHAN atas Kemah Suci dan lembaga keimaman yang telah ditahbiskan.

    Permulaan Pelayanan Para Imam (9:1–24)

    Pada hari yang kedelapan Musa memanggil Harun serta anak-anaknya dan para tua-tua Israel, lalu berkatalah ia kepada Harun: "Ambillah bagimu sendiri seekor lembu muda, untuk korban penghapus dosa, dan seekor domba jantan untuk korban bakaran, kedua-duanya yang tidak bercela, kemudian persembahkanlah itu di hadapan TUHAN. Dan kepada orang Israel haruslah engkau berkata, begini: Ambillah seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa, dan seekor anak lembu dan seekor domba, masing-masing berumur setahun dan yang tidak bercela, untuk korban bakaran. Dan lagi seekor lembu dan seekor domba jantan untuk korban keselamatan, supaya dikorbankan di hadapan TUHAN, dan korban sajian yang diolah dengan minyak, karena pada hari ini TUHAN akan menampakkan diri kepadamu."

    Kemudian dibawa merekalah apa yang diperintahkan Musa ke Kemah Pertemuan, lalu mendekatlah segenap umat itu dan berdiri di hadapan TUHAN. Kata Musa: "Inilah firman yang diperintahkan TUHAN kamu perbuat, agar kemuliaan TUHAN tampak kepadamu." Kata Musa kepada Harun: "Datanglah mendekat kepada mezbah, olahlah korban penghapus dosa dan korban bakaranmu, dan adakanlah pendamaian bagimu sendiri dan bagi bangsa itu; sesudah itu olahlah persembahan bangsa itu dan adakanlah pendamaian bagi mereka, seperti yang diperintahkan TUHAN."

    Maka mendekatlah Harun kepada mezbah, dan disembelihnyalah anak lembu yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri. Anak-anak Harun menyampaikan darah lembu itu kepadanya, dan Harun mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah. Darah selebihnya dituangkannya pada bagian bawah mezbah. Lemak, buah pinggang dan umbai hati dari korban penghapus dosa itu dibakarnya di atas mezbah, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. Tetapi daging dan kulitnya dibakarnya habis di luar perkemahan.

    Kemudian ia menyembelih korban bakaran, lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban itu kepadanya, maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya. Juga diserahkan merekalah kepadanya korban bakaran itu menurut bagian-bagian tertentu beserta dengan kepalanya, lalu dibakarnya di atas mezbah. Isi perut dan betisnya dibasuhnya dan dibakarnya dengan korban bakaran di atas mezbah.

    Sesudah itu dibawanya persembahan bangsa ke mezbah; diambilnyalah kambing jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa yang bagi bangsa itu, lalu disembelihnya dan dipersembahkannya sebagai korban penghapus dosa seperti yang pertama. Kemudian dibawanyalah korban bakaran ke mezbah, dan diolahnya sesuai dengan peraturan. Selanjutnya dibawanyalah korban sajian dan diambilnya segenggam dari padanya, lalu dibakarnya di atas mezbah, di samping korban bakaran pada waktu pagi. Ia menyembelih juga lembu dan domba jantan yang akan menjadi korban keselamatan bagi bangsa itu, lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban itu kepadanya, maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya. Tetapi segala lemak dari lembu dan dari domba jantan itu, yakni ekor yang berlemak, lemak yang menutupi isi perut, buah pinggang dan umbai hati, segala lemak itu diletakkan mereka di atas dada kedua korban itu, lalu Harun membakar segala lemak itu di atas mezbah. Dada dan paha kanan itu dipersembahkan Harun sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN, seperti yang diperintahkan Musa.

    Harun mengangkat kedua tangannya atas bangsa itu, lalu memberkati mereka, kemudian turunlah ia, setelah mempersembahkan korban penghapus dosa, korban bakaran dan korban keselamatan. Masuklah Musa dan Harun ke dalam Kemah Pertemuan. Setelah keluar, mereka memberkati bangsa itu, lalu tampaklah kemuliaan TUHAN kepada segenap bangsa itu. Dan keluarlah api dari hadapan TUHAN, lalu menghanguskan korban bakaran dan segala lemak di atas mezbah. Tatkala seluruh bangsa itu melihatnya, bersorak-sorailah mereka, lalu sujud menyembah.
    Imamat 9:1–24 (TB)

    Imamat 9:1–24. Masa tujuh hari proses pentahbisan keimaman telah berakhir (9:1), dan inilah hari yang kedelapan. Para imam keturunan Harun kini dapat melaksanakan persembahan kurban; pendamaian dapat diadakan, dan persekutuan dengan Allah dapat dipulihkan. Ini adalah momen perayaan bagi Israel tatkala para imam memimpin mereka dalam tindakan ibadah mereka yang pertama. Musa memberikan petunjuk awal bagi ibadah ini (9:1–4), umat bersiap untuk ibadah ini (9:5–6), dan kemudian Harun melaksanakan petunjuk Musa (9:7–21). Kurban harus terlebih dahulu dipersembahkan bagi Harun, lalu bagi Israel (9:2–4). Harun taat. Mula-mula ia mempersembahkan kurban bagi dosa-dosanya sendiri (9:7–14) dan kemudian bagi bangsa itu (9:15–21). Setelah kurban-kurban ini dipersembahkan, kemuliaan TUHAN datang menghanguskan persembahan kurban tersebut (9:22–24). Mengingat sifat historis dari peristiwa ini, tidaklah mengherankan bahwa peristiwa ini diakhiri dengan penyataan spektakuler kemuliaan Allah. Tampilan ini meyakinkan Israel bahwa tugas keimaman ini telah mencapai tujuan yang dimaksudkan: TUHAN hadir di tengah-tengah mereka dan turut serta dalam perayaan ibadah mereka dengan mengambil bagian dalam perjamuan kurban. Dengan demikian, persekutuan telah dipulihkan antara TUHAN dan umat-Nya.

    Dosa Nadab dan Abihu serta Petunjuk Kekudusan Imam (10:1–20)

    Kemudian anak-anak Harun, Nadab dan Abihu, masing-masing mengambil perbaraannya, membubuh api ke dalamnya serta menaruh ukupan di atas api itu. Dengan demikian mereka mempersembahkan ke hadapan TUHAN api yang asing yang tidak diperintahkan-Nya kepada mereka. Maka keluarlah api dari hadapan TUHAN, lalu menghanguskan keduanya, sehingga mati di hadapan TUHAN. Berkatalah Musa kepada Harun: "Inilah yang difirmankan TUHAN: Kepada orang yang karib kepada-Ku Kunyatakan kekudusan-Ku, dan di muka seluruh bangsa itu akan Kuperlihatkan kemuliaan-Ku." Dan Harun berdiam diri.

    Kemudian Musa memanggil Misael dan Elsafan, anak-anak Uziel, paman Harun, lalu berkatalah ia kepada mereka: "Datang ke mari, angkatlah saudara-saudaramu ini dari depan tempat kudus ke luar perkemahan." Mereka datang, dan mengangkat mayat keduanya, masih berpakaian kemeja, ke luar perkemahan, seperti yang dikatakan Musa.

    Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun: "Janganlah kamu berkabung dan janganlah kamu berdukacita, supaya jangan kamu mati dan jangan TUHAN memurkai segenap umat ini, tetapi saudara-saudaramu, yaitu seluruh bangsa Israel, merekalah yang harus menangis karena api yang dinyalakan TUHAN itu. Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan TUHAN ada di atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa.

    TUHAN berfirman kepada Harun: "Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun. Haruslah kamu dapat membedakan antara yang kudus dengan yang tidak kudus, antara yang najis dengan yang tidak najis, dan haruslah kamu dapat mengajarkan kepada orang Israel segala ketetapan yang telah difirmankan TUHAN kepada mereka dengan perantaraan Musa."

    Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu: "Ambillah korban sajian yang tinggal dari segala korban api-apian TUHAN, dan makanlah itu sebagai roti yang tidak beragi di samping mezbah, karena itulah bagian maha kudus. Haruslah kamu memakannya di suatu tempat yang kudus, karena itulah ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban api-apian TUHAN, sebab demikianlah diperintahkan kepadaku. Dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus itu haruslah kamu makan di suatu tempat yang tahir, engkau ini serta anak-anakmu laki-laki dan perempuan, karena semuanya diberikan sebagai ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban keselamatan orang Israel. Paha persembahan khusus dan dada persembahan unjukan itu haruslah dibawa mereka ke tempat segala korban api-apian yang dari lemak itu, supaya dipersembahkan sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagimu serta bagi anak-anakmu seperti yang diperintahkan TUHAN."

    Kemudian Musa mencari dengan teliti kambing jantan korban penghapus dosa itu, tetapi ternyata kambing itu sudah habis dibakar. Sebab itu dimarahinyalah Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu, katanya: "Mengapa tidak kamu makan korban penghapus dosa itu di tempat yang kudus? Bukankah itu sesuatu bagian maha kudus dan TUHAN memberikannya kepadamu, supaya kamu mengangkut kesalahan umat itu dan mengadakan pendamaian bagi mereka di hadapan TUHAN? Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk ke dalam tempat kudus; bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus, seperti yang telah kuperintahkan?"

    Lalu berkatalah Harun kepada Musa: "Memang benar, pada hari ini mereka telah mempersembahkan korban penghapus dosa dan korban bakaran mereka ke hadapan TUHAN, tetapi hal-hal seperti tadilah yang kualami. Jikalau pada hari ini aku memakan juga korban penghapus dosa, mungkinkah hal itu disetujui oleh TUHAN?" Ketika Musa mendengar itu, ia menyetujuinya.
    Imamat 10:1–20 (TB)

    Imamat 10:1–20. Perayaan yang menandai akhir Imamat 8–9 terhenti secara mendadak tatkala Imamat 10 dimulai. Ayat 10:1–7 mencatat perbuatan berdosa dari kedua putra Harun, Nadab dan Abihu, beserta penghakiman yang menyusulnya. Ayat 10:8–11 adalah peringatan kepada Harun dan putra-putranya yang masih hidup untuk menghormati dan menaati tugas-tugas keimaman mereka. Bagian penutup pasal ini (10:12–20) diakhiri dengan ketaatan luar biasa dari Harun, yang mengikuti tuntutan-tuntutan keimaman dari TUHAN. Sementara Imamat 8–9 dicirikan oleh pelayanan yang setia dan penuh penyembahan dari Musa, Harun, anak-anaknya, dan umat itu, Imamat 10 sangat mencolok karena ibadah palsu dari Nadab dan Abihu. Pengingat yang sering diulang bahwa Musa dan Harun melakukan "seperti yang diperintahkan TUHAN" (8:4, 9, 13, 17, 21, 29, 36; 9:6, 7, 10, 21) sangat kontras dengan tindakan mengejutkan Nadab dan Abihu, "yang tidak diperintahkan-Nya kepada mereka" (10:1). Hal ini mengingatkan pada ibadah palsu Israel, yang juga berdosa melawan TUHAN dalam ketidaktaatan perjanjian di kaki Gunung Sinai, bahkan setelah menyaksikan berbagai perbuatan ajaib TUHAN di Mesir. Kontras yang mengejutkan antara kedua bagian ini semakin dipertegas oleh respons Allah yang sangat berbeda. Pada akhir Imamat 9, api kemuliaan TUHAN menghanguskan persembahan kurban dalam persekutuan dengan umat. Dalam Imamat 10, api TUHAN menghanguskan kedua putra keturunan Harun tersebut dalam penghakiman atas mereka.

    Hakikat persis dari dosa Nadab dan Abihu tidaklah jelas; kita hanya diberi tahu bahwa mereka mempersembahkan "api yang asing" di perbaraan di atas mezbah ukupan di dalam Tempat Kudus, persis di luar Tempat Mahakudus (10:1). Penyebutan pembakaran ukupan di dalam perbaraan mengindikasikan bahwa jawabannya mungkin terletak di sini. Menurut Keluaran 30:34–38, terdapat campuran dan takaran rempah-rempah yang spesifik yang menyusun komposisi ukupan yang harus dipersembahkan di atas mezbah ukupan. Lokasi mezbah ini yang begitu dekat dengan Tempat Mahakudus menegaskan pentingnya hal tersebut. Campuran rempah-rempah yang keliru akan menghasilkan ukupan yang terbakar dengan warna, intensitas, dan durasi yang berbeda, sehingga menghasilkan "api yang asing." Ukupan semacam itu mungkin cocok bagi penyembahan ilah-ilah asing, tetapi tidak bagi Sang Raja Pencipta, Allah Israel yang kudus. Kisah ini juga mengindikasikan bahwa ibadah harus secara ketat mengikuti mandat yang diberikan oleh TUHAN. Ibadah tidak dapat dilakukan menurut "apa yang benar menurut pandangannya sendiri" (Ul. 12:8; bdk. Hak. 17:6; 21:25). Konsekuensi ekstrem atas ketidaktaatan dalam ibadah bukanlah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di Israel. Dalam 2 Samuel 6:6–7, Uza disambar mati oleh TUHAN karena ia meletakkan tangannya pada Tabut untuk mencegahnya jatuh ke tanah. TUHAN telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa orang Lewilah yang bertugas mengusung Tabut; tabut itu tidak pernah dimaksudkan untuk dipindahkan melalui kereta atau oleh kaum awam (Bil. 3–4; 1Taw. 15:2).

    Dalam Imamat 10:3, TUHAN menyatakan suatu prinsip umum yang menuntut tindakan ekstrem ini. Firman-Nya: "Kepada orang yang karib kepada-Ku Kunyatakan kekudusan-Ku, dan di muka seluruh bangsa itu akan Kuperlihatkan kemuliaan-Ku." Frasa "orang yang dekat kepada-Ku" merujuk kepada para imam; karakter kudus TUHAN akan dinyatakan melalui para imam ini, sebagaimana kemuliaan Allah akan dinyatakan melalui "umat" Israel. Jika para imam atau umat tidak tunduk pada standar perjanjian yang diperintahkan oleh TUHAN, mereka akan mencemarkan sifat Allah yang kudus dan mulia di hadapan komunitas di sekeliling mereka yang memperhatikan. Jika hal ini terjadi, TUHAN sendiri harus menebus kemuliaan kudus-Nya sendiri dengan menghakimi para pelayan-Nya sendiri. Dengan demikian, TUHAN memperingatkan Harun dan umat itu bahwa Dia adalah Allah yang kudus yang harus dihormati dan disembah mengatasi segala sesuatu. Harun tampaknya menerima penjelasan ini dengan berdiam diri (10:3)[^7].

    Setelah menjelaskan alasan kematian Nadab dan Abihu, TUHAN kini harus memperhitungkan dua perkara lain yang menjadi rumit karena status kekudusan Harun dan putra-putranya yang masih ada. Yang pertama berkaitan dengan mayat kedua putra tersebut (10:4–5). Karena keberadaan mayat mereka akan mencemari tempat kudus, Musa memanggil dua orang yang bukan imam untuk menyingkirkannya. Yang kedua adalah larangan untuk terlibat dalam tindakan perkabungan (10:6–7), seperti membiarkan rambut mereka terurai dan mencabik pakaian mereka (10:6). Mereka juga tidak diizinkan meninggalkan tempat kudus (10:7), bahkan sekadar untuk bersama dengan orang yang mereka kasihi yang telah meninggal. Hal ini akan sangat problematis karena kontak dengan mayat akan menetralkan status kekudusan mereka. Latar pentahbisan dalam pasal ini kemungkinan besar semakin memperketat larangan tersebut, karena minyak urapan TUHAN ada di atas Harun dan anak-anaknya (10:7). Melanggar ketentuan ini akan menurunkan status mereka menjadi sama seperti Nadab dan Abihu, yang akan berujung pada nasib yang sama (10:6). Kendati mereka tidak dapat terlibat dalam ritual perkabungan tradisional, Harun dan anak-anaknya kemungkinan besar melakukan pekerjaan mereka dengan hati yang berat. Namun demikian, mereka menghormati TUHAN dan tidak menempatkan kemuliaan anak-anak mereka di atas kemuliaan Allah.

    TUHAN melanjutkan instruksi-Nya dengan berfirman kepada Harun seorang diri dalam Imamat 10:8–11. Dia memperingatkannya untuk tidak meminum minuman beralkohol (10:9). Ia harus sadar dan tidak mabuk agar dapat membuat pembedaan ritual yang tepat (10:10) dan mengajarkan hukum kepada bangsa Israel (10:11). Kendati Nadab dan Abihu tidak disebutkan di sini, sukar untuk tidak menganggap mereka turut bertanggung jawab atas peringatan ini. Persembahan campuran rempah-rempah yang tidak kudus oleh mereka mungkin merupakan akibat dari kemabukan.

    Hari kedelapan dari upacara pentahbisan berakhir dengan instruksi penutup ini kepada Harun dan putra-putranya yang masih ada, Eleazar dan Itamar (10:12–20). Musa mengawalinya dengan menegaskan kembali bagaimana mengelola bagian-bagian kurban yang tersisa (10:12–15). Ia kemudian menjadi marah kepada kedua putra Harun karena membakar habis bagian persembahan hewan yang dikhususkan bagi mereka, sehingga melanggar hukum TUHAN seperti yang telah dilakukan saudara-saudara mereka. Harun berbicara mewakili mereka (10:19). Ia mengatakan bahwa keikutsertaan mereka memakan bagian kurban tersebut akan menuntut Harun untuk melakukan hal yang sama. Namun, mengingat kehilangan tragis atas Nadab dan Abihu, ia tidak dapat menikmati bagian yang dikhususkan baginya dengan hati penyembahan yang benar. Anak-anaknya, yang mengetahui hal ini, tidak memakan bagian mereka, sehingga memampukan Harun untuk menghindari makan. Musa puas dengan tanggapan ini. Tidaklah jelas mengapa. Bagaimanapun juga, betapapun penuh pertimbangannya tindakan tersebut, perbuatan Eleazar dan Itamar tetaplah dosa, kendati dapat dikatakan tidak seceroboh dosa Nadab dan Abihu. Mungkin peristiwa ini menyatakan kepada kita bahwa ada anugerah bagi mereka yang berdosa karena terdorong oleh kerinduan untuk menyembah TUHAN dengan benar, berbeda dengan mereka yang tidak demikian.


    III. Peraturan Mengenai Pentahiran dan Kenajisan Ritual (11:1–16:34)

    Kini, setelah kurban-kurban dan keimaman telah ditetapkan, TUHAN beralih untuk menjelaskan berbagai jenis kenajisan dalam Imamat 11–16. Bagian ini (beserta bagian selanjutnya, ps. 17–25) telah diantisipasi dalam Imamat 10:10–11, yang menyatakan bahwa para imam keturunan Harun harus dapat "membedakan antara yang kudus dengan yang tidak kudus, antara yang najis dengan yang tidak najis, dan haruslah kamu dapat mengajarkan kepada orang Israel segala ketetapan yang telah difirmankan TUHAN kepada mereka dengan perantaraan Musa." Di dalam pasal-pasal ini, mereka melakukan keduanya: membuat pembedaan yang tepat dan mengajarkannya kepada umat. Sebelumnya kita telah diberi tahu bahwa tujuan sistem kurban adalah "mengadakan pendamaian" bagi umat (1:4). Pendamaian mengandaikan adanya dosa, yang akan mengakibatkan kenajisan dan ketidakkudusan. Hal-hal spesifik mengenai apa yang menentukan kenajisan versus ketahiran, dan kudus versus biasa, belum dinyatakan sebelumnya. Informasi itulah yang diberikan kepada kita di dalam pasal-pasal ini. Ketahiran dan kenajisan menjadi fokus perhatian dalam Imamat 11–16; yang kudus dan yang biasa dalam Imamat 17–25. Pasal 11 menjelaskan binatang yang tahir dan najis, dan pasal 12–15 berfokus pada kecemaran di dalam tubuh manusia. Pasal 12 menjelaskan kenajisan yang ditimbulkan oleh kelahiran anak; pasal 13–14 menjelaskan kenajisan akibat penyakit kulit, khususnya kusta; dan pasal 15 berfokus pada lelehan tubuh. Dalam setiap kasus kenajisan, para imam "mengadakan pendamaian" bagi penyembah Israel melalui kurban-kurban yang telah disebutkan sebelumnya. Karya pendamaian mencapai puncaknya dalam Imamat 16, yang memaparkan perayaan ritual yang diadakan pada Hari Raya Pendamaian yang agung.

    Sebelum kita membahas isi pasal-pasal ini, akan sangat bermanfaat untuk mendefinisikan ketahiran dan kenajisan. Kendati konsep-konsep ini tidak lazim bagi kita di dunia barat, konsep-konsep ini sangat dikenal oleh orang-orang di dunia kuno (termasuk Israel) dan masih dipahami oleh beberapa kelompok masyarakat kontemporer saat ini. Ada empat faktor yang perlu dipertimbangkan saat membaca pasal-pasal ini. Pertama, pembedaan antara tahir dan najis tidaklah sama dengan pembedaan antara kudus dan biasa. Kita dapat dengan mudah memperoleh kesan bahwa pembedaan tahir/najis bersinonim dengan kudus/biasa; namun tidaklah demikian. Ketika seseorang menjadi "najis," ia harus tinggal di luar perkemahan Israel sampai ia menjadi tahir (10:7; 13:46; 14:8, 40, 41; 16:27; 17:3). Arahan ini hanya terbatas pada interaksi dengan sesama orang Israel. Namun, kerinduan TUHAN bukanlah agar Israel menjadi "tahir, sebab Aku TUHAN, Allahmu, adalah tahir," melainkan "kuduslah kamu, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, kudus" (19:2). Ketahiran semata tidak memadai bagi persekutuan dengan Allah. Ketahiran memungkinkan hubungan horizontal di antara umat, tetapi harus ada pula komponen vertikal pada karya pendamaian untuk memulihkan persekutuan intim dengan Allah Israel yang kudus. Oleh karena itu, pembedaan tahir/najis berkaitan dengan dua sisi dari apa artinya menjadi "biasa". Dengan kata lain, kendati empat status disebutkan dalam Imamat 10:10, sesungguhnya hanya ada tiga: kudus, tahir, dan najis. Jika seseorang najis, maka ia harus terlebih dahulu menjadi tahir untuk dapat beralih ke tahap berikutnya—menjadi kudus. Tujuan akhirnya adalah agar Israel memperoleh kembali status mereka sebagai bangsa yang "kudus" (Kel. 19:6) dalam ikatan perjanjian yang kudus dengan Penebus mereka yang kudus.

    Faktor kedua yang perlu dipertimbangkan saat membaca Imamat 11–16 (dan sampai batas tertentu ps. 17–25) adalah bahwa status kudus, tahir, dan najis dianggap sebagai kategori ritual, bukan niscaya moral. Ini berarti ada praktik-praktik keagamaan tertentu yang boleh atau tidak boleh dilakukan seseorang, dan bahkan tempat-tempat yang boleh atau tidak boleh dimasukinya, bergantung pada status keagamaannya. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, siapa pun yang "najis" harus dikeluarkan dari perkemahan Israel, dan orang semacam itu jelas tidak dapat mengambil bagian dalam perjamuan kurban keselamatan. Para imam juga dikuduskan dalam proses pentahbisan selama tujuh hari, sehingga hanya merekalah yang diizinkan memasuki Kemah Suci. Perhatikan natur non-moral dari larangan-larangan ini. Suatu status ritual beranalogi dengan penyakit pada zaman modern. Orang yang sakit tidak boleh berinteraksi terlalu dekat dengan orang lain, dan tidak boleh pergi ke tempat-tempat umum sampai ia sembuh. Natur ritual (non-moral) dari kategori-kategori ini menjadi jelas ketika kita memeriksa apa yang membuat seseorang najis dalam Imamat 11–16: memakan makanan tertentu, kelahiran anak, penyakit dan infeksi, ajal dan kematian, keintiman seksual dengan pasangan hidup, dan lelehan tubuh. Tidak satu pun dari kegiatan-kegiatan ini yang imoral pada dirinya sendiri. Namun, semua hal ini merupakan pengingat lahiriah akan dunia yang berdosa dan imoral di sekitar kita, serta cara imoralitas dosa mencemari umat Allah. Di hadapan hadirat Allah, dosa membuat seseorang najis secara moral dan menciptakan jarak antara dirinya dan TUHAN. Israel diingatkan akan realitas kenajisan moral ini dalam pembedaan ritual antara najis dan tahir. Untuk mengimbangi ungkapan-ungkapan lahiriah dari kerusakan dosa ini, Israel diberi ungkapan lahiriah dari karya pendamaian Allah: penumpangan tangan, sistem kurban itu sendiri, serta status lahiriah ketahiran dan kenajisan. Oleh karena itu, kenajisan tidaklah sama dengan keberdosaan, kendati keberdosaan selalu menajiskan. Semua ini adalah pengingat bahwa dosa merupakan suatu realitas dengan konsekuensi-konsekuensi signifikan yang mendatangkan pemisahan.

    Ketiga, karya pendamaian kurban-kurban memungkinkan pergerakan dari satu status ke status lainnya, di mana tujuan akhirnya adalah menjadi kudus. Kelima jenis kurban dalam Imamat 1–7 dimaksudkan "untuk mengadakan pendamaian" bagi umat (1:4), tetapi pendamaian tidak dicapai oleh satu kurban saja dari kelimanya. Jarang sekali satu kurban dipersembahkan sendirian; sebaliknya, interaksi satu sama lain dalam kombinasi-kombinasi tertentulah yang menyatakan secara lebih nyata signifikansi pendamaiannya. Kita telah melihat sebelumnya bahwa kurban penghapus dosa dan kurban penebus salah menangani aspek-aspek dosa yang berbeda, masing-masing secara khusus mengenai kenajisan dan utangnya. Kurban-kurban tersebut membentuk pasangan penebusan yang logis, yang mengadakan pendamaian bagi orang berdosa dan segala penajisan yang ditimbulkan oleh dosa-dosanya atas Kemah Suci. Ada aspek penghapusan dosa pada kedua persembahan kurban ini. Dosa mendatangkan tingkat kerusakan tertentu yang harus dinetralkan. Dalam bentuk sakramental dan bayang-bayang, kurban-kurban ini melakukan hal tersebut. Namun, kurban "bakaran" dan kurban "sajian" memperhitungkan sesuatu yang berbeda. Dari namanya saja hal ini sudah terlihat. Dari namanya, "penghapus dosa" dan "penebus salah" mengandaikan makna penghapusan salah, sementara "bakaran" dan "sajian" lebih menekankan apa yang sedang dipersembahkan kepada TUHAN. Sebagaimana kurban penghapus dosa dan penebus salah membentuk pasangan kurban, demikian pula kurban bakaran dan kurban sajian. Kurban bakaran mewakili kurban kehidupan hewan dan kurban sajian mewakili kehidupan tumbuhan; bersama-sama, keduanya mewakili seluruh kehidupan. Kerusakan negatif akibat dosa kini telah digantikan dengan pengudusan positif segenap hidup bagi TUHAN. Sama seperti kurban-kurban menjadikan seseorang tahir sehingga ia dapat kembali ke perkemahan Israel, kurban bakaran dan kurban sajian menjadikan orang yang tahir secara ritual itu kudus di hadapan TUHAN, dan dengan demikian menyediakan hubungan vertikal. Kita diberi petunjuk mengenai aspek vertikal ini ketika kita diberi tahu bahwa kurban bakaran dan sajian adalah "bau yang menyenangkan bagi TUHAN" (1:9, 13, 17; 2:2, 9, 12). Bahkan kata Ibrani untuk kurban bakaran (‘olah) menyampaikan arah yang tertuju kepada Allah tersebut, karena kata itu didasarkan pada kata kerja Ibrani "naik" (‘alah). Oleh karena itu, kurban-kurban tersebut dipersembahkan kepada TUHAN, yang menerimanya dalam bentuk persembahan asap beraroma harum yang menyenangkan.

    Dalam Imamat 11–16, kurban penghapus dosa atau kurban penebus salah selalu dipersembahkan bersama dengan kurban bakaran atau kurban sajian. Hanya bersama-samalah pendamaian penuh tercapai, dan umat dikuduskan. Dalam kasus kenajisan akibat kelahiran anak (12:2), setelah hari-hari kenajisan sang ibu berlalu, ia harus mempersembahkan seekor "korban bakaran" dan seekor "korban penghapus dosa" (12:6). Barulah setelah itu pendamaian diadakan baginya (12:7). Kombinasi serupa terjadi dalam Imamat 14:31 untuk kusta, dan dalam Imamat 15:30 untuk lelehan tubuh. Penerapan kurban-kurban ini mengindikasikan bahwa mempersembahkan kurban penghapus dosa atau penebus salah melambangkan penyucian dari kenajisan ritual, yang memungkinkan seseorang masuk kembali ke perkemahan Israel. Kurban bakaran atau persembahan hewan menyediakan jalan bagi orang yang tahir untuk mencapai status kekudusan yang lebih diberkati. Oleh karena itu, siapa pun yang najis secara ritual harus terlebih dahulu ditahirkan, barulah kemudian ia dapat menjadi kudus. Hasilnya adalah pengampunan dosa-dosa (4:20, 26, 31, 35; 5:6, 10, 13, 16, 18, 26). Begitu seseorang dikuduskan, kurban kelima dapat dipersembahkan—kurban keselamatan, yang melaluinya orang yang kudus ini kini dapat menikmati persekutuan kudus dengan TUHAN saat ia mengambil bagian dalam salah satu tindakan relasional yang paling akrab di dunia kuno, yaitu makan bersama (9:22). Ketika TUHAN mengikat perjanjian-Nya dengan Israel di Sinai, mereka menjadi bangsa yang "kudus" (Kel. 19:6). Namun, status kekudusan itu mudah dicemari oleh dosa di dalam diri mereka sendiri maupun oleh pengaruh-pengaruh luar dari lingkungan mereka yang rusak. Mereka diingatkan akan kecemaran moral mereka melalui sistem kenajisan ritual ini. Sistem kurban mengadakan pendamaian bagi kecemaran-kecemaran akibat dosa ini dan memungkinkan Israel dipulihkan ke dalam persekutuan kudus dengan Allah mereka yang terpuji. Ini adalah gambaran umum mengenai sistem kurban sebagaimana adanya perkecualian-perkecualian yang terjadi. Namun demikian, beberapa perkecualian tersebut tidak mengurangi tujuan sistem kurban dan pesan utama Kitab Imamat: menjadikan umat Allah kudus sehingga mereka dapat berada dalam persekutuan perjanjian yang manis dengan TUHAN perjanjian yang kudus.

    Faktor keempat dan terakhir yang perlu diingat saat membaca Imamat 11–16 adalah bahwa bagian ini memiliki penerapan historis yang spesifik bagi Israel sekaligus menunjuk pada realitas yang lebih besar ketika pendamaian sejati diadakan—bukan sekadar dalam bentuk bayang-bayang, melainkan pendamaian yang aktual dan sejati. Kita tahu hal ini digenapi dalam kedatangan Yesus Kristus, yang "telah menyerahkan diri-Nya untuk kita sebagai persembahan dan korban yang harum bagi Allah" (Ef. 5:2). Penggenapan kurban-kurban ini di dalam Kristus memberi kita penghargaan yang lebih besar akan apa yang dilambangkannya pada zaman ketika sistem Imamat ini digunakan. Dalam kurban penghapus dosa dan kurban penebus salah, kita melihat ketaatan pasif Kristus yang mengadakan pendamaian bagi dosa-dosa kita di atas kayu salib. Yesus sungguh-sungguh telah membayar hukuman dan utang dosa kita. Dalam kurban bakaran dan kurban sajian, kita melihat ketaatan aktif Kristus dalam kehidupan pelayanan-Nya yang setia kepada kehendak Bapa-Nya. Dalam kedua kurban ini, kita melihat penyerahan hidup total kepada TUHAN, yang juga telah dicapai Yesus bagi umat-Nya. Sama seperti kurban penghapus dosa/penebus salah dan kurban bakaran/sajian memungkinkan akses ke perjamuan makan bersama dengan TUHAN, demikian pula di dalam Kristus tidak ada penghukuman (Rm. 8:1), melainkan damai sejahtera dengan Allah (Rm. 5:1), yang dengannya kita juga dapat mengambil bagian dalam perjamuan persekutuan (Why. 19:7–9; 1Kor. 11:23–29). Begitu Kristus, yang merupakan penggenapan dari semua praktik ritual ini, telah datang, praktik-praktik tersebut telah menuntaskan tugas antisipatorisnya. Namun, selama masa Perjanjian Lama, praktik-praktik tersebut memberikan petunjuk yang diperlukan bagi Israel untuk hidup bersama hadirat Allah yang kudus di tengah-tengah mereka serta protokol untuk menggunakan sistem kurban yang ditetapkan secara ilahi guna mentahirkan mereka yang najis dan menguduskan mereka yang biasa.


    Binatang yang Tahir dan Najis (11:1–47)

    Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka: "Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi: setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan. Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu. Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.

    Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan. Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu. Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan. Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.

    Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; elang merah dan elang hitam menurut jenisnya; setiap burung gagak menurut jenisnya; burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya; burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar; burung hantu putih, burung undan, burung ering; burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.

    Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu. Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah. Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya. Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.

    Semua yang berikut akan menajiskan kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam, dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam--, yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu.

    Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon. Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis. Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.

    Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

    Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan. Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan. Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya. Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi. Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.

    Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi, yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan."
    Imamat 11:1–47 (TB)

    Imamat 11:1–47. Bagian ini mendefinisikan apa yang dianggap tahir dan najis di antara dunia hewan. Penerapan langsung dari pasal ini berdampak langsung pada makanan orang Israel, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan ringkasan (11:46–47). Israel bebas mengonsumsi hewan yang tahir tetapi harus menghindari hewan yang najis. Kontak dengan binatang-binatang ini akan membuat mereka najis dan menuntut pentahiran ritual (11:39–40; 14:36; 15:4). Terdapat tiga kategori dunia hewan, yang masing-masing diklasifikasikan sebagai dapat dimakan (tahir) atau tidak dapat dimakan (najis). Ayat 11:1–8 mengklasifikasikan hewan darat yang dapat dimakan/tahir (11:2–3) dan yang tidak dapat dimakan/najis (11:4–8); 11:9–12 mengklasifikasikan hewan air yang dapat dimakan (11:9) dan yang tidak dapat dimakan (11:10–12); serta 11:13–23 mengklasifikasikan hewan yang terbang. Hampir semua burung dianggap najis, dan karena itu tidak boleh dimakan. Ayat 20–23 menjelaskan serangga bersayap, yang semuanya dianggap "kejijikan" (11:20); namun, Musa masih membedakan antara yang boleh dimakan (11:21–22) dan yang tidak boleh dimakan (11:23). Ayat 11:24–45 menjelaskan bagaimana kontak dengan bangkai binatang akan membuat seseorang menjadi najis, yang menuntut pentahiran. Ini mencakup hewan yang tahir (11:39–40) maupun yang najis (11:24–28). Ayat 29–38 membahas kelompok makhluk yang tidak disebutkan dalam klasifikasi sebelumnya: makhluk yang berkeriapan dan merayap di atas tanah. Semuanya ini najis (11:41–45). Dalam setiap kasus ini, seseorang yang bersentuhan dengan hewan najis mana pun harus tinggal di luar perkemahan Israel sampai matahari terbenam agar tidak mencemari perkemahan, Kemah Suci, dan sesama orang Israel (11:24).

    Berbagai usulan telah diajukan untuk menjelaskan kriteria mengenai apa yang membuat salah satu dari hewan-hewan ini tahir atau najis. Tidak ada satu pun yang mengungguli yang lain. Satu usulan yang tampaknya paling bermanfaat didasarkan pada teologi penciptaan, yang mencakup pembedaan-pembedaan yang jelas. Dalam kisah penciptaan, kata Ibrani badal, yang berarti "membuat pembedaan" atau "memisahkan," sering muncul untuk menyatakan kebenaran ini (Kej. 1:4, 6, 14, 18). Kata ini juga muncul dalam Imamat 11:47, yang menyatakan tujuan pasal ini adalah "untuk membedakan (badal) antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan." Pembedaan tertinggi dari semuanya adalah antara Sang Pencipta dan ciptaan; namun, di antara ciptaan, ada juga berbagai pembedaan. Dalam Kejadian 1, hewan diciptakan "menurut jenisnya" (Kej. 1:12, 21, 24, 25). Ini memberikan keteraturan pada penciptaan di mana segala sesuatu adalah "baik." Bahkan kategori darat, laut, dan udara dalam Imamat 11 memiliki alusi yang kuat pada Kejadian 1, terutama pada tiga hari pertama penciptaan. Pada hari kedua, TUHAN menciptakan cakrawala di atas dan air di bawah; hari ketiga adalah penciptaan daratan dan lautan. Hari keempat hingga keenam menggambarkan penciptaan kehidupan hewan yang bersesuaian dengan masing-masing ranah ciptaan pada hari pertama hingga ketiga. Kita tidak diberi tahu apa yang membedakan hewan-hewan ini satu sama lain dalam Kejadian 1, tetapi kita diberi informasi tersebut di sini dalam Imamat 11. Kehidupan darat didefinisikan sebagai yang memamah biak dan berkuku belah (11:3). Jika hewan darat tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka hewan itu dianggap najis. Kehidupan laut adalah apa pun yang hidup di air dengan sirip dan sisik (11:9). Apa pun yang berenang di air yang tidak sesuai dengan deskripsi itu dianggap najis. Mengenai hewan di udara, tidak ada yang terdaftar yang tahir. Mungkin ini disebabkan karena semua burung ini adalah pemakan bangkai yang memangsa hewan mati, sehingga menjadikannya najis (11:25). Semua "binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi" umumnya dianggap najis dan kejijikan (11:29). Makhluk-makhluk ini tidak disebutkan dalam daftar kehidupan hewan di bagian-bagian sebelumnya. Alasan untuk hal ini mungkin dapat ditemukan dalam Imamat 11:42, yang menyatakan bahwa makhluk-makhluk ini bergerak dengan "perutnya." Kata Ibrani yang digunakan di sini untuk "perut" (gahon) adalah kata yang sama untuk ular dalam Kejadian 3:14, ketika ia dikutuk untuk menjalar dengan "perutnya" (gahon) karena telah memperdaya Adam dan Hawa. Kemiripan dengan ular mungkin menjadi penyebab kenajisan mutlak dari makhluk-makhluk ini. Perlu dicatat pula bahwa buah-buahan atau sayuran tidak disebutkan dalam Imamat 11. Latar belakang penciptaan dapat membantu menjelaskan alasannya, karena menurut Kejadian 1:29, "setiap tumbuh-tumbuhan yang berbiji di seluruh muka bumi dan setiap pohon yang buahnya berbiji . . . akan menjadi makananmu." Pengecualian yang jelas di taman itu adalah Pohon Pengetahuan tentang yang Baik dan yang Jahat (Kej. 2:17), yang tidak akan berlaku dalam Kitab Imamat karena pohon tersebut tidak dapat diakses lagi.

    Jika teologi penciptaan ini merupakan analisis yang akurat mengenai pembedaan tahir dan najis dalam Imamat 11, maka hal ini semakin memperjelas natur dari tugas keimaman. Karya pendamaian mereka dapat dipahami sebagai mandat untuk memulihkan dan memelihara tatanan penciptaan di Israel. Dengan kata lain, mereka bertugas membangun kehidupan ritual di Israel yang mengingatkan pada kehidupan indah di taman firdaus dan surga yang telah hilang. Kita telah melihat tema-tema Adamik pada keimaman. Terdapat juga kaitan-kaitan yang jelas antara taman itu dan tempat kudus Kemah Suci, terutama dalam arsitektur dan perlengkapannya. Karena alasan-alasan ini, tidaklah mengherankan melihat tugas-tugas serupa diberikan baik kepada Adam maupun kepada para imam keturunan Harun.

    Pada masa Perjanjian Baru, pembatasan makanan ini menjadi suatu cara untuk mengenali tatanan Perjanjian Lama. Dengan kedatangan Kristus, masa-masa tersebut telah berlalu dan yang baru telah datang (Mat. 9:17; Mrk. 2:22; Luk. 5:36–38; Ef. 4:22–24; 2Kor. 5:17). Perjanjian Baru menggunakan pembatalan hukum-hukum makanan ini sebagai cara untuk menyatakan permulaan Perjanjian Baru (Kis. 10:10–15). Dengan kata lain, natur tipologis Israel berakhir karena realitas yang dilambangkannya telah datang dalam pribadi Kristus dan kerajaan yang dibawa-Nya.

    Pentahiran Selepas Melahirkan Anak (12:1–8)

    TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis. Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu. Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.

    Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam. Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."
    Imamat 12:1–8 (TB)

    Imamat 12:1–8. Pasal ini membahas mengenai kenajisan yang ditimbulkan oleh kelahiran anak. Tampaknya aneh bahwa kelahiran anak menyebabkan kenajisan, terutama mengingat tingginya nilai memiliki anak dan keperluannya dalam melanjutkan garis keturunan keluarga. Alasan bagi kenajisan ini adalah keluarnya darah akibat melahirkan (12:4). Setiap kontak dengan darah membuat seseorang najis secara ritual (ps. 17). Alasan di balik hal ini tidak jelas, dan tidak pernah dijelaskan dalam Kitab Imamat. Namun, terdapat pemahaman bahwa darah adalah sakral dan oleh sebab itu milik TUHAN, karena "nyawa makhluk ada di dalam darahnya" dan "darah mengadakan pendamaian oleh karena nyawa itu" (17:11); inilah dasar pertimbangan mengapa darah hewan tidak boleh dimakan dalam kurban apa pun (17:12). Analogi dengan lemak daging kurban mungkin bermanfaat, karena lemak ini juga dikhususkan hanya bagi TUHAN.

    Ayat 1–5 membahas kenajisan akibat kelahiran anak, dan jangka waktu kenajisan bervariasi bergantung pada jenis kelamin anak tersebut. Terdapat dua periode kenajisan yang harus dijalani sang ibu. Jika anak yang dilahirkan laki-laki (12:2–4), maka ada periode awal kenajisan selama tujuh hari. Menurut Imamat 11, seseorang yang bersentuhan dengan binatang najis menjadi najis selama satu hari ("sampai matahari terbenam"). Perbedaan ini mengindikasikan bahwa darah membuat seseorang jauh lebih najis daripada binatang najis mana pun. Periode penantian tujuh hari ini juga memiliki alusi Sabat, yang tidak mengherankan mengingat latar belakang penciptaan dalam Imamat 11. Sama seperti dalam penciptaan, tujuh hari memberikan kesan kelengkapan dan ketuntasan. Sebagaimana seorang perempuan yang sedang haid, kenajisan melahirkan bersifat menular, yang berarti ia tidak boleh bersentuhan dengan siapa pun, termasuk anggota keluarga atau sahabat dekat. Pada hari yang kedelapan, anak laki-laki itu harus disunat (12:3). Ini juga menandai permulaan periode kedua pentahiran, suatu periode selama tiga puluh tiga hari. Selama waktu ini, perempuan tersebut tidak diizinkan menyentuh apa pun yang kudus (12:4); sekali lagi, ia masih najis, yang berarti ia belum dapat mempersembahkan kurban-kurban pendamaian. Jika dijumlahkan, kedua tahap pentahiran ritualnya berjumlah empat puluh hari. Angka empat puluh juga memiliki rasa kelengkapan (bdk. Kej. 7:4). Sukar untuk tidak memikirkan pengembaraan di padang gurun, yang berlangsung selama empat puluh tahun. Kendati pengembaraan empat puluh tahun itu masih berada di masa depan pada saat Israel menerima petunjuk-petunjuk ini, sangat memikat untuk memandang periode kenajisan ini sebagai bersifat proto-profetis. Sama seperti seorang ibu harus berada jauh dari keluarganya selama empat puluh hari setelah menjalani proses kelahiran yang berdarah, demikian pula Israel harus berada empat puluh tahun menanggung kerasnya padang gurun tatkala mereka menempuh perjalanan menuju tanah air perjanjian mereka yang baru di Kanaan. Jika anak itu perempuan, periode kenajisan berlipat ganda: tujuh menjadi empat belas, dan tiga puluh tiga menjadi enam puluh enam (12:5). Setelah periode kenajisan ini, perempuan tersebut harus membawa kurban-kurban untuk kurban bakaran dan kurban penghapus dosa kepada imam di Kemah Pertemuan; ini mengadakan pendamaian baginya sehingga ia kini tahir (12:6–7). Jika ia tidak mampu menyediakan hewan-hewan yang diwajibkan untuk upacara kurban tersebut, ia diberi kesempatan untuk mempersembahkan hewan-hewan yang lebih murah (12:8).

    Hukum Mengenai Penyakit Kusta pada Kulit dan Pakaian (13:1–59)

    TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.

    Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.

    Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.

    Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.

    Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.

    Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.

    Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.

    Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.

    Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
    Imamat 13:1–59 (TB)

    13:1–14:57. Imamat 13–14 dikhususkan untuk kenajisan yang ditimbulkan oleh berbagai jenis infeksi. Pasal 13 berfokus pada pengidentifikasian infeksi itu sendiri, dan pasal 14 pada pentahiran ritualnya. Kendati infeksi ini secara tradisional telah diterjemahkan sebagai "kusta," terjemahan ini terbatas, dan bahkan tidak akurat. Teks menyebutkan beberapa bentuk penyakit kulit, sehingga ada pemahaman umum tentang "kusta." Namun, ini juga dapat berupa infestasi jamur, seperti kapang dan lumut lapuk, yang bertumbuh pada pakaian atau dinding rumah, menyebabkan perubahan warna dan kemungkinan menyebar sebagai penularan. Orang Israel kuno tidak membedakan antara penyakit kulit dan pertumbuhan jamur, sehingga mereka menggunakan istilah yang sama (Ibrani sara’at) untuk merujuk pada keduanya. Karena alasan-alasan ini, apa yang diterjemahkan sebagai "kusta" (sara’at) pastilah merupakan istilah umum yang merujuk pada beberapa bentuk penyakit serius yang dapat menginfeksi bahan organik dan non-organik.

    Ada lima bagian yang menyusun kedua pasal ini. Bagian pertama, 13:1–46, berfokus pada bagaimana mengidentifikasi apakah seseorang telah terkena penyakit dan, jika demikian, bagaimana memperlakukan orang tersebut. Bagian kedua, 13:47–59, melakukan hal yang sama terhadap pakaian. Tiga bagian lainnya ditemukan dalam pasal 14, yang berfokus pada pentahiran ritual orang dan barang yang terinfeksi penyakit. Bagian ketiga, 14:1–32, menjelaskan proses pentahiran bagi orang yang telah sembuh dari penyakit kulit mereka. Bagian keempat, 14:33–53, menjelaskan identifikasi dan penanganan rumah yang terinfeksi. Pasal ini ditutup dengan ringkasan dari seluruh proses ini (14:54–57).

    Dua observasi patut dicatat. Pertama, tidak ada barang non-organik lainnya yang disebutkan selain pakaian dan rumah. Karena penyakit-penyakit yang disebutkan di sini memiliki kemampuan untuk menulari benda-benda, adalah masuk akal untuk mencantumkannya, mengingat pakaian dan rumah adalah yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, menimbang natur religius dan teologis Kitab Imamat, tampaknya lebih mungkin bahwa keduanya disebutkan di sini karena pakaian imam besar dan Kemah Suci. Jika penyakit dapat menginfeksi pakaian dan rumah orang Israel biasa, maka penyakit itu juga dapat menginfeksi pakaian imam besar dan tempat kudus TUHAN yang mahasuci. Untuk mencegah hal ini terjadi, prosedur-prosedur tertentu harus diikuti, sebagaimana dirinci dalam Imamat 13–14. Oleh karena itu, peraturan mengenai pakaian dan rumah yang terinfeksi mengingat para imam dan Kemah Suci.

    Observasi kedua adalah pengingat bahwa kita sedang berurusan dengan kategori-kategori ritual. Kendati masalah medis dan kesehatan tidak dapat dikesampingkan, hal-hal tersebut bersifat sekunder di bawah tatanan keagamaan. Hal ini nyata dari fakta bahwa para imam dipanggil untuk melakukan pekerjaan diagnostik dan juga menangani dengan menggunakan sarana kurban. Dalam setiap kasus infeksi, pengasingan dari komunitas Israel ditentukan karena alasan-alasan ritual sebagaimana halnya mencegah penyebaran penyakit tersebut. Ini serupa dengan waktu dan alasan seorang ibu harus berada jauh dari keluarganya setelah melahirkan. Ini adalah pengingat bahwa dosa, seperti penyakit-penyakit ini, adalah hal yang menjijikkan. Dalam beberapa kasus, penyakit ini bahkan menyerupai pembusukan daging yang sedang mati. Sama seperti dosa memisahkan mereka dari hadirat kudus Allah yang penuh kasih, penyakit-penyakit najis ini melakukan hal yang sama. Natur lahiriah penyakit yang mirip tulah ini mencerminkan infestasi batiniah dan sejati dari kerusakan moral akibat dosa. Oleh karena itu, karya lahiriah dari kurban-kurban juga mencerminkan karya batiniah dan sejati dari pendamaian yang dicapai oleh karya kurban sejati dari Yesus Kristus.

    13:1–46. Bagian ini menjelaskan proses di mana para imam mendiagnosis penyakit kulit manusia melalui serangkaian pengujian. Terdapat tujuh kasus yang berbeda, dan masing-masing mengikuti pola kerja penyelidikan yang teratur. Ketika seseorang yang berpotensi memiliki penyakit kulit dibawa kepada seorang imam, ia harus memeriksanya. Jika gejala-gejala diagnostik yang spesifik (perubahan warna rambut/bulu dan infeksi yang lebih dalam dari permukaan kulit) terlihat, maka hal itu dianggap sebagai penyakit, dan imam menyatakan orang tersebut najis. Jika pengamatan diagnostik tidak meyakinkan, maka orang tersebut dikarantina selama serangkaian periode tujuh hari untuk melihat apakah gejala-gejala penentu itu muncul. Jika tidak, orang tersebut dinyatakan tahir.

    Kasus pertama (13:1–8) menyangkut "penyakit kusta" (13:2). Setelah pemeriksaan awal, jika ada bulu putih di area yang terkena penyakit atau infeksi itu lebih dalam dari permukaan kulit, hal itu dianggap sebagai penyakit yang sebenarnya, dan orang tersebut dinyatakan najis (13:2–3). Jika tidak ada satu pun atau hanya satu gejala yang ada, maka orang tersebut harus dikarantina selama tujuh hari, yang setelahnya imam akan menentukan apakah area yang berpenyakit itu meluas. Jika tidak ada perluasan, maka karantina tujuh hari berikutnya menyusul. Setelah itu, jika tanda-tanda awal telah memudar dan tidak meluas, maka ia tahir. Ia harus mencuci pakaiannya "dan ia menjadi tahir" (13:4–6). Namun, jika setelah periode tujuh hari kedua, imam melihat bahwa ada perluasan, orang tersebut najis (13:7–8).

    Kasus kedua (13:9–17) menyangkut seseorang yang telah dinyatakan menderita penyakit kulit (13:9). Kasus ini sukar karena warna "putih" digunakan untuk mengindikasikan sesuatu yang berbeda dari sebelumnya. Dalam kasus sebelumnya, warna putih mengindikasikan kehadiran penyakit kulit. Namun dalam kasus ini, warna putih mengindikasikan kesembuhan dari penyakit tersebut. Tubuh yang seluruhnya tertutup oleh penyakit kulit yang "seluruhnya telah berubah menjadi putih" sesungguhnya telah sembuh dan karena itu tahir (13:13, 17). Kehadiran "daging liar" lah yang mengindikasikan penyakit yang masih ada, bukan keberadaan bulu putih: "daging liar itu najis" karena "itu penyakit kusta" (13:14–15). Dalam kasus sebelumnya, penyakit diindikasikan secara khusus ketika bulu di area yang terinfeksi "berubah menjadi putih" (13:3). Di sini, "bengkak yang putih" dengan "daging liar timbul pada bengkak itu" mengindikasikan kehadiran terus-menerus dari penyakit kulit tersebut. Jika ada, maka ia masih najis; ia tidak perlu dikarantina karena ia sudah hidup sebagai orang najis (bdk. 13:45–46). Jika tidak ada, dan sebagai gantinya tubuhnya berubah sepenuhnya menjadi putih, maka ia sembuh dari penyakit tersebut dan dianggap tahir.

    Kasus ketiga (13:18–23) melibatkan kehadiran bengkak yang putih atau panau putih kemerah-merahan pada area yang telah sembuh yang dulunya terinfeksi. Jika area yang berubah warna ini merupakan infeksi yang dalam dengan bulu putih, maka itu adalah penyakit kulit, dan orang tersebut dianggap najis (13:18–20). Namun, jika kedua tanda diagnostik tersebut tidak ada dan perubahan warna itu memudar, orang tersebut akan dikarantina selama tujuh hari, yang setelahnya imam akan menentukan apakah perubahan warna itu telah meluas (13:21–22). Jika demikian, maka ia najis. Jika tidak, maka ia tahir (13:23).

    Kasus keempat (13:24–28) serupa dengan kasus sebelumnya. Sebagai ganti "barah" yang telah sembuh, ada daging liar dari lecur karena api yang memiliki perubahan warna putih kemerah-merahan atau putih. Status ritual orang tersebut ditentukan oleh prosedur pemeriksaan yang sama seperti kasus sebelumnya.

    Kasus kelima (13:29–37) menangani infeksi pada kulit kepala dan janggut serta mengikuti pola yang serupa seperti dalam kasus pertama (13:1–8). Jika kudis yang gatal ada dan tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut di area tersebut kuning dan menipis, maka orang tersebut dianggap najis (13:29–30). Namun, jika kudis itu hanya ada pada permukaan kulit, maka orang tersebut akan dikarantina selama tujuh hari. Pada hari ketujuh, imam akan melihat apakah kudis itu telah meluas dan apakah kedua tanda diagnostik (rambut kekuning-kuningan dan infeksi kulit yang dalam) tetap ada (13:31–32). Jika tidak, maka ia akan bercukur dan dikarantina selama tujuh hari lagi. Setelah ini, jika tidak ada perluasan, tidak ada rambut kekuning-kuningan, atau infeksi kulit yang dalam, maka orang tersebut dianggap tahir (13:33–34). Pada titik mana pun, jika kudis itu telah meluas atau rambut hitam telah tumbuh kembali, orang tersebut dinyatakan sembuh dan tahir (13:35–37).

    Kasus keenam (13:38–39) menangani panau-panau putih. Jika warnanya "pudar dan putih," maka orang tersebut tahir.

    Kasus ketujuh (13:40–44) menyangkut kebotakan. Kendati kebotakan itu sendiri tidak dianggap najis (13:40), hal itu dapat menjadi gejala dari penyakit kulit. Jika kebotakan disertai dengan kehadiran bengkak putih kemerah-merahan, maka itu mengindikasikan penyakit kulit, dan dengan demikian orang tersebut dianggap najis.

    Menurut 13:45–46, siapa pun yang didiagnosis menderita penyakit kulit dalam skenario mana pun yang dijelaskan di atas harus hidup sebagai orang najis, yang berarti mereka harus mengikuti tiga pedoman. Pertama, mereka harus mengenakan pakaian yang cabik-cabik dan membiarkan rambut mereka terurai. Ini serupa dengan tindakan perkabungan (Kej. 37:34; 2Sam. 1:11; Yeh. 24:17), yang tidak mengherankan karena mereka secara ritual terpisah dari komunitas mereka dan dari TUHAN. Kedua, mereka harus berseru, "Najis! Najis!" Hal ini hanya dilakukan ketika orang lain hadir untuk memperingatkan mereka tentang status ritual orang tersebut. Ketiga, dan mungkin yang paling traumatis, mereka harus tinggal sendirian, di luar perkemahan Israel, untuk mencegah kenajisan mereka menyebar kepada orang lain atau barang-barang lain, seperti Kemah Suci dan barang-barang yang berhubungan dengannya. Mereka tidak lagi berada di dalam komunitas perjanjian; mereka berada di luar hadirat ilahi Allah. Sejauh mana orang yang najis harus mengasingkan diri menunjukkan betapa seriusnya status-status ritual ini.

    13:47–59. Bagian kedua mengenai "penyakit kusta" berfokus pada pakaian yang terinfeksi. Jika ada perubahan warna yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan pada barang pakaian apa pun, maka imam akan mengarantinanya selama tujuh hari (13:47–50). Setelah periode tersebut, jika imam melihat bahwa tanda itu telah meluas, maka pakaian itu tidak dapat diselamatkan; pakaian itu harus dibakar (13:51–52). Jika tanda itu tidak meluas, maka pakaian itu akan dicuci dan dikarantina selama tujuh hari lagi, yang setelahnya pakaian itu akan diperiksa kembali (13:53–54). Jika perubahan warna itu masih ada, sekalipun tidak meluas, maka pakaian itu dianggap terinfeksi secara permanen dan dibakar. Jika warna itu memudar setelah pencucian, maka area tersebut harus dikoyakkan sementara sisa pakaian dicuci untuk kedua kalinya. Setelah ini, pakaian tersebut dianggap tahir (13:55–56, 58), tetapi kembalinya pertumbuhan warna tersebut berarti pakaian itu harus dibakar habis (13:57). Langkah-langkah semacam itu untuk menyelamatkan sehelai pakaian mungkin tampak aneh bagi kita, karena kita memiliki akses mudah ke berbagai pakaian kapan saja. Namun di dunia kuno, pembuatan pakaian merupakan proses yang cukup melelahkan, yang menjadikan semua pakaian relatif berharga.

    Pentahiran Penyakit Kusta pada Orang dan Rumah (14:1–57)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya, maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop. Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir. Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu. Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya. Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.

    Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak. Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan. Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus. Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya. Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri; ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN. Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan. Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN. Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran. Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.

    Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak. Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN. Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya. Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri, lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN. Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu. Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN. Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN. Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."

    TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu, maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya. Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu, imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah, maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis. Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis. Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.

    Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi, dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis. Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya. Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang. Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop. Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir. Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali. Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi. Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.

    Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala, tentang kusta pada pakaian dan rumah, tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
    Imamat 14:1–57 (TB)

    Pentahiran Ritual bagi Orang yang Sembuh dari Penyakit Kusta (14:1–32)

    Bagian ketiga mengenai berbagai penyakit ini membahas tentang pentahiran ritual. Mengingat hakikat TUHAN dan komunitas Israel yang kudus, kesembuhan dari penyakit-penyakit ini saja tidaklah memadai untuk memulihkan seseorang kembali ke dalam komunitas. Harus ada pula pentahiran ritual, yang melibatkan tiga tahapan.

    Pertama, imam mendatangi orang yang telah sembuh di luar perkemahan untuk memastikan bahwa ia benar-benar telah sembuh (14:1–8). Begitu hal ini dipastikan, ia meminta perlengkapan kurban untuk tindakan ritual tersebut: dua ekor burung hidup yang tahir, kayu aras, kain kirmizi, dan hisop (14:4). Kedua ekor burung itu melambangkan pendamaian atas kenajisan dosa (expiation of sinful impurities) dan pengudusan hidup bagi TUHAN (consecration of life to the LORD). Bahan-bahan lainnya memiliki kegunaan yang terhubung dengan ritual-ritual pentahiran (Kel. 12:22; Bil. 19:18). Burung yang seekor disembelih, dan darahnya ditampung dalam sebuah bejana berisi air. Campuran air dan darah tersebut melambangkan ketuntasan prosedur pembersihan itu. Selanjutnya, imam mengambil kayu aras, kain kirmizi, hisop, dan burung yang hidup itu lalu mencelupkannya ke dalam campuran darah dan air. Kemudian ia memercik orang tersebut sebanyak tujuh kali dan menyatakannya tahir sementara burung yang hidup itu dilepaskan ke padang terbuka. Akhirnya, orang itu harus mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya, dan membasuh tubuhnya dengan air. Hasil dari semua ini adalah pemulihan terbatas: ia diizinkan masuk kembali ke dalam perkemahan Israel; namun, ia harus tetap tinggal di luar kemahnya sendiri selama tujuh hari lagi (14:8).

    Tahap kedua dalam pentahiran ritual adalah putaran kedua dari mencukur rambut, mencuci pakaian, dan membasuh tubuh pada hari ketujuh masa karantina pribadinya (14:9). Seluruh tindakan ini berkaitan erat dengan proses-proses pembersihan. Pengulangan tindakan ini penting agar orang tersebut dapat mendekati Kemah Suci. Di sinilah ia akan mempersembahkan kurban-kurbannya, yang akan memulihkannya secara penuh ke dalam komunitas yang kudus dan, yang lebih penting lagi, kepada TUHAN.

    Tahap ketiga (14:10–20) berlangsung setelah masa karantina tujuh hari orang tersebut dari rumahnya sendiri berakhir—yaitu pada hari kedelapan (14:10). Ini adalah langkah terakhir dalam ritual pentahiran, ketika orang tersebut membawa persembahan-persembahan kurbannya kepada TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan (14:11). Ia membawa bahan-bahan yang diperlukan untuk kurban-kurban tersebut: dua ekor domba jantan, seekor domba betina berumur setahun, kurban sajian, dan satu log minyak (14:10). Salah satu domba jantan disembelih sebagai kurban penebus salah; darahnya diambil oleh imam dan dibubuhkan pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan, dan ibu jari kaki kanan orang itu (14:11–14). Triad telinga-tangan-kaki ini dimaksudkan untuk mewakili keseluruhan pribadi orang tersebut. Hal yang sama dilakukan dengan minyak dari log minyak tersebut (14:15–17). Minyak itu juga diambil dan dipercikkan tujuh kali ke hadapan TUHAN untuk menguduskan Kemah Pertemuan (14:16). Minyak selebihnya dituangkan ke atas kepala orang itu (14:18), yang melambangkan bahwa pentahiran telah dilakukan bagi keseluruhan dirinya. Untuk menambahkan rasa ketahiran yang mendalam, kurban penghapus dosa dan kurban bakaran dipersembahkan bersama domba jantan lainnya dan domba betina itu (14:19–20). Seluruh tindakan ritual ini mengarah pada titik ini, di mana "pendamaian" (14:18, 20) telah diadakan bagi orang tersebut dan "ia menjadi tahir"; ia sekarang diintegrasikan kembali ke dalam komunitas dalam persekutuan dengan sesama orang Israel dan dengan TUHAN. Langkah-langkah yang diambil dalam kurban-kurban ini menunjukkan suatu keadaan yang lebih tinggi daripada sekadar ketahiran; orang tersebut tidak hanya "ditahirkan dari kenajisannya" (14:19), tetapi ia juga menjadi kudus. Keempat kurban (penebus salah, penghapus dosa, bakaran, sajian) dipersembahkan di Kemah Pertemuan, yang merupakan pusat kekudusan. Oleh karena itu, tujuan akhirnya adalah menjadikan orang itu tahir sehingga ia dapat dipulihkan sebagai anggota aktif dari komunitasnya dan, yang lebih penting lagi, menjadi kudus di hadapan TUHAN (14:13).

    Karena banyak orang Israel hidup dalam kemiskinan relatif, mereka tidak mampu menyediakan hewan-hewan mahal yang diwajibkan dalam upacara-upacara ritual yang disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, kelonggaran diberikan untuk mengizinkan persembahan bahan-bahan yang lebih murah (14:21–32), sehingga memungkinkan seluruh orang Israel untuk berpartisipasi dalam ritual-ritual ini tanpa kecuali. Orang miskin mempersembahkan lebih sedikit tepung dalam kurban sajian, dan mereka dapat membawa burung sebagai ganti domba untuk kurban hewan.


    Penanganan Penyakit Kusta pada Rumah (14:33–53)

    Bagian keempat mengenai penyakit menular berfokus pada rumah-rumah yang terinfeksi, kemungkinan besar oleh jamur dan kapang (mold and mildew). Prosedurnya serupa dengan apa yang dilakukan terhadap penyakit kulit pada manusia. Jika sebuah rumah dicurigai memiliki "penyakit kusta", rumah itu dikosongkan sementara seorang imam memeriksa bercak tersebut. Jika ia melihat bercak kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, rumah itu dikarantina selama tujuh hari (14:33–38). Siapa pun yang masuk ke dalam rumah ini atau tidur di dalamnya menjadi najis (14:46–47). Setelah tujuh hari itu, imam akan memeriksa area yang berubah warna tersebut dan melihat apakah ada perluasan. Jika terjadi perluasan, maka batu-batu dan lepa yang terinfeksi harus diganti dengan bahan-bahan yang tidak terinfeksi (14:39–42). Jika area yang berubah warna itu terus meluas, maka rumah itu harus dirombak; rumah itu dianggap najis (14:43–45). Jika tidak ada perluasan, maka rumah itu dianggap tahir (14:48), dan imam akan melakukan ritual pentahiran yang sama sebagaimana dilakukan bagi manusia seperti yang dijelaskan dalam 14:1–8. Namun, sebagai ganti domba, burung-burung dipersembahkan untuk kurban (14:49–53), yang juga "mengadakan pendamaian bagi rumah itu" (14:53).

    Dua hal patut diperhatikan di sini. Pertama, rumah-rumah yang terinfeksi tidak langsung dihancurkan seketika. Kesempatan diberikan untuk menyelamatkan rumah tersebut, karena hanya bagian-bagian yang terinfeksi yang disingkirkan. Pembangunan rumah, sama seperti pakaian, menuntut kerja keras yang signifikan. Karena alasan itu, dibutuhkan keadaan-keadaan ekstrem agar rumah tersebut dihancurkan sepenuhnya. Kedua, peraturan ini mengandaikan kehidupan di tanah Kanaan (14:33). Sebagian protokol dalam Kitab Imamat mengandaikan gaya hidup nomaden dengan kemah-kemah dan perkemahan, yang merujuk pada kehidupan di padang gurun. Peraturan lainnya mengandaikan rumah-rumah permanen yang dibangun dengan batu dan lepa—kehidupan di Kanaan. Oleh karena itu, hukum-hukum ini dapat diterapkan dalam tahap apa pun dari kehidupan nasional Israel, dan memberikan kepastian bahwa TUHAN akan setia pada janji perjanjian-Nya bahwa keturunan Abraham akan mewarisi tanah air yang dijanjikan kepada mereka (Kej. 12:7; 26:3; 35:12; Kel. 3:8; 6:4).


    Ringkasan Penutup (14:54–57)

    Bagian terakhir (14:54–57) memberikan ringkasan bagi kedua pasal 13 dan 14.

    Kenajisan Lelehan Tubuh (15:1–33)

    TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, maka najislah ia karena lelehannya itu. Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya. Setiap tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan itu menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga. Setiap orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang yang demikian haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang kena kepada tubuh orang yang demikian, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Apabila orang yang demikian meludahi orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan setiap pelana yang diduduki orang yang demikian menjadi najis. Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Kalau orang itu kena pada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu haruslah dicuci dengan air.

    Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir. Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, dan datang ke hadapan TUHAN, ke pintu Kemah Pertemuan, dan menyerahkan burung-burung itu kepada imam. Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN karena lelehannya.

    Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam.

    Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.

    Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan. Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.

    Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu." Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya yang menyebabkan dia najis, dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.
    Imamat 15:1–33 (TB)

    Struktur dan Signifikansi Teologis Kenajisan Lelehan Tubuh (15:1–33)

    Imamat 15 memperlihatkan banyak kemiripan dengan ritual kenajisan seputar persalinan dalam pasal 12. Sebagai contoh, kedua pasal ini sama-sama berurusan dengan cairan tubuh. Apabila pasal 12 secara spesifik dialamatkan kepada kaum ibu yang melahirkan, pasal 15 mencakup baik laki-laki maupun perempuan. Secara garis besar, terdapat lima bagian yang tersusun secara kiastik: 15:1–15 berfokus pada lelehan tubuh yang tidak normal pada laki-laki; 15:16–18 pada lelehan tubuh yang normal pada laki-laki; 15:19–24 pada lelehan normal pada perempuan; 15:25–30 pada lelehan tidak normal pada perempuan; dan 15:31–33 merupakan kesimpulan. Kendati segala bentuk lelehan cairan tubuh menajiskan seseorang (15:2), tingkat kenajisannya berbeda-beda, sehingga menuntut praktik-praktik pentahiran yang berlainan.


    Lelehan Tubuh Tidak Normal pada Laki-Laki (15:1–15)

    Bagian ini berfokus pada lelehan tubuh yang tidak normal pada laki-laki. Terdapat dua jenis yang berbeda: lelehan yang mengalir terus-menerus, dan tersumbatnya lelehan cairan tubuh (15:1–3). Dalam kedua kasus tersebut, persoalan yang terjadi kemungkinan besar disebabkan oleh sejenis infeksi yang menghalangi tubuh mengatur aliran cairan tubuh secara normal. Karena alasan itulah orang tersebut dinyatakan najis. Hal yang menarik dalam situasi ini adalah sifat penularan dari kenajisan tersebut. Kenajisan ini tidak hanya menular kepada siapa pun atau benda apa pun yang bersentuhan dengan laki-laki yang berlelehan itu (tempat tidur, kursi, bejana, pelana, atau orang yang terkena ludah orang najis itu), melainkan orang atau benda tersebut juga dapat mencemari pihak lain dan menjadikan mereka najis, sehingga menjadi sumber kenajisan sekunder (15:4–12). Hal semacam ini tidak terjadi pada para ibu yang melahirkan anak (ps. 12) ataupun pada orang-orang yang terinfeksi penyakit (ps. 13–14). Oleh karena itu, kasus lelehan tubuh lebih menular dan menuntut kehati-hatian yang lebih besar.

    Mereka yang tertular oleh orang yang mengalami lelehan mengikuti peraturan pentahiran standar: benda-benda najis tetap najis sampai petang, dan orang yang najis harus mencuci pakaiannya dan membasuh tubuhnya dengan air serta tetap najis sampai petang (15:5, 6, 7, 8, 10, 11). Namun, hal ini tidak berlaku bagi laki-laki yang mengalami lelehan tubuh tidak normal tersebut. Karena ia merupakan agen utama kenajisan, proses ritualnya jauh lebih rumit (15:13–15). Setelah lelehannya sembuh, ia harus menjalani karantina selama tujuh hari, mencuci pakaiannya, dan membasuh tubuhnya dengan air (15:13). Proses pembersihan awal ini memungkinkannya mendekati Kemah Pertemuan sehingga ia dapat melaksanakan proses ritual utamanya: ia akan mengambil dua ekor burung tekukur atau merpati, mempersembahkan yang seekor sebagai kurban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai kurban bakaran (15:14). Begitu hal ini dilaksanakan, pendamaian telah diadakan baginya (15:15).


    Lelehan Tubuh Normal pada Laki-Laki (15:16–18)

    Ada pula lelehan tubuh yang normal pada laki-laki, seperti keluarnya air mani dari keintiman seksual dengan istrinya (15:18). Kendati segala lelehan tubuh menyebabkan seorang laki-laki najis, hal-hal yang dibahas di sini tidak disebabkan oleh infeksi yang mendasarinya, melainkan merupakan bagian dari rutinitas normalnya. Karena alasan tersebut, proses pentahirannya tidak menuntut persembahan ritual. Sebaliknya, prosesnya sederhana: mencuci pakaian, membasuh tubuh dengan air, dan menunggu sampai petang.


    Lelehan Tubuh Normal pada Perempuan (15:19–24)

    Sama seperti terdapat lelehan tubuh yang normal pada laki-laki, demikian pula ada pada perempuan. Lelehan normal seorang perempuan adalah haid atau menstruasi (15:19). Namun, berbeda dengan laki-laki yang hanya najis sampai petang, perempuan tetap najis selama tujuh hari. Kendati alasan mengenai hal ini tidak dinyatakan secara eksplisit, tampaknya jelas bahwa perbedaan ini disebabkan oleh fakta bahwa lelehan tubuhnya adalah darah, yang kudus bagi TUHAN (17:14). Sepanjang periode tujuh hari ini, siapa pun atau apa pun yang bersentuhan dengan perempuan tersebut menjadi najis. Dan jika siapa pun atau apa pun menyentuh orang-orang dan benda-benda yang tercemar ini, mereka juga menjadi najis. Hal ini tampaknya berlaku pada semua lelehan tubuh. Jika seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan selama masa haidnya, ia juga tetap najis selama tujuh hari, sama seperti perempuan tersebut. Proses pentahiran bagi semua orang lain yang tertular secara sekunder mengikuti protokol standar: mencuci pakaian, membasuh tubuh dengan air, dan tetap najis sampai petang.


    Lelehan Tubuh Tidak Normal pada Perempuan (15:25–30)

    Sebagaimana terdapat lelehan tubuh yang tidak normal pada laki-laki, demikian pula halnya pada perempuan. Bagian ini berkaitan dengan keluarnya darah di luar masa haidnya atau pendarahan yang terus berlanjut melampaui periode haid normalnya. Dalam kasus-kasus semacam itu, ia menjadi najis dan menular dengan cara yang sama persis seperti laki-laki yang menderita lelehan tubuh tidak normal (15:25–27; bdk. 15:4–12). Proses pentahirannya pun mengikuti protokol yang sama seperti pada laki-laki (15:28–30).


    Peringatan bagi Perlindungan Kemah Suci (15:31–33)

    Bagian ini serupa dengan bagian penutup mengenai kenajisan ritual sebelumnya (11:46–47; 12:7b; 14:54–57). Satu perbedaannya terdapat dalam ayat 31, yang menyatakan alasan mengapa Israel harus dipisahkan dari kenajisan mereka—yaitu kehadiran Kemah Suci TUHAN yang kudus di tengah-tengah Israel. Kenajisan di dalam komunitas Israel pada akhirnya akan menodai Tempat Kudus, yang akan mendatangkan murka dan kebinasaan ilahi atas umat tersebut. Orang-orang yang cemar membawa kenajisan ke Kemah Suci, tetapi sistem kurban memungkinkan pentahiran umat, para pejabat imam, kemah yang kudus, serta seluruh perabot dan perkakas di dalamnya. Hal ini mengingatkan Israel bahwa tujuan dari seluruh prosedur ini bukanlah terutama kesehatan fisik umat, melainkan untuk memelihara kekudusan tempat kediaman TUHAN. Di sinilah TUHAN yang kudus berdiam di tengah-tengah umat-Nya yang tidak kudus. Oleh karena itu, ikatan persekutuan Israel dengan Allah mereka secara mendasar dibangun di atas kebutuhan akan pentahiran ritual dan karya pendamaian yang menguduskan.

    Hari Pendamaian / Yom Kippur (16:1–34)

    Sesudah kedua anak Harun mati, yang terjadi pada waktu mereka mendekat ke hadapan TUHAN, berfirmanlah TUHAN kepada Musa. Firman TUHAN kepadanya: "Katakanlah kepada Harun, kakakmu, supaya ia jangan sembarang waktu masuk ke dalam tempat kudus di belakang tabir, ke depan tutup pendamaian yang di atas tabut supaya jangan ia mati; karena Aku menampakkan diri dalam awan di atas tutup pendamaian. Beginilah caranya Harun masuk ke dalam tempat kudus itu, yakni dengan membawa seekor lembu jantan muda untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran. Ia harus mengenakan kemeja lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban lenan; itulah pakaian kudus yang harus dikenakannya, sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air. Dari umat Israel ia harus mengambil dua ekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran.

    Kemudian Harun harus mempersembahkan lembu jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri dan dengan demikian mengadakan pendamaian baginya dan bagi keluarganya. Ia harus mengambil kedua ekor kambing jantan itu dan menempatkannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan, dan harus membuang undi atas kedua kambing jantan itu, sebuah undi bagi TUHAN dan sebuah bagi Azazel. Lalu Harun harus mempersembahkan kambing jantan yang kena undi bagi TUHAN itu dan mengolahnya sebagai korban penghapus dosa. Tetapi kambing jantan yang kena undi bagi Azazel haruslah ditempatkan hidup-hidup di hadapan TUHAN untuk mengadakan pendamaian, lalu dilepaskan bagi Azazel ke padang gurun.

    Harun harus mempersembahkan lembu jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri dan mengadakan pendamaian baginya dan bagi keluarganya; ia harus menyembelih lembu jantan itu. Dan ia harus mengambil perbaraan berisi penuh bara api dari atas mezbah yang di hadapan TUHAN, serta serangkup penuh ukupan dari wangi-wangian yang digiling sampai halus, lalu membawanya masuk ke belakang tabir. Kemudian ia harus meletakkan ukupan itu di atas api yang di hadapan TUHAN, sehingga asap ukupan itu menutupi tutup pendamaian yang di atas hukum Allah, supaya ia jangan mati. Lalu ia harus mengambil sedikit dari darah lembu jantan itu dan memercikkannya dengan jarinya ke atas tutup pendamaian di bagian muka, dan ke depan tutup pendamaian itu ia harus memercikkan sedikit dari darah itu dengan jarinya tujuh kali. Lalu ia harus menyembelih domba jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa bagi bangsa itu dan membawa darahnya masuk ke belakang tabir, kemudian haruslah diperbuatnya dengan darah itu seperti yang diperbuatnya dengan darah lembu jantan, yakni ia harus memercikkannya ke atas tutup pendamaian dan ke depan tutup pendamaian itu. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi tempat kudus itu karena segala kenajisan orang Israel dan karena segala pelanggaran mereka, apapun juga dosa mereka. Demikianlah harus diperbuatnya dengan Kemah Pertemuan yang tetap diam di antara mereka di tengah-tengah segala kenajisan mereka. Seorangpun tidak boleh hadir di dalam Kemah Pertemuan, bila Harun masuk untuk mengadakan pendamaian di tempat kudus, sampai ia keluar, setelah mengadakan pendamaian baginya sendiri, bagi keluarganya dan bagi seluruh jemaah orang Israel. Kemudian haruslah ia pergi ke luar ke mezbah yang ada di hadapan TUHAN, dan mengadakan pendamaian bagi mezbah itu. Ia harus mengambil sedikit dari darah lembu jantan dan dari darah domba jantan itu dan membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah sekelilingnya. Kemudian ia harus memercikkan sedikit dari darah itu ke mezbah itu dengan jarinya tujuh kali dan mentahirkan serta menguduskannya dari segala kenajisan orang Israel.

    Setelah selesai mengadakan pendamaian bagi tempat kudus dan Kemah Pertemuan serta mezbah, ia harus mempersembahkan kambing jantan yang masih hidup itu, dan Harun harus meletakkan kedua tangannya ke atas kepala kambing jantan yang hidup itu dan mengakui di atas kepala kambing itu segala kesalahan orang Israel dan segala pelanggaran mereka, apapun juga dosa mereka; ia harus menanggungkan semuanya itu ke atas kepala kambing jantan itu dan kemudian melepaskannya ke padang gurun dengan perantaraan seseorang yang sudah siap sedia untuk itu. Demikianlah kambing jantan itu harus mengangkut segala kesalahan Israel ke tanah yang tandus, dan kambing itu harus dilepaskan di padang gurun.

    Sesudah itu Harun harus masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan menanggalkan pakaian lenan, yang dikenakannya ketika ia masuk ke dalam tempat kudus dan harus meninggalkannya di sana. Ia harus membasuh tubuhnya dengan air di suatu tempat yang kudus dan mengenakan pakaiannya sendiri, lalu ia harus keluar dan mempersembahkan korban bakarannya sendiri dan korban bakaran bangsa itu; dengan demikian ia mengadakan pendamaian baginya sendiri dan bagi bangsa itu. Kemudian ia harus membakar lemak korban penghapus dosa di atas mezbah. Maka orang yang melepaskan kambing jantan bagi Azazel itu harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan sesudah itu barulah boleh masuk ke perkemahan. Lembu jantan dan kambing jantan korban penghapus dosa, yang darahnya telah dibawa masuk untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, harus dibawa keluar dari perkemahan, dan kulitnya, dagingnya dan kotorannya harus dibakar habis. Siapa yang membakar semuanya itu, harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan sesudah itu barulah boleh masuk ke perkemahan.

    Inilah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu, yakni pada bulan yang ketujuh, pada tanggal sepuluh bulan itu kamu harus merendahkan diri dengan berpuasa dan janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan, baik orang Israel asli maupun orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu. Karena pada hari itu harus diadakan pendamaian bagimu untuk mentahirkan kamu. Kamu akan ditahirkan dari segala dosamu di hadapan TUHAN. Hari itu harus menjadi sabat, hari perhentian penuh, bagimu dan kamu harus merendahkan diri dengan berpuasa. Itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya. Dan pendamaian harus diadakan oleh imam yang telah diurapi dan telah ditahbiskan untuk memegang jabatan imam menggantikan ayahnya; ia harus mengenakan pakaian lenan, yakni pakaian kudus. Ia harus mengadakan pendamaian bagi tempat maha kudus, bagi Kemah Pertemuan dan bagi mezbah, juga bagi para imam dan bagi seluruh bangsa itu, yakni jemaah itu. Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagimu, supaya sekali setahun diadakan pendamaian bagi orang Israel karena segala dosa mereka." Maka Harun melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
    Imamat 16:1–34 (TB)

    Pengantar: Puncak Sistem Pentahiran dan Pendamaian (16:1–34)

    Bagian sebelumnya ditutup dengan pengingat mengenai peliknya keberadaan tempat kudus yang suci di tengah-tengah umat yang berdosa dan najis seperti Israel. Hadirnya Allah yang kudus menuntut pentahiran ritual secara berkala atas umat demi mencegah pencemaran atas tempat kudus-Nya. Namun demikian, kedekatan jarak dengan bangsa Israel yang tegar tengkuk tak terelakkan mendatangkan tingkat kecemaran tertentu, sehingga menuntut pentahiran ritual yang teratur baik atas Kemah Suci TUHAN maupun atas umat itu sendiri.

    Sistem persembahan kurban menyediakan sarana bagi karya pendamaian ini (ps. 1–7), dan para imam merupakan pejabat-pejabat terurapi dari sistem tersebut (ps. 8–10). Pelayanan keimaman atas kurban-kurban ini harus dilaksanakan secara rutin untuk perkara-perkara sehari-hari yang mengakibatkan kenajisan ritual (ps. 11–15).

    Akan tetapi, terdapat satu hari khusus setiap tahunnya di mana kurban-kurban ini dipersembahkan dengan cara yang luar biasa dahsyat, ketika darah kurban dibawa masuk ke dalam Tempat Mahakudus untuk menyucikannya. Terdapat tiga area yang dikuduskan di Kemah Suci: pelataran, yang merupakan area paling luar tempat mezbah tembaga berada; kemah itu sendiri, yang juga disebut "Kemah Pertemuan", di mana terdapat kandil, meja roti persembahan imam, dan mezbah pembakaran ukupan; serta Tempat Mahakudus, di mana mezbah ukupan diletakkan di depannya. Ini adalah lokasi sakral di mana TUHAN di dalam kemuliaan ilahi-Nya bersemayam (16:2), namun tempat ini pun rentan terhadap pencemaran akibat dosa dan kenajisan Israel. Inilah yang perlu ditahirkan, dan inilah yang berlangsung pada satu hari khusus tersebut: Hari Pendamaian. Peraturan-peraturan mengenai cara memeliharanya diberikan dalam Imamat 16. Betapa pentingnya hari ini tidak dapat dilebih-lebihkan; hari ini merupakan puncak dari pasal-pasal mengenai ketahiran ritual ini (ps. 11–16). Analisis yang tepat mengenai teologi pendamaian dalam Kitab Imamat tidak dapat dilakukan tanpa perenungan yang saksama atas pasal ini.

    Bagian pertama berfokus pada tugas-tugas umum Harun; seluruh tugas mendasar disebutkan di sini (16:1–10). Rincian mengenai tugas-tugas Harun diberikan pada bagian berikutnya (16:11–28), dan pasal ini ditutup dengan tugas-tugas segenap umat (16:29–34).


    Tugas-Tugas Umum Harun dan Latar Belakang Historis (16:1–10)

    Bagian ini dibuka dengan pengingat mengenai dosa kedua putra Harun, yaitu Nadab dan Abihu (16:1), yang mengindikasikan bahwa latar belakang historis dari Imamat 11–16 terjadi segera setelah kematian tragis kedua putra Harun tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa ketetapan-ketetapan ini dimaksudkan untuk menolong Harun agar terhindar dari nasib serupa. Tidaklah cukup sekadar menghindari kecerobohan; Harun juga harus berhati-hati untuk mengikuti protokol-protokol ini. Kedua putranya mempersembahkan "api yang asing" (10:1), yang merupakan akibat dari campuran ukupan yang keliru di atas mezbah pembakaran ukupan. Mezbah ini terletak di depan Tempat Mahakudus, yang pintu masuknya ditutupi oleh tabir penutup dan memuat Tabut Perjanjian di dalamnya. Fakta bahwa Nadab dan Abihu mengalami hukuman mati di depan mezbah ukupan di depan Tempat Mahakudus memberikan kesan bahwa mereka sedang berusaha menerobos masuk ke dalam tempat kudus tersebut. Dengan demikian, tampaknya kombinasi antara persembahan api yang salah dan upaya masuk tanpa izin ke dalam Tempat Mahakudus itulah yang membawa penghakiman atas diri mereka.

    Harun diinstruksikan bahwa masuk ke dalam tempat kediaman kudus tertinggi tersebut diizinkan, tetapi hanya di bawah kondisi-kondisi yang spesifik. Dalam 16:2, Harun diperintahkan untuk belajar dari pelajaran Nadab dan Abihu dan tidak "sembarang waktu masuk ke dalam tempat kudus di belakang tabir." Selanjutnya, ia diberitahu bahwa hanya ada satu hari tertentu di mana ia diizinkan masuk ke dalam Tempat Mahakudus itu, yakni pada Hari Pendamaian. Alasan dari pembatasan izin masuk ini dinyatakan: "karena Aku menampakkan diri dalam awan di atas tutup pendamaian." Kitab Keluaran menyebutkan baik tentang tutup pendamaian maupun tentang awan tersebut, yang menolong pemahaman kita mengenai apa yang dilambangkannya. "Tutup pendamaian" adalah penutup dari Tabut Perjanjian (sebuah peti yang memuat loh-loh Sepuluh Firman), dan Tabut tersebut merupakan satu-satunya perabot di dalam lokasi kudus ini. Di atas "tutup pendamaian" terdapat dua malaikat dengan sayap terkembang, yang melambangkan dewan malaikat ilahi (Kel. 25:18–22). "Awan" tersebut adalah tiang awan yang memimpin Israel keluar dari Mesir; awan ini juga yang menutupi Gunung Sinai, tempat Musa "melihat Allah Israel" di dalam ruang takhta surgawi-Nya (Kel. 24:10). Keluaran 24:15–16 memberitahukan bahwa awan ini adalah manifestasi fisik dari "kemuliaan TUHAN." Karena alasan itulah, saat menyelubungi Sinai, awan tersebut tampak laksana api yang menghanguskan seluruh gunung, disertai guruh, kilat, dan gempa bumi (Kel. 19:16–18; 24:17). Keluaran 25:9, 40 juga menyatakan bahwa pembangunan Kemah Suci harus mengikuti model ilahi yang dinyatakan TUHAN kepada Musa di atas Sinai. Oleh karena itu, apa yang kita lihat di dalam Tempat Mahakudus di mana Tabut Perjanjian berada merupakan replika dari ruang takhta surgawi yang disaksikan Musa di Sinai. Ketika TUHAN berfirman kepada Musa bahwa "Aku menampakkan diri dalam awan di atas tutup pendamaian" (Im. 16:2), ini adalah gambaran dari hadirat kemuliaan TUHAN yang bertakhta sebagai Penebus kudus Israel di atas takhta mikrokosmik-Nya ("tutup pendamaian") dengan dewan malaikat yang mengelilingi hadirat ilahi-Nya (bdk. Yes. 6). Ini adalah episentrum kekudusan di Israel. Karena alasan itu, tidaklah mengherankan jika kehati-hatian yang sedemikian rupa harus diambil sebelum memasukinya.

    Dengan ditetapkannya latar belakang historis tersebut (16:1–2), TUHAN menyatakan petunjuk-petunjuk dasar bagi Hari Pendamaian (16:3–10). Harun harus menanggalkan pakaian kebesaran imam besarnya, membasuh tubuhnya, lalu mengenakan pakaian lenan yang kudus (16:3–5). Alasan penggunaan pakaian lenan ini tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi ini jelas merupakan busana yang jauh lebih bersahaja dibanding kemegahan pakaian keimaman yang biasa. Ini adalah sikap batiniah yang tepat mengingat ia hendak melangkah masuk ke lokasi yang paling sakral di muka bumi. Selain itu, ia harus mempersiapkan empat ekor hewan untuk kurban. Yang pertama adalah seekor lembu jantan untuk mengadakan pendamaian bagi dirinya sendiri dan keluarganya (16:6). Yang kedua dan ketiga adalah dua ekor kambing jantan, yang bersama-sama membentuk satu persembahan kurban penghapus dosa. Kurban penghapus dosa ini memiliki ciri tambahan yang tidak disebutkan di bagian lain dalam Kitab Imamat; ia harus membuang undi: sebuah undi adalah "bagi TUHAN," dan yang lain adalah "bagi Azazel" (16:8). Kambing bagi TUHAN dimaksudkan untuk mentahirkan umat dan kemah suci, sedangkan yang seekor lagi dilepaskan ke "padang gurun bagi Azazel" (16:7–10). Kita akan membahas lebih lanjut mengenai rujukan kepada "Azazel" ini nanti. Namun, jelaslah bahwa kombinasi kedua ekor kambing ini membentuk satu kurban penghapus dosa yang utuh. Persembahan keempat dan terakhir adalah domba jantan untuk kurban bakaran (16:5)[^8].


    Rincian Pelaksanaan Ritual Hari Pendamaian (16:11–28)

    Dengan ditetapkannya prosedur umum, rincian mengenai Hari Pendamaian kini dinyatakan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, keberdosaan umat membawa kecemaran pada tempat kudus. Salah satu tujuan dari Hari Pendamaian adalah untuk "mengadakan pendamaian bagi tempat kudus itu karena segala kenajisan orang Israel dan karena segala pelanggaran mereka, apa pun juga dosa mereka" (16:16). Imamat 16:11–19 berfokus pada tahap pertama dari proses ini, yaitu pendamaian bagi tempat kudus. Tahap kedua (16:20–22) berkaitan dengan "kambing bagi Azazel." Akhirnya, 16:23–28 menjelaskan penyucian bagi seluruh partisipan dalam seluruh ritual yang dilaksanakan pada hari ini.

    Agar dapat masuk ke dalam Tempat Mahakudus, Harun dan putra-putra imamnya harus terlebih dahulu didamaikan. Sekalipun mereka dipilih oleh TUHAN untuk melayani sebagai imam, mereka tetaplah orang-orang berdosa yang najis dan wajib mempersembahkan kurban penghapus dosa bagi dosa-dosa mereka (16:11). Harun mempersembahkan lembu jantan untuk kurban penghapus dosa, lalu mengambil sebuah perbaraan berisi batu-batu bara api dan membawanya masuk ke dalam Tempat Mahakudus, yang dipenuhi dengan asap dari perbaraan itu. Asap tersebut dimaksudkan untuk melindunginya dari kemuliaan hadirat TUHAN di atas tutup pendamaian agar ia jangan mati (16:11–13). Hal ini juga menciptakan suasana bahwa ia telah melangkah masuk ke dalam awan kemuliaan TUHAN, serupa dengan pengalaman Musa dalam Keluaran 19 dan 24. Begitu berada di dalam tempat kudus bagian dalam ini, ia mengambil darah dari lembu jantan kurban penghapus dosanya dan juga darah kambing jantan yang "bagi TUHAN" (16:8), lalu memercikkannya tujuh kali ke atas tutup pendamaian (16:14–16a). Ia harus melakukan hal yang sama "bagi Kemah Pertemuan" (16:16b–17), yang mungkin merujuk pada mezbah pembakaran ukupan. Kemudian, ia mengambil darah yang sama dari lembu jantan dan kambing jantan itu, membubuhkannya pada tanduk-tanduk mezbah tembaga di luar kemah, serta memercikkan darah ke atasnya (16:18–19a). Oleh karena itu, pergerakan sang imam sangatlah jelas: ia memulai dari ruangan paling dalam, lalu bergerak ke arah luar. Hasil dari semua ini adalah bahwa Kemah Suci secara keseluruhan (tempat kudus bagian dalam, mezbah ukupan, dan mezbah tembaga luar) ditahirkan dan dikuduskan bagi TUHAN (16:19b).

    Imamat 16:20–22 mengalihkan perhatian kita kepada kambing kedua dari sepasang kambing untuk kurban penghapus dosa bagi umat, yaitu "kambing bagi Azazel" (16:8–10). Harun mengambil kambing kedua yang "masih hidup" ini dan meletakkan kedua tangannya di atas kepalanya (16:20–21). Tindakan ini melambangkan pemindahan "segala kesalahan orang Israel dan segala pelanggaran mereka, apa pun juga dosa mereka" ke atas kepala kambing tersebut (16:21–22a). Kemudian kambing itu dilepaskan ke padang gurun (16:22b). Penjajaran kedua ekor kambing ini dengan jelas memperlihatkan bahwa keduanya merupakan dua bagian dari satu persembahan kurban yang utuh. Satu perbedaan signifikan di antara keduanya adalah lokasi akhirnya. Kambing yang pertama disembelih, dan darahnya dibawa masuk ke pusat terdalam dari kekudusan, yaitu Tempat Mahakudus (16:14–15). Darah itu dipercikkan ke atas tutup pendamaian, yang merupakan replika mikrokosmik dari ruang takhta surgawi TUHAN. Tidak ada tempat di bumi yang lebih kudus daripada lokasi ini, dan tidak ada tempat yang lebih dekat dengan hadirat ilahi. Di sanalah lokasi darah kambing pertama berada. Sebaliknya, kambing yang kedua, yaitu "kambing bagi Azazel," dibawa sejauh mungkin dari hadirat ilahi ini. Rujukan kepada "Azazel," yang secara tradisional disebut "kambing pelepas," sulit untuk diterjemahkan. Nama ini mungkin merujuk pada sesosok makhluk iblis, yang bukan tidak masuk akal mengingat Imamat 17:7 menyebutkan bahwa Israel memiliki kecenderungan untuk mempersembahkan kurban kepada jin-jin kambing. Terlepas dari pemahaman yang tepat mengenainya, hal yang signifikan adalah arah yang bertolak belakang sepenuhnya yang dituju oleh kedua kambing tersebut. Yang satu membawa kita masuk ke inti kemah suci surgawi, sementara yang lain menuntun kita ke padang gurun, sebuah tempat kehampaan dan kematian. Darah kambing pertama berfungsi untuk mentahirkan tutup pendamaian sehingga TUHAN dapat tetap bertakhta sebagai Penguasa Berdaulat atas Israel tanpa membinasakan umat-Nya; sementara itu, dosa-dosa Israel dipindahkan ke atas kambing kedua dan dibawa sejauh mungkin dari hadirat ilahi. Sifat dramatis dari tindakan ritual ini diperkuat oleh dua faktor signifikan: arah yang bertolak belakang dari kedua ekor kambing ini, serta masuknya imam besar ke dalam Tempat Mahakudus untuk mengadakan pendamaian bagi tempat kudus dan bagi dosa-dosa umat.

    Dengan tempat kudus, para imam, dan umat yang semuanya telah didamaikan dengan saksama, sangatlah penting agar mereka tidak langsung menjadi najis kembali. Oleh karena itu, seluruh partisipan dalam ritual pendamaian ini wajib membasuh diri sebelum kembali ke tugas-tugas rutin mereka (16:23–28). Mengenai Harun, ia menelusuri kembali jalurnya, meninggalkan Tempat Mahakudus di dalam Kemah Pertemuan untuk kembali ke pelataran Kemah Suci. Pada titik ini, ia melakukan tindakan berkebalikan dari 16:3–5: ia menanggalkan pakaian lenan kudusnya, membasuh tubuhnya, dan kembali mengenakan pakaian keimaman yang biasa (16:23–24a). Begitu ia berada di luar, ia mempersembahkan kurban bakaran. Kurban penghapus dosa telah dipersembahkan dalam upacara yang rumit dengan kedua ekor kambing jantan. Dengan kurban bakaran tersebut, karya pendamaian telah disempurnakan bagi dirinya sendiri dan segenap umat (16:24b–25). Lemak dibakar habis di atas mezbah, dan sisa lembu jantan serta kambing jantan dibawa ke luar perkemahan untuk dibakar habis. Sama seperti sang imam besar, baik orang yang mengangkut bagian-bagian sisa kurban ini maupun orang yang memimpin kambing bagi Azazel ke padang gurun harus mencuci pakaian mereka dan membasuh tubuh dengan air sebelum masuk kembali ke dalam perkemahan Israel (16:26–28).


    Ketetapan Abadi bagi Umat dan Makna Tipologisnya (16:29–34)

    Perayaan Hari Pendamaian ini harus menjadi "suatu ketetapan untuk selama-lamanya" bagi para imam keturunan Harun dan segenap umat. Setiap tahun, pada hari kesepuluh bulan ketujuh ini (16:29a), ritual ini harus dipelihara. Para imam besar akan datang silih berganti, tetapi tugas-tugas dari jabatan tersebut pada hari ini tetap konstan (16:32–33). Umat juga diberi suatu tugas: memelihara hari ini seperti hari Sabat, di mana tidak ada pekerjaan apa pun yang boleh dilakukan oleh siapa pun (16:29b–31).

    Pentingnya Hari ini ditekankan melalui beberapa pokok kunci pada bagian penutup ini. Pertama, frasa "mengadakan pendamaian" diulang sebanyak empat kali (16:30, 32, 33, 34). Jika tujuan dari hari ini belum cukup jelas sebelumnya, maka kini tujuannya dinyatakan secara sangat eksplisit. Kedua, jangkauan pendamaian ini mencakup seluruh Israel: tempat kudus, Kemah Pertemuan, mezbah, para imam, dan tentu saja, segenap umat. Tidak ada yang terlewatkan; dengan demikian, dampak dari hari tersebut menyentuh totalitas kehidupan Israel. Ketiga, Israel ditahirkan bukan hanya secara ritual, melainkan juga secara moral saat pendamaian diadakan bagi umat "karena segala dosa mereka" (16:30, 34; bdk. 16:16, 21). Kenajisan ritual adalah pengingat eksternal akan kerusakan internal dari hati yang berdosa. Karya pendamaian pada hari ini secara sakramental dan tipologis mentahirkan Israel dari kerusakan ritual maupun moral. Keempat, hari ini merupakan penerapan lain dari Sabat (16:31). Sabat lebih dari sekadar hari perhentian; Sabat juga merupakan sebuah tanda untuk mengingatkan Israel akan hakikat teokratis mereka (Kel. 31:13–17). TUHAN adalah Raja mereka, dan mereka harus menaati perintah-perintah kerajaan-Nya. Kelima, kita diberikan jalan masuk ke dalam Tempat Mahakudus melalui karya perantaraan Harun. Ini adalah pertama kalinya akses masuk ke dalam tempat sakral ini disebutkan di dalam Kitab Suci. Karena tujuan dari Kitab Imamat adalah untuk menegakkan persekutuan yang kudus antara TUHAN dan umat-Nya, tujuan dari hari ini adalah menyediakan jalan masuk ke dalam Tempat Mahakudus, yang merupakan lokasi sakral dari hadirat ilahi Allah. Hal ini serupa dengan tujuan sabat di Taman Eden. Seandainya Adam pertama berhasil melewati masa ujiannya (probation), ia akan melangkah masuk ke dalam kerajaan kekal dari sabat TUHAN (Ibr. 4:9–10), suatu Tempat Mahakudus di mana ia berada dalam ikatan persekutuan kudus dengan TUHAN untuk selama-lamanya. Sebagaimana dosa Adam menjauhkannya dari TUHAN, demikian pula dosa-dosa Israel menjauhkan mereka. Hari ini mengingatkan kita akan kedatangan Hari Pendamaian yang agung ketika Sang Imam Besar yang lebih agung mempersembahkan kurban satu kali untuk selama-lamanya yang akan mendamaikan dosa-dosa umat, menjadikan mereka tahir secara ritual dan kudus secara moral sehingga tujuan dari hari ini akhirnya dapat tercapai (Ibr. 9:11–28).


    IV. Peraturan Mengenai Hidup Kudus (17:1–25:55)

    Kekudusan merupakan tema yang paling menonjol dalam Imamat 17–25; kata "kudus" beserta derivasi linguistiknya muncul berulang kali di dalam pasal-pasal ini. Oleh karena itu, di samping kenajisan ritual, terdapat penekanan tambahan pada kerusakan moral, sehingga dosa-dosa bangsa Israel tampil lebih menonjol, sebagaimana rujukan-rujukan kepada hukum moral dalam Sepuluh Firman. Bahkan, Imamat 17–25 dapat ditafsirkan sebagai penerapan spesifik dari beberapa perintah dalam Sepuluh Firman tersebut. Hal ini merupakan salah satu dari berbagai faktor yang menjadikan bagian ini berbeda dari bagian sebelumnya, yaitu Imamat 11–16.

    Selain fokusnya yang kian dipertajam pada kekudusan, Imamat 17–25 tidak memberikan penekanan yang sama pada pelayanan Kemah Suci, peran para imam, dan perkara-perkara yang berkaitan dengan ibadah formal; ketahiran ritual serta kehadiran dan penerapan sistem kurban tidak lagi mendominasi sebagaimana dalam pasal 11–16. Bagian ini tidak terbatas pada pelayanan Kemah Suci dan para imam semata; sebaliknya, bagian ini mengatur berbagai aspek kehidupan lainnya secara menyeluruh.

    Perbedaan penekanan ini juga terlihat nyata pada pasal penutup dari masing-masing bagian. Keduanya bersifat sangat meriah dan penuh perayaan, namun mengagungkan hal yang berbeda: sementara Imamat 16 berfokus pada pelayanan Kemah Suci pada Hari Pendamaian, Imamat 25 memiliki cakupan masyarakat Israel secara luas dalam penetapan Tahun Yobel.

    Kendati terdapat perbedaan-perbedaan ini, Imamat 17–25 tetap memiliki sejumlah kemiripan dengan bagian sebelumnya. Sebagai contoh, bagian ini memuat peraturan-peraturan lanjutan bagi para imam (ps. 21–22) dan kalender liturgis (ps. 23–25). Konsep kekudusan juga saling terkait erat dengan ketahiran. Orang yang najis harus terlebih dahulu menjadi tahir sebelum ia dapat menjadi kudus. Status kekudusan inilah yang menjadi tujuan dari karya pendamaian melalui kurban-kurban, dan dengan demikian, menjadi tujuan utama dari seluruh Kitab Imamat. Sementara Imamat 11–16 menekankan ketahiran ritual dalam karya pendamaian, Imamat 17–25 menekankan kekudusan moral. Teologi pendamaian tidak dapat dikembangkan secara utuh tanpa mengintegrasikan kedua bagian ini.


    Kekudusan Darah dan Tempat Penyembelihan Kurban (17:1–16)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada Harun dan kepada anak-anaknya dan kepada seluruh orang Israel, dan katakan kepada mereka: Inilah firman yang diperintahkan TUHAN: Setiap orang dari kaum Israel yang menyembelih lembu atau domba atau kambing di dalam perkemahan atau di luarnya, tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, untuk dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN di depan Kemah Suci TUHAN, hal itu harus dihitungkan kepada orang itu sebagai hutang darah, karena ia telah menumpahkan darah, dan orang itu haruslah dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya. Maksudnya supaya orang Israel membawa korban sembelihan mereka, yang biasa dipersembahkan mereka di padang, kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan dengan menyerahkannya kepada imam, untuk dipersembahkan kepada TUHAN sebagai korban keselamatan. Imam harus menyiramkan darahnya pada mezbah TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan dan membakar lemaknya menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN. Janganlah mereka mempersembahkan lagi korban mereka kepada jin-jin, sebab menyembah jin-jin itu adalah zinah. Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagi mereka turun-temurun. Dan haruslah kaukatakan kepada mereka: Setiap orang dari kaum Israel atau dari orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka, yang mempersembahkan korban bakaran atau korban sembelihan, tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan supaya dipersembahkan kepada TUHAN, maka orang itu haruslah dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya."

    "Setiap orang dari bangsa Israel dan dari orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka, yang makan darah apapun juga Aku sendiri akan menentang dia dan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya. Karena nyawa makhluk ada di dalam darahnya dan Aku telah memberikan darah itu kepadamu di atas mezbah untuk mengadakan pendamaian bagi nyawamu, karena darah mengadakan pendamaian dengan perantaraan nyawa. Itulah sebabnya Aku berfirman kepada orang Israel: Seorangpun di antaramu janganlah makan darah. Demikian juga orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu tidak boleh makan darah. Setiap orang dari orang Israel dan dari orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu, yang menangkap dalam perburuan seekor binatang atau burung yang boleh dimakan, haruslah mencurahkan darahnya, lalu menimbunnya dengan tanah. Karena darah itulah nyawa segala makhluk. Sebab itu Aku telah berfirman kepada orang Israel: Darah makhluk apapun janganlah kamu makan, karena darah itulah nyawa segala makhluk: setiap orang yang memakannya haruslah dilenyapkan. Dan setiap orang yang makan bangkai atau sisa mangsa binatang buas, baik ia orang Israel asli maupun orang asing, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam, barulah ia menjadi tahir. Tetapi jikalau ia tidak mencuci pakaiannya dan tidak membasuh tubuhnya, ia akan menanggung kesalahannya sendiri."
    Imamat 17:1–16 (TB)

    Engsel Sastra dan Transisi Menuju Kekudusan Moral (17:1–16)

    Imamat 17 berfungsi sebagai transisi dari Imamat 11–16 menuju Imamat 17–25. Pasal ini memiliki kesamaan dengan bagian sebelumnya, terutama dalam analisisnya mengenai signifikansi darah. Namun, pasal ini berbicara sangat sedikit tentang para imam dan berurusan dengan darah yang tertumpah di luar Kemah Suci (bukan di dalamnya), sehingga menjadikannya cocok dengan bagian selanjutnya. Oleh karena itu, pasal ini bertindak sebagai sebuah engsel sastra yang menautkan kedua paruh Kitab Imamat ini bersama-sama.

    Pasal ini memberikan dua larangan. Yang pertama adalah larangan bagi setiap orang Israel, termasuk penduduk asing atau pendatang di dalam perkemahan mereka, untuk menyembelih binatang di tempat mana pun selain di depan pintu Kemah Suci. Ini berarti bahwa satu-satunya alasan yang sah untuk mengambil nyawa seekor binatang adalah untuk tujuan kurban persembahan (17:1–9). Siapa pun yang melanggar hal ini dianggap telah "menumpahkan darah," yang mengindikasikan bahwa suatu nyawa yang tak bersalah telah direnggut. Kendati binatang tidak menyandang gambar Allah, kehidupan tetaplah berharga dan oleh sebab itu harus diperlakukan dengan penuh kehati-hatian. Para pelanggar tidak sekadar dikeluarkan dari komunitas; mereka "haruslah dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya" (17:4, 9). Gambaran mengenai "dilenyapkan" ini menyiratkan suatu tindakan ilahi, yang menambahkan nada yang lebih serius pada larangan ini. Alasan untuk hal ini dinyatakan dalam 17:6–7: Israel memiliki kecenderungan untuk mempersembahkan kurban-kurban yang tidak sah kepada jin-jin kambing. Praktik ini hanya disebutkan di sini, dan tidak ada catatan sejarah mengenai terjadinya hal ini. Namun, jika mereka begitu mudah disesatkan untuk menyembah anak lembu emas (Kel. 32–33), maka tidaklah sulit membayangkan mereka menyembah setan dalam wujud kambing. Seandainya mereka berpikir bahwa kurban-kurban kepada jin-jin tersebut diperbolehkan selama dilakukan di luar perkemahan, pemikiran tersebut segera diatasi di sini. Lagi pula, karena sistem kurban mencapai karya pendamaian terlengkapnya dalam "kurban keselamatan" (17:5), sungguh merupakan penodaan yang keji jika Israel mengadakan perjamuan makan bersama roh jahat alih-alih bersama Allah mereka yang kudus.

    Perintah kedua melarang siapa pun di lingkungan Israel (termasuk orang asing dan pendatang) untuk memakan darah (17:10–16). Siapa pun yang melakukannya tidak hanya "dilenyapkan" dari tengah bangsanya, melainkan TUHAN juga akan menentang orang tersebut (17:10). Hukuman yang keras ini disebabkan oleh natur dari darah: darah memberikan hidup bagi segala makhluk (17:11a, 14). Inilah sebabnya darah digunakan untuk mengadakan pendamaian; darah memberikan kehidupan bagi pihak yang didamaikan (17:11b). Hal ini berlaku bagi seluruh binatang: binatang ternak yang digunakan untuk kurban, binatang liar yang dibunuh dalam perburuan (17:13–14), dan juga binatang yang ditemukan mati atau diterkam binatang buas pemangsa lainnya (17:15). Siapa pun yang memakan binatang-binatang yang disebutkan dalam dua contoh terakhir tersebut menjadi najis dan harus menjalani proses pembersihan biasa: mencuci pakaian, membasuh tubuh dengan air, dan tetap najis sampai petang (17:15). Pengabaian terhadap ritual pembersihan ini menyebabkan orang tersebut berdosa di hadapan TUHAN (17:16).

    Kedua larangan ini mengisyaratkan bahwa pola makan harian orang Israel sebagian besar (kendati tidak secara eksklusif) bersifat vegetarian, yang menjadikan perayaan hari-hari raya tahunan serta persembahan kurban keselamatan jauh lebih meriah dan penuh sukacita.

    Kekudusan Hubungan Seksual dan Pernikahan (18:1–30)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Akulah TUHAN, Allahmu. Janganlah kamu berbuat seperti yang diperbuat orang di tanah Mesir, di mana kamu diam dahulu; juga janganlah kamu berbuat seperti yang diperbuat orang di tanah Kanaan, ke mana Aku membawa kamu; janganlah kamu hidup menurut kebiasaan mereka. Kamu harus lakukan peraturan-Ku dan harus berpegang pada ketetapan-Ku dengan hidup menurut semuanya itu; Akulah TUHAN, Allahmu. Sesungguhnya kamu harus berpegang pada ketetapan-Ku dan peraturan-Ku. Orang yang melakukannya, akan hidup karenanya; Akulah TUHAN.

    Siapapun di antaramu janganlah menghampiri seorang kerabatnya yang terdekat untuk menyingkapkan auratnya; Akulah TUHAN. Janganlah kausingkapkan aurat isteri ayahmu, karena ia hak ayahmu; dia ibumu, jadi janganlah singkapkan auratnya. Janganlah kausingkapkan aurat seorang isteri ayahmu, karena ia hak ayahmu. Mengenai aurat saudaramu perempuan, anak ayahmu atau anak ibumu, baik yang lahir di rumah ayahmu maupun yang lahir di luar, janganlah kausingkapkan auratnya. Mengenai aurat anak perempuan dari anakmu laki-laki atau anakmu perempuan, janganlah kausingkapkan auratnya, karena dengan begitu engkau menodai keturunanmu. Mengenai aurat anak perempuan dari seorang isteri ayahmu, yang lahir pada ayahmu sendiri, janganlah kausingkapkan auratnya, karena ia saudaramu perempuan. Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ayahmu, karena ia kerabat ayahmu. Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu, karena ia kerabat ibumu. Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudara laki-laki ayahmu, janganlah kauhampiri isterinya, karena ia isteri saudara ayahmu. Janganlah kausingkapkan aurat menantumu perempuan, karena ia isteri anakmu laki-laki, maka janganlah kausingkapkan auratnya. Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudaramu laki-laki, karena itu hak saudaramu laki-laki. Janganlah kausingkapkan aurat seorang perempuan dan anaknya perempuan. Janganlah kauambil anak perempuan dari anaknya laki-laki atau dari anaknya perempuan untuk menyingkapkan auratnya, karena mereka adalah kerabatmu; itulah perbuatan mesum. Janganlah kauambil seorang perempuan sebagai madu kakaknya untuk menyingkapkan auratnya di samping kakaknya selama kakaknya itu masih hidup.

    Janganlah kauhampiri seorang perempuan pada waktu cemar kainnya yang menajiskan untuk menyingkapkan auratnya. Dan janganlah engkau bersetubuh dengan isteri sesamamu, sehingga engkau menjadi najis dengan dia. Janganlah kauserahkan seorang dari anak-anakmu untuk dipersembahkan kepada Molokh, supaya jangan engkau melanggar kekudusan nama Allahmu; Akulah TUHAN. Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian. Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji.

    Janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sebab dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari depanmu telah menjadi najis. Negeri itu telah menjadi najis dan Aku telah membalaskan kesalahannya kepadanya, sehingga negeri itu memuntahkan penduduknya. Tetapi kamu ini haruslah tetap berpegang pada ketetapan-Ku dan peraturan-Ku dan jangan melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, baik orang Israel asli maupun orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu, --karena segala kekejian itu telah dilakukan oleh penghuni negeri yang sebelum kamu, sehingga negeri itu sudah menjadi najis-- supaya kamu jangan dimuntahkan oleh negeri itu, apabila kamu menajiskannya, seperti telah dimuntahkannya bangsa yang sebelum kamu. Karena setiap orang yang melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya. Dengan demikian kamu harus tetap berpegang pada kewajibanmu terhadap Aku, dan jangan kamu melakukan sesuatu dari kebiasaan yang keji itu, yang dilakukan sebelum kamu, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu; Akulah TUHAN, Allahmu."
    Imamat 18:1–30 (TB)

    Panggilan Hidup Kudus Melawan Arus Budaya Sekitar (18:1–5, 24–30)

    Pasal 18–20 beralih dari fokus pada ibadah dan Kemah Suci serta mulai membahas perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan secara keseluruhan. Bagian ini juga mengandaikan latar kondisi tanah Kanaan, tanah perjanjian mereka. Ketika orang-orang Israel menetap di sana, mereka akan menghadapi berbagai macam praktik pagan dan imoralitas, persis seperti di Mesir. Mereka tidak boleh mengikutinya; mereka harus hidup berlawanan dengan norma-norma budaya di sekeliling mereka dan menyesuaikan diri dengan perjanjian yang telah diikat TUHAN dengan mereka di Sinai (18:1–4). Peringatan ini sedemikian signifikannya sehingga TUHAN mengakhiri pasal ini dengan mengulanginya kembali (18:24–30).

    Upah bagi ketaatan adalah kehidupan; kegagalan untuk taat berakibat pada kematian (18:5), yang berarti pembuangan dari negeri perjanjian mereka dan hilangnya hadirat ilahi TUHAN yang penuh berkat (18:25, 27–28; bdk. ps. 26). Bahasa dalam 18:5 mungkin agak mengejutkan, tetapi Kitab Imamat telah berulang kali menegaskan bahwa siapa pun (atau apa pun) yang dicemari oleh dosa tidak dapat berada bersama di hadirat Allah yang mutlak kudus. Sistem kurban beroperasi di atas premis tersebut.

    Kenyataan bahwa natur kekudusan TUHAN merupakan standar yang mengukur segala sesuatu ditekankan lebih lanjut melalui pengulangan frasa "Akulah TUHAN" di sepanjang pasal 18–25. Jika bangsa Israel memperlihatkan bahwa secara moral mereka sama dengan bangsa-bangsa pagan di sekitar mereka (misalnya Kanaan dan Mesir), maka kekudusan Allah menuntut agar mereka menanggung pembalasan ilahi. Pada akhirnya, Imamat 18–25 berfungsi sebagai antisipasi semi-profetis mengenai sejarah Israel beserta kegagalan kebiasaan mereka dan penghakiman yang layak mereka terima sesudahnya. Kitab Imamat juga menyatakan dengan jelas bahwa ada pengharapan akan penebusan melalui karya pendamaian dari TUHAN. Oleh karena itu, peraturan-peraturan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pengharapan akan ketaatan yang sempurna, melainkan dimaksudkan untuk menunjukkan kebutuhan yang terus-menerus akan pendamaian melalui karya anugerah Allah.


    Larangan Hubungan Sedarah dan Perkawinan Terlarang (18:6–17)

    Pasal 18 berfokus pada peraturan-peraturan yang menentang hubungan seksual yang tidak patut. Penempatan larangan moral ini di awal menunjukkan bahwa TUHAN memandang hal ini sebagai perkara yang sangat tercela. Ungkapan bagi keintiman seksual adalah frasa idiomatik "menyingkapkan aurat." Tindakan menanggalkan pakaian untuk memperlihatkan ketelanjangan seseorang merupakan pendahuluan nyata menuju persatuan fisik, dan dengan demikian merujuk pada persetubuhan seksual.

    Seorang laki-laki dilarang melakukan berbagai macam persatuan seksual. Yang pertama adalah dengan "kerabat terdekat" (18:6–17). Ini mencakup anggota-anggota keluarga seperti ibu kandung, ibu tiri, saudara perempuan, cucu perempuan, bibi, menantu perempuan, dan kerabat lainnya. Menariknya, "anak perempuan kandung" tidak disebutkan, namun secara logis sudah pasti termasuk di dalamnya.


    Larangan Imoralitas Seksual Lainnya dan Praktik Keji (18:18–23)

    Ayat 18–23 melarang aneka ragam imoralitas seksual lainnya, mulai dari berhubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid, hingga perzinaan, homoseksualitas, dan persetubuhan dengan binatang (bestiality). Tiga hal patut diperhatikan dalam bagian ini:

    Pertama, daftar imoralitas seksual yang dilarang ini tidak dimaksudkan untuk bersifat menyeluruh (exhaustive); melainkan berfungsi sebagai contoh-contoh dari larangan umum terhadap imoralitas seksual. Kedua, 18:21 melarang persembahan kurban anak. Mengapa dosa spesifik ini dimasukkan ke dalam bagian mengenai imoralitas seksual tidak dinyatakan secara eksplisit, terutama mengingat topik ini disebutkan kembali kemudian (20:2–5). Ini merupakan ritual umum bangsa Kanaan, yang dipandang TUHAN sangat menjijikkan. Barangkali kebiadaban dosa ini menuntut agar hal tersebut disebutkan di sini bersama dengan dosa-dosa seksual, yang sama-sama dipandang TUHAN tidak dapat diterima dan sama-sama tidak kudus. Ketiga, 18:18 tampaknya melarang praktik poligami. Pada bagian sebelumnya (18:6–17), kata Ibrani pertama yang dipakai adalah "aurat / ketelanjangan." Hal ini tidak terdapat pada ayat 18, yang mengindikasikan bahwa dosa di sini tidak sama dengan dosa-dosa dalam 18:6–17 (yaitu persetubuhan dengan kerabat dekat). Jika bukan itu larangannya, apa yang dilarang dalam ayat 18? Yang dilarang adalah menikahi perempuan lain sementara masih terikat pernikahan dengan saudara perempuannya. Hal ini cocok dengan konteks 18:18–23, yang mendaftarkan larangan-larangan seksual secara umum: perempuan yang sedang haid (18:19), perzinaan (18:20), homoseksualitas (18:22), dan persetubuhan dengan binatang (18:23); dan yang rupanya dimasukkan pula dalam daftar ini adalah poligami (18:18). Kendati penafsiran ini bukanlah satu-satunya, pandangan ini menyoroti dosa banyak orang Israel, termasuk beberapa raja mereka (misalnya Salomo, 1Raj. 11:1).

    Tuntutan Kekudusan Hidup Sehari-Hari (19:1–37)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada segenap jemaah Israel dan katakan kepada mereka: Kuduslah kamu, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, kudus. Setiap orang di antara kamu haruslah menyegani ibunya dan ayahnya dan memelihara hari-hari sabat-Ku; Akulah TUHAN, Allahmu. Janganlah kamu berpaling kepada berhala-berhala dan janganlah kamu membuat bagimu dewa tuangan; Akulah TUHAN, Allahmu.

    Apabila kamu mempersembahkan korban keselamatan kepada TUHAN, kamu harus mempersembahkannya sedemikian, hingga TUHAN berkenan akan kamu. Dan haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya atau boleh juga pada keesokan harinya, tetapi apa yang tinggal sampai hari yang ketiga haruslah dibakar habis. Jikalau dimakan juga pada hari yang ketiga, maka itu menjadi sesuatu yang jijik dan TUHAN tidak berkenan akan orang itu. Siapa yang memakannya, akan menanggung kesalahannya sendiri, karena ia telah melanggar kekudusan persembahan kudus yang kepada TUHAN. Nyawa orang itu haruslah dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya.

    Pada waktu kamu menuai hasil tanahmu, janganlah kausabit ladangmu habis-habis sampai ke tepinya, dan janganlah kaupungut apa yang ketinggalan dari penuaianmu. Juga sisa-sisa buah anggurmu janganlah kaupetik untuk kedua kalinya dan buah yang berjatuhan di kebun anggurmu janganlah kaupungut, tetapi semuanya itu harus kautinggalkan bagi orang miskin dan bagi orang asing; Akulah TUHAN, Allahmu.

    Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong dan janganlah kamu berdusta seorang kepada sesamanya. Janganlah kamu bersumpah dusta demi nama-Ku, supaya engkau jangan melanggar kekudusan nama Allahmu; Akulah TUHAN.

    Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya. Janganlah kaukutuki orang tuli dan di depan orang buta janganlah kautaruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu; Akulah TUHAN.

    Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. Janganlah engkau pergi kian ke mari menyebarkan fitnah di antara orang-orang sebangsamu; janganlah engkau mengancam hidup sesamamu manusia; Akulah TUHAN.

    Janganlah engkau membenci saudaramu di dalam hatimu, tetapi engkau harus berterus terang menegor orang sesamamu dan janganlah engkau mendatangkan dosa kepada dirimu karena dia. Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN.

    Kamu harus berpegang kepada ketetapan-Ku. Janganlah kawinkan dua jenis ternak dan janganlah taburi ladangmu dengan dua jenis benih, dan janganlah pakai pakaian yang dibuat dari pada dua jenis bahan.

    Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia beroleh pengampunan dari dosanya itu.

    Apabila kamu sudah masuk ke negeri itu dan menanam bermacam-macam pohon buah-buahan, janganlah kamu memetik buahnya selama tiga tahun dan jangan memakannya. Tetapi pada tahun yang keempat haruslah segala buahnya menjadi persembahan kudus sebagai puji-pujian bagi TUHAN. Barulah pada tahun yang kelima kamu boleh memakan buahnya, supaya hasilnya ditambah bagimu; Akulah TUHAN, Allahmu.

    Janganlah kamu makan sesuatu yang darahnya masih ada. Janganlah kamu melakukan telaah atau ramalan. Janganlah kamu mencukur tepi rambut kepalamu berkeliling dan janganlah engkau merusakkan tepi janggutmu. Janganlah kamu menggoresi tubuhmu karena orang mati dan janganlah merajah tanda-tanda pada kulitmu; Akulah TUHAN.

    Janganlah engkau merusak kesucian anakmu perempuan dengan menjadikan dia perempuan sundal, supaya negeri itu jangan melakukan persundalan, sehingga negeri itu penuh dengan perbuatan mesum. Kamu harus memelihara hari-hari sabat-Ku dan menghormati tempat kudus-Ku; Akulah TUHAN.

    Janganlah kamu berpaling kepada arwah atau kepada roh-roh peramal; janganlah kamu mencari mereka dan dengan demikian menjadi najis karena mereka; Akulah TUHAN, Allahmu.

    Engkau harus bangun berdiri di hadapan orang ubanan dan engkau harus menaruh hormat kepada orang yang tua dan engkau harus takut akan Allahmu; Akulah TUHAN.

    Apabila seorang asing tinggal padamu di negerimu, janganlah kamu menindas dia. Orang asing yang tinggal padamu harus sama bagimu seperti orang Israel asli dari antaramu, kasihilah dia seperti dirimu sendiri, karena kamu juga orang asing dahulu di tanah Mesir; Akulah TUHAN, Allahmu.

    Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan. Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir. Demikianlah kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku dan segala peraturan-Ku serta melakukan semuanya itu; Akulah TUHAN."
    Imamat 19:1–37 (TB)

    Panggilan Kekudusan bagi Umat Allah (19:1–2)

    Imamat 19 membahas berbagai peraturan dan hukum dalam berbagai bidang kehidupan, yang kerap kali memuat alusi dan penerapan terhadap Sepuluh Firman. Tema kekudusan, yang mendominasi pasal 18–25, dinyatakan dengan jauh lebih tegas di sini. Hal ini tampak nyata dari ayat-ayat pembuka 1–2, yang menyatakan tujuan dari Kitab Imamat: “Kuduslah kamu, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, kudus” (19:2). Kekudusan TUHAN sebagai standar kekudusan terlihat jelas melalui pengulangan frasa yang terus-menerus “Akulah TUHAN” di sepanjang pasal ini. Kekudusan diukur melalui ketaatan kepada perintah-perintah Allah dalam segala bidang kehidupan, termasuk hubungan seseorang dengan TUHAN dan dengan sesama.


    Penerapan Kekudusan dalam Segala Bidang Kehidupan (19:3–37)

    Umat harus menghormati orang tua mereka dan TUHAN dengan memelihara hari Sabat (19:3). Penyembahan berhala dilarang (19:4). Korban keselamatan harus dipersembahkan secara benar (19:5–8). Mereka harus mencukupi kebutuhan orang miskin (19:9–10). Mereka tidak boleh mencuri, berbohong, bertindak curang, atau bersumpah dusta demi nama TUHAN (19:11–12). Mereka tidak boleh merampas atau menindas sesama, ataupun mengutuki orang tuli (19:13–14). Mereka tidak boleh mempraktikkan segala bentuk ketidakadilan di pengadilan mereka (19:15–16). Mereka harus mengasihi sesama mereka dan tidak menuntut balas (19:17–18). Mereka harus menghormati pembedaan-pembedaan yang tepat yang diciptakan TUHAN (19:19–20). Oleh karena itu, percampuran berbagai jenis dilarang, baik berupa pengembangbiakan silang hewan ternak yang berlainan jenis, penaburan dua jenis benih pada ladang, atau bahkan percampuran dua jenis bahan pakaian yang ditenun bersama (19:19). Hal ini juga berlaku pada hubungan sosial. Konsekuensi dari dosa terhadap seorang budak perempuan berbeda dari konsekuensi terhadap seorang perempuan merdeka (19:20–22). Pembedaan yang tepat merupakan fondasi penciptaan, karena TUHAN menciptakan segala sesuatu menurut “jenisnya” (Kej. 1:11–12, 21, 24). Kita melihat penerapan prinsip penciptaan ini dalam pembedaan hewan yang tahir dan najis (Im. 11). Pada akhirnya, hal ini juga menjelaskan mengapa kekudusan dan ketidakkudusan tidak dapat hidup berdampingan. Ketika bangsa itu memasuki Kanaan, mereka harus menghindari buah dari pohon-pohon selama tiga tahun, mempersembahkan hasil tahun keempat kepada TUHAN, dan barulah menikmati hasil pertumbuhannya mulai tahun kelima (19:23–25). Mereka harus menjauhi praktik-praktik pagan: memakan darah, mempraktikkan tenung, serta membuat rajahan atau torehan pada tubuh (19:26–28). Mereka tidak boleh mengadakan pelacur bakti, yang akan menajiskan negeri itu. Sebaliknya, mereka harus menghormati hari Sabat (19:29–30). Mereka tidak boleh mempraktikkan pemanggilan arwah (19:31). Mereka harus menghormati orang yang sudah lanjut usia (19:32). Mereka harus memperlakukan orang asing dengan hormat (19:33–34). Mereka harus berlaku adil dalam hal ekonomi, perdagangan, dan peradilan (19:35–36). Singkatnya, “kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku dan segala peraturan-Ku serta melakukan semuanya itu” karena “Akulah TUHAN” (19:37).

    Meskipun urutan umum dari hukum-hukum dalam pasal ini tidak begitu jelas, pesan dasarnya sangat jelas. Kekudusan dinyatakan lebih dari sekadar praktik-praktik keagamaan yang menghormati TUHAN; kekudusan juga dinyatakan dalam integritas moral dan dalam bagaimana kita berhubungan dengan sesama dalam setiap aspek kehidupan.

    Hukuman atas Pelanggaran Kekudusan (20:1–27)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Engkau harus berkata kepada orang Israel: Setiap orang, baik dari antara orang Israel maupun dari antara orang asing yang tinggal di tengah-tengah orang Israel, yang menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, pastilah ia dihukum mati, yakni rakyat negeri harus melontari dia dengan batu. Aku sendiri akan menentang orang itu dan akan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya, karena ia menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, dengan maksud menajiskan tempat kudus-Ku dan melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus. Tetapi jikalau rakyat negeri menutup mata terhadap orang itu, ketika ia menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, dan tidak menghukum dia mati, maka Aku sendiri akan menentang orang itu serta kaumnya dan akan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya dan semua orang yang turut berzinah mengikuti dia, yakni berzinah dengan menyembah Molokh.

    Orang yang berpaling kepada arwah atau kepada roh-roh peramal, yakni yang berzinah dengan bertanya kepada mereka, Aku sendiri akan menentang orang itu dan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya. Maka kamu harus menguduskan dirimu, dan kuduslah kamu, sebab Akulah TUHAN, Allahmu. Demikianlah kamu harus berpegang pada ketetapan-Ku dan melakukannya; Akulah TUHAN yang menguduskan kamu.

    Apabila ada seseorang yang mengutuki ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati; ia telah mengutuki ayahnya atau ibunya, maka darahnya tertimpa kepadanya sendiri.

    Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu. Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.

    Bila seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak ayahnya atau anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan sumbang, dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.

    Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu atau saudara perempuan ayahmu, karena aurat seorang kerabatnya sendirilah yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalahannya sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya, jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. Bila seorang laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak.

    Demikianlah kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku dan segala peraturan-Ku serta melakukan semuanya itu, supaya jangan kamu dimuntahkan oleh negeri ke mana Aku membawa kamu untuk diam di sana. Janganlah kamu hidup menurut kebiasaan bangsa yang akan Kuhalau dari depanmu: karena semuanya itu telah dilakukan mereka, sehingga Aku muak melihat mereka. Tetapi kepadamu Aku telah berfirman: Kamulah yang akan menduduki tanah mereka dan Akulah yang akan memberikannya kepadamu menjadi milikmu, suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya; Akulah TUHAN, Allahmu, yang memisahkan kamu dari bangsa-bangsa lain. Kamu harus membedakan binatang yang tidak haram dari yang haram, dan burung-burung yang haram dari yang tidak haram, supaya kamu jangan membuat dirimu jijik oleh binatang berkaki empat dan burung-burung dan oleh segala yang merayap di muka bumi, yang telah Kupisahkan supaya kamu haramkan. Kuduslah kamu bagi-Ku, sebab Aku ini, TUHAN, kudus dan Aku telah memisahkan kamu dari bangsa-bangsa lain, supaya kamu menjadi milik-Ku.

    Apabila seorang laki-laki atau perempuan dirasuk arwah atau roh peramal, pastilah mereka dihukum mati, yakni mereka harus dilontari dengan batu dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri."
    Imamat 20:1–27 (TB)

    Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kekudusan (20:1–21)

    Banyak dari hukum dan ketetapan dalam Imamat 20 juga ditemukan dalam Imamat 18–19 (dan bagian-bagian lainnya). Hal yang baru di sini adalah penetapan sanksi hukuman terhadap mereka yang melanggar hukum-hukum tersebut. Imamat 20:1–16 memuat daftar dosa yang mendatangkan hukuman mati. Imamat 20:2–5 menjelaskan praktik persembahan anak sebagai korban (bdk. 18:21), yang menajiskan tempat kudus dan nama TUHAN. Bukan hanya pelaku dosa ini yang harus dihukum mati, melainkan orang-orang yang menutup mata terhadap dosa ini pun harus dilenyapkan. Praktik tenung juga diancam dengan hukuman mati (20:6, 27). Kedua dosa ini sedemikian keji sehingga TUHAN menegaskan kembali panggilan-Nya kepada kekudusan sebelum melanjutkan peraturan berikutnya (20:7–8). Imamat 20:9–16 melanjutkan daftar dosa yang mendatangkan kematian: mengutuki orang tua (20:9), hubungan terlarang dengan kerabat dekat (20:10–13), hubungan sesama jenis (20:14), dan hubungan yang menyimpang dengan binatang (20:15–16). Imamat 20:17–18 menguraikan dosa-dosa yang berakibat pada “dilenyapkan” dari komunitas mereka: hubungan dengan saudara perempuan karena pernikahan (20:17)[^9] atau seorang perempuan yang sedang bercemar kain (20:18). Imamat 20:19–21 mencatat dosa-dosa yang mendatangkan kemandulan: hubungan dengan bibi karena pernikahan (20:19–20)[^10] atau saudara ipar perempuan (20:21). Jadi, terdapat tiga sanksi hukuman yang berbeda: kematian (20:1–16), pemisahan dari komunitas umat (20:17–18), dan kemandulan (20:19–21).


    Panggilan kepada Ketaatan yang Kudus (20:22–27)

    Pasal ini diakhiri dengan panggilan lain kepada ketaatan yang kudus (20:22–27). TUHAN telah memilih Israel menjadi “kerajaan imam dan bangsa yang kudus” (Kel. 19:6). Dia telah menebus mereka dan memisahkan mereka dari bangsa-bangsa asing di sekeliling mereka (20:24). Mereka bukan lagi cemar, melainkan kudus—semuanya karena anugerah kedaulatan Allah (20:26). Inilah sebabnya mereka harus menjalani hidup yang kudus dengan membedakan antara yang tahir dan yang najis (20:25). Hal ini mencerminkan natur kudus dari umat tersebut, dan yang jauh lebih penting, natur kekudusan Allah. Dialah Sang Pencipta yang kudus, dan mereka adalah ciptaan-Nya. Ketika mereka masuk ke Kanaan, mereka akan menghadapi banyak godaan untuk melanggar status kekudusan mereka. Mereka harus menolaknya dan memelihara ketetapan-ketetapan TUHAN. Jika tidak, TUHAN akan membuang mereka dari hadirat ilahi-Nya (20:22). Hasrat-Nya bagi kekudusan-Nya sendiri adalah sedemikian berharga (20:23).

    Kekudusan Para Imam dan Persembahan Kudus (21:1–22:33)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada para imam, anak-anak Harun, dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan diri dengan orang mati di antara orang-orang sebangsanya, kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki, saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri. Sebagai suami janganlah ia menajiskan diri di antara orang-orang sebangsanya dan dengan demikian melanggar kekudusannya. Janganlah mereka menggundul sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya. Mereka itu harus kudus bagi Allahnya dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN, santapan Allah mereka, dan karena itu haruslah mereka kudus. Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya. Dan kamu harus menganggap dia kudus, karena dialah yang mempersembahkan santapan Allahmu. Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu adalah kudus. Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api.

    Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya dan yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian kudus, janganlah membiarkan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya. Janganlah ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan mayat ayahnya atau ibunya. Janganlah ia keluar dari tempat kudus, supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, karena minyak urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas kepalanya; Akulah TUHAN. Ia harus mengambil seorang perempuan yang masih perawan. Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya, karena setiap orang yang bercacat badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, orang yang patah kakinya atau tangannya, orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya, janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN; karena badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya. Mengenai santapan Allahnya, baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh dimakannya. Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka." Demikianlah Musa menyampaikan firman itu kepada Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel.

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya, supaya mereka berlaku hati-hati terhadap persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi-Ku, agar jangan mereka melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus; Akulah TUHAN. Katakanlah kepada mereka: Setiap orang di antara kamu turun-temurun, yakni dari antara segala keturunanmu yang datang mendekat kepada persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, maka orang itu akan dilenyapkan dari hadapan-Ku; Akulah TUHAN. Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati atau orang yang tertumpah maninya atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis, orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis sampai matahari terbenam dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. Sesudah matahari terbenam, barulah ia menjadi tahir dan sesudah itu bolehlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus itu, karena itulah yang menjadi makanannya. Janganlah ia makan bangkai atau sisa mangsa binatang buas, supaya jangan ia menjadi najis karenanya; Akulah TUHAN. Dan mereka harus tetap berpegang pada kewajibannya terhadap Aku, supaya dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada dirinya dan mati oleh karenanya, karena mereka telah melanggar kekudusan kewajiban itu; Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka.

    Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan. Tetapi apabila seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, maka orang itu boleh turut memakannya, demikian juga mereka yang lahir di rumahnya. Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus. Tetapi apabila perempuan itu menjadi janda atau diceraikan, dan ia tidak mempunyai anak, dan telah kembali ke rumah ayahnya seperti waktu ia masih gadis, maka ia boleh makan dari makanan ayahnya; tetapi setiap orang awam janganlah memakannya. Apabila seseorang dengan tidak sengaja memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam dengan menambah seperlima. Janganlah pada imam melanggar kekudusan persembahan-persembahan kudus orang Israel yang telah dikhususkan bagi TUHAN, karena dengan demikian mereka mendatangkan kepada orang Israel kesalahan yang harus ditebus, apabila mereka memakan persembahan-persembahan kudus mereka, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel dan katakan kepada mereka: Siapapun dari umat Israel dan dari orang asing di antara orang Israel yang mempersembahkan persembahannya, baik berupa sesuatu persembahan nazar maupun berupa sesuatu persembahan sukarela, yang hendak dipersembahkan mereka kepada TUHAN sebagai korban bakaran, maka supaya TUHAN berkenan akan kamu, haruslah persembahan itu tidak bercela dari lembu jantan, domba atau kambing. Segala yang bercacat badannya janganlah kamu persembahkan, karena dengan itu TUHAN tidak berkenan akan kamu. Juga apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN korban keselamatan sebagai pembayar nazar khusus atau sebagai korban sukarela dari lembu atau kambing domba, maka korban itu haruslah yang tidak bercela, supaya TUHAN berkenan akan dia, janganlah badannya bercacat sedikitpun. Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah. Tetapi seekor lembu atau domba yang terlalu panjang atau terlalu pendek anggotanya bolehlah kaupersembahkan sebagai korban sukarela, tetapi sebagai korban nazar TUHAN tidak akan berkenan akan binatang itu. Tetapi binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat, janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN; janganlah kamu berbuat demikian di negerimu. Juga dari tangan orang asing janganlah kamu persembahkan sesuatu dari semuanya itu sebagai santapan Allahmu, karena semuanya itu telah rusak dan bercacat badannya; TUHAN tidak akan berkenan akan kamu karena persembahan-persembahan itu."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Apabila seekor anak lembu atau anak domba atau anak kambing dilahirkan, maka haruslah itu tinggal tujuh hari lamanya dengan induknya, tetapi sejak hari kedelapan dan seterusnya TUHAN berkenan akan binatang itu kalau dipersembahkan berupa korban api-apian bagi-Nya. Seekor lembu atau kambing atau domba janganlah kamu sembelih bersama dengan anaknya pada satu hari juga. Dan apabila kamu menyembelih korban syukur bagi TUHAN, kamu harus menyembelihnya sedemikian, hingga TUHAN berkenan akan kamu. Pada hari itu juga korban itu harus dimakan; janganlah kamu tinggalkan apa-apa dari padanya sampai pagi; Akulah TUHAN. Dengan demikian kamu harus berpegang pada perintah-Ku dan melakukannya; Akulah TUHAN. Janganlah melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus, supaya Aku dikuduskan di tengah-tengah orang Israel, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan kamu, yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir, supaya Aku menjadi Allahmu; Akulah TUHAN."
    Imamat 21:1–22:33 (TB)

    Peralihan Menuju Perkara-Perkara Kudus dan Para Imam (21:1–22:33)

    Fokus kini beralih dari peraturan-peraturan bagi umat yang kudus (ps. 18–20) kepada perkara-perkara yang kudus (ps. 21–24). Pasal 21–22 berfokus pada para imam; pasal 23 pada waktu-waktu kudus untuk ibadah; dan pasal 24 pada tempat kudus dan nama Allah yang kudus. Bagian ini secara logis dimulai dengan para pelayan yang mengelola perkara-perkara kudus tersebut, yaitu para imam. Secara khusus, bagian ini mengatur beberapa urusan pribadi dalam kehidupan mereka. Bagian ini dapat dibagi menjadi enam bagian, yang masing-masing diakhiri dengan frasa “Akulah TUHAN, yang menguduskan...” (21:8, 15, 23; 22:9, 16, 32). Pengulangan frasa ini semakin menegaskan bahwa TUHANlah agen yang menguduskan para imam. Oleh karena itu, para imam dapat menghormati TUHAN Sang Pengudus mereka dengan menghormati pelayanan kudus mereka.


    Pembatasan Perkabungan dan Pernikahan bagi Para Imam Biasa (21:1–9)

    Bagian pertama (21:1–9) membahas pembatasan-pembatasan perkabungan dan pernikahan bagi para imam biasa. Mereka dilarang mengambil bagian dalam upacara kematian, karena kedekatan fisik dengan jenazah akan membuat mereka najis secara ritual (21:1). Pengecualian hanya diberikan bagi upacara penguburan anggota keluarga inti: ayah, ibu, anak-anak, atau saudara kandungnya (21:2–3). Hal ini tidak mencakup anggota keluarga karena pernikahan, seperti saudara ipar laki-laki atau perempuan (21:4). Kendati ada sejumlah praktik perkabungan yang boleh mereka lakukan (21:10), ada praktik-praktik lain yang dilarang, yaitu praktik-praktik pagan yang merusak tubuh mereka (21:5). Hal ini dipandang tidak hormat kepada TUHAN, karena kekudusan-Nya tidak dapat bercampur dengan kekafiran. Selain itu, merusak tubuh bertentangan dengan tuntutan kesempurnaan jasmani (21:16–24). Mereka harus memelihara status kekudusan mereka karena merekalah yang mempersembahkan korban makanan kepada TUHAN yang kudus (21:6). Karena para imam adalah pihak yang mengadakan pendamaian bagi Israel sebagai perantara kepada TUHAN, status kekudusan yang tepat bagi umat membutuhkan imamat yang berfungsi dengan baik. Signifikansi dari tugas-tugas mereka menuntut standar yang lebih tinggi diberlakukan atas diri mereka, baik secara ritual maupun moral. Selain pembatasan perkabungan, terdapat pula pembatasan mengenai siapa yang boleh mereka nikahi (21:7–9): mereka tidak boleh menikahi perempuan sundal, perempuan yang telah dirusak kesuciannya, atau perempuan yang telah diceraikan (21:7), karena perilaku atau reputasi pasangan hidup berdampak langsung terhadap reputasi sang imam. Reputasi imam juga dipengaruhi oleh perilaku anak perempuannya: jika ia menodai dirinya dengan bersundal, ia menodai ayahnya yang seorang imam. Demi melindungi imam yang kudus dan pelayanan kudus yang ia kelola, anak perempuan yang demikian harus dibakar dengan api (21:8–9).


    Pembatasan yang Lebih Ketat bagi Imam Besar (21:10–15)

    Bagian kedua (21:10–15) mengalihkan perhatian dari para imam biasa kepada imam besar. Sebagaimana diperkirakan, pembatasan yang lebih ketat diberlakukan atas dirinya. Jika para imam biasa diizinkan melakukan beberapa praktik perkabungan dan menguburkan anggota keluarga dekat, sama sekali tidak ada pengecualian bagi imam besar (21:10–12). Selain itu, ia hanya diizinkan menikahi seorang perawan, sedangkan para imam biasa boleh menikahi seorang janda (21:13–15).


    Cacat Fisik yang Mendiskualifikasi Pelayanan di Mezbah (21:16–24)

    Bagian ketiga (21:16–24) menjelaskan ciri-ciri fisik yang mendiskualifikasi keturunan Harun dari tugas keimaman. Secara umum, ia dilarang memiliki cacat fisik apa pun (21:17–20). Jika ia memiliki cacat-cacat tersebut, ia dilarang mempersembahkan korban kepada TUHAN, namun ia tetap mempertahankan hak untuk menikmati bagian keimaman dari korban-korban Israel (21:21–24).


    Larangan Memakan Bagian Kudus dalam Keadaan Najis (22:1–9)

    Bagian keempat (22:1–9) menyatakan bahwa kendati ketidaksempurnaan fisik tidak menghalangi seorang imam untuk menikmati makanan keimaman, kenajisan ritual menghalanginya (22:4–9). Jika seorang imam yang sedang najis mempersembahkan korban keimaman atau memakan makanan keimaman, ia akan menanggung pembalasan ilahi dan dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya karena ia telah menajiskan nama TUHAN yang kudus (22:2–3).


    Bagian Santapan Kudus bagi Keluarga Imam (22:10–16)

    Bagian kelima (22:10–16) menetapkan ketentuan bagi keluarga imam. Selain imam yang tahir, anggota rumah tangganya juga boleh memakan makanan keimaman tersebut; ini mencakup budak yang dibelinya (22:11). Tidak seorang pun di luar komunitas keimaman memiliki akses kepada makanan kudus para imam. Jika anak perempuan seorang imam menikah dengan seorang “orang awam”, ia secara resmi menjadi bagian dari keluarga non-imam suaminya dan kehilangan hak istimewanya untuk menikmati bagian keimaman. Namun, jika ia menjadi janda atau diceraikan tanpa memiliki anak yang menafkahinya, ia boleh kembali kepada ayahnya yang seorang imam dan kembali menikmati makanan keimaman (22:12–13). Setiap orang awam yang tidak sengaja memakan makanan kudus ini harus menggantinya dan menambahkan seperlima dari nilai yang diambilnya (22:14–16).


    Kesempurnaan Hewan Korban dan Ketaatan Kudus (22:17–33)

    Bagian keenam (22:17–33) menguraikan jenis-jenis hewan yang tidak boleh dipersembahkan sebagai korban. Sebagaimana cacat fisik menghalangi para imam dari menjalankan tugas keimaman mereka, demikian pula cacat fisik pada hewan menghalangi penggunaannya dalam persembahan korban apa pun.

    Menarik untuk diperhatikan bahwa kesempurnaan fisik yang dituntut dari para imam serupa dengan kesempurnaan yang dituntut dari hewan-hewan korban (bdk. 22:17–25). Ini bukanlah satu-satunya kesempatan di mana para imam digambarkan berkarakter korban. Anak sulung Israel dikuduskan bagi TUHAN pada saat tanda mukjizat terakhir melawan Mesir (Kel. 13:12–15); namun, sebagai pengganti anak-anak sulung mereka, TUHAN mengambil orang-orang Lewi bagi diri-Nya (Bil. 3:12–13, 45). Karena itu, mereka tidak diberikan tanah warisan, sebab TUHANlah bagian warisan mereka (Bil. 18:20; Ul. 18:1–2). Kita telah melihat bagaimana baik korban maupun para imam berfungsi sebagai bayang-bayang dari Yesus Kristus, baik sebagai Korban maupun Imam yang lebih agung. Menurut Surat Ibrani, salah satu alasan mengapa pelayanan keimaman Kristus jauh lebih unggul adalah karena Dia melakukan apa yang tidak dapat dilakukan oleh imam keturunan Harun mana pun: Dia mempersembahkan diri-Nya sendiri. Dengan menggambarkan keterkaitan erat antara hewan-hewan korban dan para imam, Kitab Imamat mengantisipasi hakikat keimaman Kristus yang lebih unggul. Sebagaimana para imam dan hewan-hewan kurban dituntut untuk secara fisik tanpa cacat, demikian pula keduanya dipersembahkan sebagai pengganti bagi orang lain: para imam bagi anak-anak sulung, dan hewan-hewan kurban bagi Israel.

    Bagian mengenai para imam ini ditutup dengan sebuah nasihat untuk taat (22:31–33). Dasar dari panggilan ini adalah karya penebusan TUHAN yang membebaskan mereka dari perbudakan di Mesir. Sebagai umat yang telah ditebus, mereka dimerdekakan untuk melakukan apa yang dahulu tidak dapat mereka lakukan: menaati TUHAN dan menyelaraskan diri dengan standar kudus-Nya. Oleh karena itu, dengan menjadi Penebus mereka, TUHAN juga menjadi Pengudus mereka.

    Hari-Hari Raya Kudus TUHAN (23:1–44)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN yang harus kamu maklumkan sebagai waktu pertemuan kudus, waktu perayaan yang Kutetapkan, adalah yang berikut. Enam hari lamanya boleh dilakukan pekerjaan, tetapi pada hari yang ketujuh haruslah ada sabat, hari perhentian penuh, yakni hari pertemuan kudus; janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan; itulah sabat bagi TUHAN di segala tempat kediamanmu.

    Inilah hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN, hari-hari pertemuan kudus, yang harus kamu maklumkan masing-masing pada waktunya yang tetap. Dalam bulan yang pertama, pada tanggal empat belas bulan itu, pada waktu senja, ada Paskah bagi TUHAN. Dan pada hari yang kelima belas bulan itu ada hari raya Roti Tidak Beragi bagi TUHAN; tujuh hari lamanya kamu harus makan roti yang tidak beragi. Pada hari yang pertama kamu harus mengadakan pertemuan kudus, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat. Kamu harus mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN tujuh hari lamanya; pada hari yang ketujuh haruslah ada pertemuan kudus, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila kamu sampai ke negeri yang akan Kuberikan kepadamu, dan kamu menuai hasilnya, maka kamu harus membawa seberkas hasil pertama dari penuaianmu kepada imam, dan imam itu haruslah mengunjukkan berkas itu di hadapan TUHAN, supaya TUHAN berkenan akan kamu. Imam harus mengunjukkannya pada hari sesudah sabat itu. Pada hari kamu mengunjukkan berkas itu kamu harus mempersembahkan seekor domba berumur setahun yang tidak bercela, sebagai korban bakaran bagi TUHAN, serta dengan korban sajiannya dari dua persepuluh efa tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, sebagai korban api-apian bagi TUHAN yakni bau yang menyenangkan, serta dengan korban curahannya dari seperempat hin anggur. Sampai pada hari itu juga janganlah kamu makan roti, atau bertih gandum atau gandum baru, sampai kamu telah membawa persembahan Allahmu; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.

    Kemudian kamu harus menghitung, mulai dari hari sesudah sabat itu, yaitu waktu kamu membawa berkas persembahan unjukan, harus ada genap tujuh minggu; sampai pada hari sesudah sabat yang ketujuh kamu harus hitung lima puluh hari; lalu kamu harus mempersembahkan korban sajian yang baru kepada TUHAN. Dari tempat kediamanmu kamu harus membawa dua buah roti unjukan yang harus dibuat dari dua persepuluh efa tepung yang terbaik dan yang dibakar sesudah dicampur dengan ragi sebagai hulu hasil bagi TUHAN. Beserta roti itu kamu harus mempersembahkan tujuh ekor domba berumur setahun yang tidak bercela dan seekor lembu jantan muda dan dua ekor domba jantan; semuanya itu haruslah menjadi korban bakaran bagi TUHAN, serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, suatu korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN. Kemudian kamu harus mempersembahkan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, dan dua ekor domba yang berumur setahun sebagai korban keselamatan. Imam harus mengunjukkan semuanya beserta roti hulu hasil itu sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN, beserta kedua ekor domba itu. Semuanya itu haruslah menjadi persembahan kudus bagi TUHAN dan adalah bagian imam. Pada hari itu juga kamu harus mengumumkan hari raya dan kamu harus mengadakan pertemuan kudus, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya di segala tempat kediamanmu turun-temurun. Pada waktu kamu menuai hasil tanahmu, janganlah kausabit ladangmu habis-habis sampai ke tepinya dan janganlah kaupungut apa yang ketinggalan dari penuaianmu, semuanya itu harus kautinggalkan bagi orang miskin dan bagi orang asing; Akulah TUHAN, Allahmu."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Katakanlah kepada orang Israel, begini: Dalam bulan yang ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, kamu harus mengadakan hari perhentian penuh yang diperingati dengan meniup serunai, yakni hari pertemuan kudus. Janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat dan kamu harus mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Akan tetapi pada tanggal sepuluh bulan yang ketujuh itu ada hari Pendamaian; kamu harus mengadakan pertemuan kudus dan harus merendahkan diri dengan berpuasa dan mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN. Pada hari itu janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan; itulah hari Pendamaian untuk mengadakan pendamaian bagimu di hadapan TUHAN, Allahmu. Karena setiap orang yang pada hari itu tidak merendahkan diri dengan berpuasa, haruslah dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya. Setiap orang yang melakukan sesuatu pekerjaan pada hari itu, orang itu akan Kubinasakan dari tengah-tengah bangsanya. Janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu. Itu harus menjadi suatu sabat, hari perhentian penuh bagimu, dan kamu harus merendahkan diri dengan berpuasa. Mulai pada malam tanggal sembilan bulan itu, dari matahari terbenam sampai matahari terbenam, kamu harus merayakan sabatmu."

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Katakanlah kepada orang Israel, begini: Pada hari yang kelima belas bulan yang ketujuh itu ada hari raya Pondok Daun bagi TUHAN tujuh hari lamanya. Pada hari yang pertama haruslah ada pertemuan kudus, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat. Tujuh hari lamanya kamu harus mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN, dan pada hari yang kedelapan kamu harus mengadakan pertemuan kudus dan mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN. Itulah hari raya perkumpulan, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat. Itulah hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN, yang harus kamu maklumkan sebagai hari pertemuan kudus untuk mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN, yaitu korban bakaran dan korban sajian, korban sembelihan dan korban-korban curahan, setiap hari sebanyak yang ditetapkan untuk hari itu, belum termasuk hari-hari Sabat TUHAN dan belum termasuk persembahan-persembahanmu atau segala korban nazarmu atau segala korban sukarelamu, yang kamu hendak persembahkan kepada TUHAN. Akan tetapi pada hari yang kelima belas bulan yang ketujuh itu pada waktu mengumpulkan hasil tanahmu, kamu harus mengadakan perayaan bagi TUHAN tujuh hari lamanya; pada hari yang pertama haruslah ada perhentian penuh dan juga pada hari yang kedelapan harus ada perhentian penuh. Pada hari yang pertama kamu harus mengambil buah-buah dari pohon-pohon yang elok, pelepah-pelepah pohon-pohon korma, ranting-ranting dari pohon-pohon yang rimbun dan dari pohon-pohon gandarusa dan kamu harus bersukaria di hadapan TUHAN, Allahmu, tujuh hari lamanya. Kamu harus merayakannya sebagai perayaan bagi TUHAN tujuh hari lamanya dalam setahun; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagimu turun-temurun. Dalam bulan yang ketujuh kamu harus merayakannya. Di dalam pondok-pondok daun kamu harus tinggal tujuh hari lamanya, setiap orang asli di Israel haruslah tinggal di dalam pondok-pondok daun, supaya diketahui oleh keturunanmu, bahwa Aku telah menyuruh orang Israel tinggal di dalam pondok-pondok selama Aku menuntun mereka sesudah keluar dari tanah Mesir, Akulah TUHAN, Allahmu." Demikianlah Musa menyampaikan kepada orang Israel firman tentang hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN.
    Imamat 23:1–44 (TB)

    Panggilan Menghormati Hari-Hari Raya yang Ditetapkan (23:1–4)

    Peraturan mengenai perkara-perkara kudus berlanjut dalam pasal ini. Kita tidak lagi berurusan dengan para pelayan kudus, melainkan dengan waktu-waktu kudus bagi perhimpunan hari raya keagamaan yang merayakan penebusan Israel. Terdapat tiga bagian. Bagian pertama adalah panggilan untuk menghormati hari-hari raya yang ditetapkan ini (23:1–4). Bagian kedua menjelaskan hari-hari raya musim semi (23:5–22). Bagian ketiga menjelaskan hari-hari raya musim gugur (23:23–44).

    Bagian pembuka menyebut hari-hari raya ini sebagai “pertemuan kudus” yang diadakan pada waktu-waktu yang ditetapkan secara ilahi. Pertemuan-pertemuan ini adalah perhimpunan untuk ibadah yang melayani tujuan ilahi, sehingga pada hakikatnya merupakan penerapan-penerapan spesifik dari perintah Sabat, yang disebutkan dalam 23:3. Sebagaimana Sabat memiliki signifikansi teologis, demikian pula setiap hari raya ini.


    Hari-Hari Raya Musim Semi: Paskah, Roti Tidak Beragi, Buah Sulung, dan Hari Raya Tujuh Minggu (23:5–22)

    Hari-hari raya musim semi dimulai dengan Paskah dan Roti Tidak Beragi (23:5–14). Paskah dirayakan pada bulan pertama pada hari keempat belas setelah peristiwa Keluaran dari Mesir (kira-kira pertengahan hingga akhir Maret); Hari Raya Roti Tidak Beragi dimulai pada hari kelima belas. Menurut Keluaran 12:2, peristiwa Keluaran menandai awal dari tahun yang baru; oleh karena itu, semua hari raya diberi tanggal dengan Keluaran sebagai tanggal mulainya. Paskah dan Roti Tidak Beragi merupakan dua bagian dari perayaan festival yang sama. Paskah adalah perayaan satu malam; tidak ada rincian lain yang diberikan di sini. Hal ini mengandaikan keakraban pembaca dengan Keluaran 12, yang menjelaskan hari raya tersebut secara terperinci. Hari Raya Roti Tidak Beragi, berbeda dari perayaan Paskah satu malam, adalah hari raya tujuh hari yang dimulai dan diakhiri dengan “pertemuan kudus”. Selama minggu ini, Israel hanya boleh memakan roti yang tidak beragi; mereka juga harus berhenti dari pekerjaan sehari-hari mereka dan mempersembahkan korban api-apian setiap hari (23:6–8). Imamat 23:9–14 menguraikan suatu bagian dari Hari Raya Roti Tidak Beragi yang disinggung secara singkat dalam Keluaran 34:18–20, yaitu persembahan buah sulung. Sebagaimana banyak bagian dalam Kitab Imamat, hal ini mengandaikan keberadaan Israel di Kanaan. Setelah mereka menetap di negeri itu dan menuai hasil panen pertama mereka (23:9–10), mereka harus mempersembahkan korban sajian dari panen biji-bijian pertama itu beserta korban bakaran kepada TUHAN. Setelah mereka melakukannya, barulah mereka dapat menikmati sisa panen itu bagi diri mereka sendiri (23:11–14).

    Hari raya besar berikutnya adalah Hari Raya Tujuh Minggu (23:15–22), yang memperoleh namanya dari kenyataan bahwa hari raya ini dirayakan tujuh “minggu” setelah hari Sabat Paskah, ditambah satu hari (23:15–16). Karena ini adalah hari kelima puluh (23:16), pada zaman Perjanjian Baru hari raya ini lebih umum disebut “Pentakosta”. Puncak dari hari raya ini adalah persembahan korban sajian berupa dua keping roti sebagai buah sulung dari panen gandum tahunan (23:17). Selain itu, beberapa korban hewan dituntut, beberapa di antaranya mengingatkan pada anak domba Paskah yang tidak bercela (23:18; bdk. Kel. 12:5). Korban hewan dan korban sajian ini bekerja bersama sebagai korban penghapus dosa, korban bakaran, dan korban sajian yang bermuara pada perayaan korban keselamatan (23:18–19). Sama seperti Hari Raya Roti Tidak Beragi, hari raya ini merupakan suatu bentuk sabat (23:21). Menariknya, berbeda dengan Hari Raya Roti Tidak Beragi, kedua keping roti tersebut secara khusus harus disiapkan dengan menggunakan “ragi” (23:17).


    Hari-Hari Raya Musim Gugur: Meniup Serunai, Hari Pendamaian, dan Pondok Daun (23:23–44)

    Sisa dari “hari-hari raya kudus” berlangsung pada musim gugur, khususnya pada bulan ketujuh dalam setahun. Hari Raya Meniup Serunai diadakan pada hari pertama bulan ketujuh (23:23–25). Hari itu adalah hari perhentian dengan jamuan perayaan dan peniupan serunai. Tidak ada alasan khusus yang diberikan untuk hal ini. Namun, hal ini bukanlah awal yang mengherankan bagi bulan ini, karena bulan tersebut merupakan waktu yang ditetapkan bagi beberapa perayaan yang kaya secara penebusan: Hari Pendamaian pada hari kesepuluh (23:27), dan Hari Raya Pondok Daun pada hari kelima belas (23:34).

    Hari Pendamaian (23:27–32) dimulai pada hari kesepuluh (23:27). Perincian mengenai hari ini telah diberikan sebelumnya dalam Imamat 16.

    Hari Raya Pondok Daun adalah hari raya besar yang terakhir (23:33–44). Hari raya ini dirayakan pada hari kelima belas dari bulan ketujuh dan menandai akhir dari tahun pertanian. Ini adalah pengumpulan hasil panen yang terakhir, sehingga hari raya ini juga disebut hari raya “pengumpulan hasil” dalam Keluaran 23:16 dan 34:22. Ini adalah perayaan delapan hari dengan pertemuan kudus pada hari pertama dan hari terakhir. Selama hari-hari di antaranya, Israel diperintahkan untuk tinggal di dalam “pondok-pondok daun” (atau “kemah-kemah”) untuk mengingat perjalanan padang gurun mereka dari Mesir menuju tanah air baru mereka di Kanaan.


    Signifikansi Teologis dan Penggenapan di Dalam Kristus

    Meskipun masing-masing hari raya ini memiliki makna penting bagi Israel kuno, hari-hari raya ini juga menunjuk kepada realitas-realitas teologis yang lebih besar sebagai “bayangan dari apa yang harus datang” (Kol. 2:17). Paskah/Roti Tidak Beragi dan Hari Raya Tujuh Minggu adalah hari-hari raya yang paling nyata teologisnya, karena Perjanjian Baru menunjukkan bahwa masing-masing mengantisipasi salib Kristus dan pencurahan Roh Kudus pada hari Pentakosta. Kematian Kristus di kayu salib mengadakan pendamaian bagi umat Allah; hal ini dibayangkan berulang kali dalam sistem kurban di sepanjang Kitab Imamat. Karya Roh Kudus adalah mempersatukan gereja dengan karya penebusan Kristus di kayu salib, sehingga kita telah disalibkan bersama Kristus dan bukan lagi kita sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup di dalam kita (Gal. 2:20). Sebagaimana ada ikatan antara karya Kristus dan Roh-Nya, demikian pula ada ikatan serupa antara kedua hari raya Paskah/Roti Tidak Beragi dan Hari Raya Tujuh Minggu. Hari Raya Tujuh Minggu adalah satu-satunya hari raya yang tanggal mulainya tidak diukur dalam hubungannya dengan peristiwa Keluaran, melainkan dengan Paskah/Roti Tidak Beragi. Imamat 23:15 menyatakan bahwa Hari Raya Tujuh Minggu dimulai tujuh minggu (atau lima puluh hari) setelah Paskah. Keduanya menyebutkan persembahan “buah sulung” (23:10, 17). Hal ini menjadikan Hari Raya Tujuh Minggu bergantung pada Paskah.

    Pondok Daun mengingatkan Israel akan pengembaraan mereka di padang gurun di mana mereka harus tinggal di dalam “pondok-pondok” atau “kemah-kemah”. Kehidupan nomaden ini berakhir ketika mereka menetap di tanah air mereka di Kanaan. Dengan cara yang sama, era padang gurun bagi gereja juga akan berakhir ketika ia memasuki perhentian Sabat terakhir (Ibr. 4:9) pada saat kedatangan kembali Kristus dan peresmian Langit yang Baru dan Bumi yang Baru (Why. 21–22). Pondok Daun adalah sebuah pengingat bagi umat Allah, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, bahwa mereka hanyalah “orang asing” dan “pendatang” yang sedang melakukan perjalanan di dalam dunia yang telah jatuh ini sampai mereka mencapai tanah air terakhir mereka, yang “tidak dapat binasa, yang tidak dapat cemar dan yang tidak dapat layu” (1Ptr. 1:4). Dari analisis ini, Yesus mewakili penggenapan dari semua hari raya tersebut. Paskah melukiskan korban-Nya yang akan datang, Pentakosta melukiskan karya Roh-Nya yang mempersatukan karya penebusan-Nya dengan orang-orang percaya, dan Pondok Daun melukiskan kedatangan kembali Kristus ketika Dia menegakkan tanah air Allah yang penuh berkat serta Langit yang Baru dan Bumi yang Baru (Yes. 65:17; Why. 21–22).

    Minyak untuk Pelita, Roti Sajian, dan Hukuman atas Penghujatan (24:1–23)

    TUHAN berfirman kepada Musa: "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya mereka membawa kepadamu minyak zaitun tumbuk yang tulen untuk lampu, supaya lampu dapat dipasang dan tetap menyala. Harun harus tetap mengatur lampu-lampu itu di depan tabir yang menutupi tabut hukum, di dalam Kemah Pertemuan, dari petang sampai pagi, di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagimu turun-temurun. Di atas kandil dari emas murni haruslah tetap diaturnya lampu-lampu itu di hadapan TUHAN."

    "Engkau harus mengambil tepung yang terbaik dan membakar dua belas roti bundar dari padanya, setiap roti bundar harus dibuat dari dua persepuluh efa; engkau harus mengaturnya menjadi dua susun, enam buah sesusun, di atas meja dari emas murni itu, di hadapan TUHAN. Engkau harus membubuh kemenyan tulen di atas tiap-tiap susun; kemenyan itulah yang harus menjadi bagian ingat-ingatan roti itu, yakni suatu korban api-apian bagi TUHAN. Setiap hari Sabat ia harus tetap mengaturnya di hadapan TUHAN; itulah dari pihak orang Israel suatu kewajiban perjanjian untuk selama-lamanya. Roti itu teruntuk bagi Harun serta anak-anaknya dan mereka harus memakannya di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus baginya dari segala korban api-apian TUHAN; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya."

    Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki, ibunya seorang Israel sedang ayahnya seorang Mesir, di tengah-tengah perkemahan orang Israel; dan orang itu berkelahi dengan seorang Israel di perkemahan. Anak perempuan Israel itu menghujat nama TUHAN dengan mengutuk, lalu dibawalah ia kepada Musa. Nama ibunya ialah Selomit binti Dibri dari suku Dan. Ia dimasukkan dalam tahanan untuk menantikan keputusan sesuai dengan firman TUHAN.

    Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Bawalah orang yang mengutuk itu ke luar perkemahan dan semua orang yang mendengar haruslah meletakkan tangannya ke atas kepala orang itu, sesudahnya haruslah seluruh jemaah itu melontari dia dengan batu. Engkau harus mengatakan kepada orang Israel, begini: Setiap orang yang mengutuki Allah harus menanggung kesalahannya sendiri. Siapa yang menghujat nama TUHAN, pastilah ia dihukum mati dan dilontari dengan batu oleh seluruh jemaah itu. Baik orang asing maupun orang Israel asli, bila ia menghujat nama TUHAN, haruslah dihukum mati.

    Juga apabila seseorang membunuh seorang manusia, pastilah ia dihukum mati. Tetapi siapa yang memukul mati seekor ternak, harus membayar gantinya, seekor ganti seekor. Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya: patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya. Siapa yang memukul mati seekor ternak, ia harus membayar gantinya, tetapi siapa yang membunuh seorang manusia, ia harus dihukum mati. Satu hukum berlaku bagi kamu, baik bagi orang asing maupun bagi orang Israel asli, sebab Akulah TUHAN, Allahmu."

    Demikianlah Musa menyampaikan firman itu kepada orang Israel, lalu dibawalah orang yang mengutuk itu ke luar perkemahan, dan dilontarilah dia dengan batu. Maka orang Israel melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
    Imamat 24:1–23 (TB)

    Kewajiban Ibadah Harian di Tempat Kudus (24:1–9)

    Bagian sebelumnya menjelaskan perayaan hari-hari raya yang melibatkan persembahan korban yang dipersembahkan di Kemah Suci. Imamat 24 mengingatkan Israel bahwa penyediaan sarana ibadah di Kemah Suci merupakan kewajiban sehari-hari dan tidak terbatas pada waktu-waktu perayaan khusus ini (24:1–9). Peringatan terakhir juga diberikan untuk tidak menghujat nama TUHAN yang kudus (24:10–23).

    Setiap kali seorang imam memasuki Kemah Pertemuan dari pelataran, ia akan melihat tiga perabot: di sebelah kanannya, meja emas dengan roti kudus para imam; di sebelah kirinya, kandil emas berbentuk pohon (menorah); dan di depannya, mezbah pembakaran ukupan. Israel diwajibkan untuk menyediakan minyak zaitun secara teratur agar para imam dapat menjaga pelita tetap menyala terus-menerus (24:1–4). Para imam juga dituntut untuk membakar dua belas keping roti dan menatanya di atas meja dalam dua susunan yang masing-masing terdiri dari enam roti beserta kemenyan (24:5–9). Imam besar mengatur roti tersebut setiap hari Sabat (24:8) sebagai korban santapan bagi TUHAN. Para imam diizinkan menikmati bagian dari roti ini sebagai hak mereka (24:9). Ritual kehadiran terang yang terus-menerus dan makanan di atas meja memberikan kesan bahwa ada penghuni tetap di dalam kediaman ini. Pesan dari praktik yang berkesinambungan ini sangat jelas: TUHAN senantiasa menyertai umat-Nya.


    Narasi Penghujatan Nama TUHAN dan Penegakan Keadilan (24:10–23)

    Imamat 24:10–23 merupakan narasi mengenai seorang penghujat. Dalam suatu perkelahian antara dua orang laki-laki, salah seorang menghujat nama TUHAN dengan mengutuki-Nya. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum ketiga dari Sepuluh Firman dan pantas dihukum mati. Ketika hal ini diketahui, ia dibawa kepada Musa dan dimasukkan ke dalam tahanan sampai TUHAN menyatakan apa yang harus dijatuhkan atas dirinya (24:11–12). Permasalahannya terletak pada kenyataan bahwa laki-laki yang menghujat itu hanya setengah Israel: ibunya adalah orang Israel (dari suku Dan), dan ayahnya adalah seorang Mesir. Dalam kasus demikian, apakah orang tersebut tetap harus dihukum mati? Pada intinya, pertanyaannya adalah apakah tuntutan dan sanksi perjanjian berlaku bagi “orang asing”, ataukah hanya berlaku bagi orang Israel “asli”. Jawabannya adalah bahwa pembedaan antara orang asli dan orang asing tidaklah signifikan. Hukuman mati tetap harus ditegakkan, karena orang asing dan penduduk non-asli di Israel diharapkan untuk menghormati TUHAN dan tunduk kepada standar-standar moral ini. Orang itu dibawa ke luar perkemahan, orang Israel meletakkan tangan mereka ke atas kepalanya, dan ia dilontari dengan batu sampai mati (24:13–15, 23). TUHAN menggunakan kesempatan ini untuk memperbarui hukum mengenai penghujatan sehingga baik “orang asing” maupun orang Israel “asli” sama-sama bertanggung jawab untuk menaati perintah ini (24:16). Dia juga menegaskan prinsip-prinsip utama lainnya dari hukum Alkitab (24:17–23). Jika seseorang merampas nyawa orang lain, ia kehilangan nyawanya sendiri dan harus dihukum mati (24:17, 21b). Jika seseorang membunuh seekor ternak, ia harus menggantinya dengan ternak yang sama: nyawa ganti nyawa (24:18, 21a). Jika seseorang membuat sesamanya bercacat, ia harus diperlakukan dengan cara yang sama: mata ganti mata, gigi ganti gigi. Tujuannya adalah penegakan keadilan: menghormati kekudusan hidup manusia dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

    Tahun Sabat dan Tahun Yobel (25:1–55)

    "TUHAN berfirman kepada Musa di gunung Sinai: 'Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila kamu telah masuk ke negeri yang akan Kuberikan kepadamu, maka tanah itu harus mendapat perhentian sebagai sabat bagi TUHAN. Enam tahun lamanya engkau harus menaburi ladangmu, dan enam tahun lamanya engkau harus merantingi kebun anggurmu dan mengumpulkan hasil tanah itu, tetapi pada tahun yang ketujuh haruslah ada bagi tanah itu suatu sabat, masa perhentian penuh, suatu sabat bagi TUHAN. Ladangmu janganlah kautaburi dan kebun anggurmu janganlah kaurantingi. Dan apa yang tumbuh sendiri dari penuaianmu itu, janganlah kautuai dan buah anggur dari pokok anggurmu yang tidak dirantingi, janganlah kaupetik. Tahun itu harus menjadi tahun perhentian penuh bagi tanah itu. Hasil tanah selama sabat itu haruslah menjadi makanan bagimu, yakni bagimu sendiri, bagi budakmu laki-laki, bagi budakmu perempuan, bagi orang upahan dan bagi orang asing di antaramu, yang semuanya tinggal padamu. Juga bagi ternakmu, dan bagi binatang liar yang ada di tanahmu, segala hasil tanah itu menjadi makanannya.

    Selanjutnya engkau harus menghitung tujuh tahun sabat, yakni tujuh kali tujuh tahun; sehingga masa tujuh tahun sabat itu sama dengan empat puluh sembilan tahun. Lalu engkau harus memperdengarkan bunyi sangkakala di mana-mana dalam bulan yang ketujuh pada tanggal sepuluh bulan itu; pada hari raya Pendamaian kamu harus memperdengarkan bunyi sangkakala itu di mana-mana di seluruh negerimu. Kamu harus menguduskan tahun yang kelima puluh, dan memaklumkan kebebasan di negeri itu bagi segenap penduduknya. Itu harus menjadi tahun Yobel bagimu, dan kamu harus masing-masing pulang ke tanah miliknya dan kepada kaumnya. Tahun yang kelima puluh itu harus menjadi tahun Yobel bagimu, jangan kamu menabur, dan apa yang tumbuh sendiri dalam tahun itu jangan kamu tuai, dan pokok anggur yang tidak dirantingi jangan kamu petik buahnya. Karena tahun itu adalah tahun Yobel, haruslah itu kudus bagimu; hasil tahun itu yang hendak kamu makan harus diambil dari ladang. Dalam tahun Yobel itu kamu harus masing-masing pulang ke tanah miliknya.

    Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain. Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen. Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya, karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu. Janganlah kamu merugikan satu sama lain, tetapi engkau harus takut akan Allahmu, sebab Akulah TUHAN, Allahmu. Demikianlah kamu harus melakukan ketetapan-Ku dan tetap berpegang pada peraturan-Ku serta melakukannya, maka kamu akan diam di tanahmu dengan aman tenteram. Tanah itu akan memberi hasilnya, dan kamu akan makan sampai kenyang dan diam di sana dengan aman tenteram. Apabila kamu bertanya: Apakah yang akan kami makan dalam tahun yang ketujuh itu, bukankah kami tidak boleh menabur dan tidak boleh mengumpulkan hasil tanah kami? Maka Aku akan memerintahkan berkat-Ku kepadamu dalam tahun yang keenam, supaya diberinya hasil untuk tiga tahun. Dalam tahun yang kedelapan kamu akan menabur, tetapi kamu akan makan dari hasil yang lama sampai kepada tahun yang kesembilan, sampai masuk hasilnya, kamu akan memakan yang lama.

    Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku. Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah. Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu. Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu, maka ia harus memasukkan tahun-tahun sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya. Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya.

    Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun. Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas. Tetapi rumah-rumah di desa-desa yang tidak dikelilingi pagar tembok haruslah dianggap sama dengan ladang-ladang di negeri itu, atasnya harus ada hak menebus dan dalam tahun Yobel rumah itu harus bebas. Mengenai rumah-rumah di kota-kota orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk selama-lamanya. Sekalipun dari antara orang Lewi yang melakukan penebusan, tetapi rumah yang terjual di kota miliknya itu haruslah bebas dalam tahun Yobel, karena segala rumah di kota-kota orang Lewi adalah milik mereka masing-masing di tengah-tengah orang Israel. Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik mereka untuk selama-lamanya.

    Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba. Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir, untuk memberikan kepadamu tanah Kanaan, supaya Aku menjadi Allahmu.

    Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak dia. Sebagai orang upahan dan sebagai pendatang ia harus tinggal di antaramu; sampai kepada tahun Yobel ia harus bekerja padamu. Kemudian ia harus diizinkan keluar dari padamu, ia bersama-sama anak-anaknya, lalu pulang kembali kepada kaumnya dan ia boleh pulang ke tanah milik nenek moyangnya. Karena mereka itu hamba-hamba-Ku yang Kubawa keluar dari tanah Mesir, janganlah mereka itu dijual, secara orang menjual budak. Janganlah engkau memerintah dia dengan kejam, melainkan engkau harus takut akan Allahmu. Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan. Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu. Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.

    Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing, maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, yakni seorang dari antara saudara-saudaranya boleh menebus dia, atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu, ia sendiri berhak menebus dirinya. Bersama-sama dengan si pembelinya ia harus membuat perhitungan, mulai dari tahun ia menyerahkan dirinya kepada orang itu sampai kepada tahun Yobel, dan harga penjualan dirinya haruslah ditentukan menurut jumlah tahun-tahun itu; masa ia tinggal pada orang itu haruslah dihitung seperti masa kerja orang upahan. Jikalau jumlah tahun itu masih besar, maka dari harga pembeliannya harus dikembalikan sebagai penebus dirinya menurut jumlah tahun itu. Jika waktu yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel sedikit lagi saja, maka ia harus membuat perhitungan dengan orang itu; menurut jumlah tahun itulah ia harus membayar uang tebusan dirinya. Demikianlah ia harus tinggal padanya sebagai orang upahan dari tahun ke tahun. Janganlah ia diperintah dengan kejam oleh orang itu di depan matamu. Tetapi jikalau ia tidak ditebus dengan cara demikian, maka ia harus diizinkan keluar dalam tahun Yobel, ia bersama-sama anak-anaknya. Karena pada-Kulah orang Israel menjadi hamba; mereka itu adalah hamba-hamba-Ku yang Kubawa keluar dari tanah Mesir; Akulah TUHAN, Allahmu.'"
    Imamat 25:1–55 (TB)

    Peraturan Tahun Sabat dan Tahun Yobel (25:1–55)

    Pasal ini memuat peraturan-peraturan mengenai tahun sabat dan tahun Yobel. Pasal 21–24 berfokus pada perkara-perkara kudus, seperti para imam yang kudus, santapan keimaman, hari-hari raya kudus, tempat kudus, dan kekudusan nama TUHAN. Pasal 25 memandang kehidupan kemasyarakatan bangsa Israel secara lebih menyeluruh. Hal ini menolong kita melihat bahwa sejarah bangsa Israel dimaksudkan untuk dipahami sebagai suatu siklus tahun-tahun sabat dan tahun-tahun Yobel. Tidaklah mengherankan bahwa sabat adalah tanda perjanjian antara TUHAN dan umat-Nya (Kel. 31:13–17). Kemegahan tahun ini membawa penutup yang tepat bagi bagian mengenai kekudusan ini (ps. 17–25), persis sebagaimana peraturan mengenai Hari Pendamaian memberikan klimaks bagi bagian sebelumnya mengenai ketahiran ritual (ps. 11–16). Pasal ini terbagi menjadi tiga bagian: sabat bagi tanah (25:1–22); tahun Yobel dan penebusan hak milik tanah (25:23–38); serta tahun Yobel dan penebusan para hamba (25:39–55).

    Sabat bagi Tanah (25:1–22)

    Bagian ini diawali dengan pengingat bahwa tanah memerlukan sabat (bdk. Kel. 23:10–11). Sebagaimana manusia harus bekerja selama enam hari lalu beristirahat pada hari ketujuh, demikian pula bangsa Israel harus menggarap tanah selama enam tahun dan kemudian membiarkan tanah itu beristirahat pada tahun yang ketujuh. Tahun itu adalah "sabat, masa perhentian penuh bagi tanah itu"; tidak ada penaburan benih di ladang, pemangkasan kebun anggur, ataupun penuaian hasil panen. Hasil tanah pada tahun itu bebas diambil oleh siapa saja (25:1–7). Pada akhir setiap kelompok tujuh kali tujuh tahun—yakni tahun kelima puluh—diadakan perayaan sabat yang khusus: inilah tahun "Yobel" (25:8–12). Setiap kali seseorang menanggung utang yang tidak sanggup dilunasinya, ia dapat menjual sebagian dari tanah warisannya atau bahkan tenaganya sebagai pelayan kepada sesama orang Israel untuk melunasi utang tersebut. Namun demikian, pada Hari Pendamaian dalam tahun Yobel, tanah itu dikembalikan kepada pemilik aslinya, dan siapa pun yang telah menjual dirinya sebagai hamba juga dibebaskan. Karena tanah digunakan untuk pertumbuhan hasil pertanian setiap tahun, memegang tanah lebih banyak selama bertahun-tahun berarti memperoleh sumber daya yang lebih banyak. Nilai tanah ditentukan oleh jumlah tahun yang tersisa sampai tahun Yobel. Sebagai contoh, tanah yang dijual dengan sisa lima tahun sampai tahun Yobel akan menghasilkan lima tahun panen; namun, tanah yang dijual dengan sisa sepuluh tahun sampai tahun Yobel bernilai dua kali lipat lebih mahal. Nilai seorang Israel yang menjual dirinya sebagai pelayan juga bergantung pada sisa waktu sampai tahun Yobel. Peraturan ini diberikan untuk mencegah orang Israel merampas tanah warisan sesamanya secara permanen atau mengeksploitasi satu sama lain ke dalam perbudakan seumur hidup (25:13–17). TUHAN mendesak Israel untuk menaati peraturan-peraturan ini. Dia akan memberkati tahun keenam dari siklus-siklus sabat ini sedemikian rupa sehingga tanah menghasilkan panen yang cukup untuk tiga tahun tambahan: untuk tahun ketujuh, tahun kedelapan ketika Israel menggarap tanah kembali, dan tahun kesembilan seraya mereka menantikan masa panen (25:18–22).

    Penebusan Hak Milik Tanah dan Rumah (25:23–38)

    Bagian ini diawali dengan sebuah pengingat yang sangat penting: tanah adalah milik TUHAN, dan umat Israel adalah "orang asing dan pendatang" di dalamnya (25:23). Karena itu, mereka hanyalah musafir yang melintasi Kanaan sampai mereka tiba di tanah air mereka yang sejati. Kita telah menyinggung sifat bayang-bayang dari kurban-kurban persembahan dan bagaimana kurban tersebut menunjuk kepada kenyataan yang lebih agung; tanah pun harus dipahami dengan cara yang sama. Tanah yang sejati di mana umat Allah akan berdiam dengan aman bukanlah Kanaan di bumi, melainkan Kanaan surgawi. Kepedulian langsung dari bagian ini berkaitan dengan penebusan tanah. Jika seseorang terpaksa menjual sebagian dari hak miliknya, maka seorang anggota kaum keluarganya berkewajiban untuk membelinya kembali. Jika orang yang menjual tanah itu entah bagaimana sanggup membeli kembali tanahnya, maka ia diizinkan melakukannya dengan harga yang diperhitungkan sehubungan dengan tahun Yobel (25:16). Jika tidak, tanahnya dipulihkan pada tahun Yobel (25:23–28). Hukum-hukum lebih lanjut diberikan mengenai rumah. Rumah di dalam kota yang berpagar tembok tidak dikembalikan kepada pemilik sebelumnya pada tahun Yobel; namun, si penjual dapat membelinya kembali dalam jangka waktu satu tahun. Rumah di ladang terbuka, dan juga kota-kota orang Lewi, dapat ditebus kapan saja (25:29–34). Orang Israel yang akhirnya menjual seluruh harta miliknya harus dipelihara oleh anggota keluarganya. Setiap pinjaman yang diberikan kepada orang yang jatuh miskin semacam itu tidak boleh memungut bunga. Kemurahan hati orang Israel kepada sesama orang Israel adalah penting karena hal itu mencerminkan kasih karunia TUHAN kepada mereka (25:35–38).

    Penebusan Kaum Hamba dan Makna Sosial-Teologis (25:39–55)

    Dalam masa-masa yang sangat mendesak, seseorang dapat menjual dirinya kepada sesama orang Israel (25:39–46) atau kepada seorang pendatang asing (25:47–55). Orang semacam itu bukanlah budak bagi si pembeli karena ia adalah milik TUHAN, sebab Dia telah menebus mereka dari Mesir. Sebagaimana Israel adalah pendatang di Kanaan (25:23), demikian pula orang Israel itu adalah pendatang di atas tanah milik si pembeli (25:39–46). Jika seorang Israel menjual dirinya kepada seorang pendatang asing, maka seorang anggota keluarga dapat menebusnya kapan saja (25:47–55). Dalam kedua kasus tersebut, perlakuan yang kejam dilarang keras (25:43, 53; bdk. 25:17). Segala gagasan tentang perbudakan abad kesembilan belas di Amerika jelas tidak dapat diterapkan di sini. Situasinya lebih serupa dengan ikatan kerja pelayan utang (indentured servitude).

    Pasal ini mengundang penerapan-penerapan modern di bidang keadilan sosial. Namun demikian, kehati-hatian harus diterapkan. Pertama, Israel adalah sebuah monarki teokratis. Oleh karena itu, situasi pada zaman mereka tidak setara dengan situasi kita, karena negara teokratis tersebut tidak lagi berlanjut. Kedua, peraturan-peraturan mengenai tanah dan pelayanan manusia didasarkan pada peristiwa penebusan Keluaran (25:2, 38, 42, 55). Peristiwa Keluaran adalah alasan mengapa "orang upahan" tidak sama dengan budak belian (25:39–55). TUHAN adalah Tuan dan Raja sejati bagi Israel; dengan demikian, orang Israel hanya menjadi hamba bagi Dia semata (25:55). Dasar pemikiran dari penebusan tanah adalah gagasan bahwa tanah merupakan kediaman yang kudus bagi Israel untuk berdiam bersama Raja mereka yang kudus—sebuah bait suci makro (macro temple). Hal ini berbeda secara mendasar dari konsep-konsep modern mengenai kepemilikan pribadi atas tanah atau properti, yang hampa dari signifikansi penebusan. Ketiga, tahun Yobel melambangkan tahun agung penebusan total dan pembebasan dari kerusakan dosa. Yesaya 61:1 bernubuat mengenai tahun Yobel semacam itu. Lukas 4:16–20 memberitahukan kepada kita bahwa tahun Yobel dimulai dengan kedatangan Yesus Kristus, kendati tahun ini akan digenapi dalam dua tahap yang berjalan paralel dengan kedua kedatangan-Nya. Pada kedatangan-Nya yang pertama, terdapat pembebasan dari kuasa dosa dan kehadiran Allah di dalam Kristus. Hal ini akan disadari sepenuhnya pada kedatangan-Nya yang kedua, di mana umat Allah akan diubahkan menjadi kemanusiaan yang kudus dan dimuliakan tanpa bentuk kerusakan apa pun. Kelak, kita akan berdiam bersama Tuhan kita di dalam Tanah Kudus yang sejati, yakni Langit Baru dan Bumi Baru (Yes. 65:17; Why. 21–22).


    V. Sanksi-Sanksi Perjanjian (26:1–46)

    Sanksi-Sanksi Perjanjian (26:1–46)

    "Janganlah kamu membuat berhala bagimu, dan patung atau tugu berhala janganlah kamu dirikan bagimu; juga batu berukir janganlah kamu tempatkan di negerimu untuk sujud menyembah kepadanya, sebab Akulah TUHAN, Allahmu. Kamu harus memelihara hari-hari Sabat-Ku dan menghormati tempat kudus-Ku, Akulah TUHAN.

    Jikalau kamu hidup menurut ketetapan-Ku dan tetap berpegang pada perintah-Ku serta melakukannya, maka Aku akan memberi kamu hujan pada masanya, sehingga tanah itu memberi hasilnya dan pohon-pohonan di ladangmu akan memberi buahnya. Lamanya musim mengirik bagimu akan sampai kepada musim memetik buah anggur dan lamanya musim memetik buah anggur akan sampai kepada musim menabur. Kamu akan makan makananmu sampai kenyang dan diam di negerimu dengan aman tenteram. Dan Aku akan memberi damai sejahtera di dalam negeri itu, sehingga kamu akan berbaring dengan tidak dikejutkan oleh apapun; Aku akan melenyapkan binatang buas dari negeri itu, dan pedang tidak akan melintas di negerimu. Kamu akan mengejar musuhmu, dan mereka akan tewas di hadapanmu oleh pedang. Lima orang dari antaramu akan mengejar seratus, dan seratus orang dari antaramu akan mengejar selaksa dan semua musuhmu akan tewas di hadapanmu oleh pedang. Dan Aku akan berpaling kepadamu dan akan membuat kamu beranak cucu serta bertambah banyak dan Aku akan meneguhkan perjanjian-Ku dengan kamu. Kamu masih akan makan hasil lama dari panen yang lampau, dan hasil lama itu akan kamu keluarkan untuk menyimpan yang baru. Aku akan menempatkan Kemah Suci-Ku di tengah-tengahmu dan hati-Ku tidak akan muak melihat kamu. Tetapi Aku akan hadir di tengah-tengahmu dan Aku akan menjadi Allahmu dan kamu akan menjadi umat-Ku. Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir, supaya kamu jangan lagi menjadi budak mereka. Aku telah mematahkan kayu kuk yang di atasmu dan membuat kamu berjalan tegak."

    "Tetapi jikalau kamu tidak mendengarkan Daku, dan tidak melakukan segala perintah itu, jikalau kamu menolak ketetapan-Ku dan hatimu muak mendengar peraturan-Ku, sehingga kamu tidak melakukan segala perintah-Ku dan kamu mengingkari perjanjian-Ku, maka Akupun akan berbuat begini kepadamu, yakni Aku akan mendatangkan kekejutan atasmu, batuk kering serta demam, yang membuat mata rusak dan jiwa merana; kamu akan sia-sia menabur benihmu, karena hasilnya akan habis dimakan musuhmu. Aku sendiri akan menentang kamu, sehingga kamu akan dikalahkan oleh musuhmu, dan mereka yang membenci kamu akan menguasai kamu, dan kamu akan lari, sungguhpun tidak ada orang mengejar kamu.

    Dan jikalau kamu dalam keadaan yang demikianpun tidak mendengarkan Daku, maka Aku akan lebih keras menghajar kamu sampai tujuh kali lipat karena dosamu, dan Aku akan mematahkan kekuasaanmu yang kaubanggakan dan akan membuat langit di atasmu sebagai besi dan tanahmu sebagai tembaga. Maka tenagamu akan habis dengan sia-sia, tanahmu tidak akan memberi hasilnya dan pohon-pohonan di tanah itu tidak akan memberi buahnya.

    Jikalau hidupmu tetap bertentangan dengan Daku dan kamu tidak mau mendengarkan Daku, maka Aku akan makin menambah hukuman atasmu sampai tujuh kali lipat setimpal dengan dosamu. Aku akan melepaskan kepadamu binatang liar yang akan memunahkan anak-anakmu dan yang akan melenyapkan ternakmu, serta membuat kamu menjadi sedikit, sehingga jalan-jalanmu menjadi sunyi.

    Jikalau kamu dalam keadaan yang demikianpun tidak mau Kuajar, dan hidupmu tetap bertentangan dengan Daku, maka Akupun akan bertindak melawan kamu dan Aku sendiri akan menghukum kamu tujuh kali lipat karena dosamu, dan Aku akan mendatangkan ke atasmu suatu pedang, yang akan melakukan pembalasan oleh karena perjanjian itu; bila kamu berkumpul kelak di kota-kotamu, maka Aku akan melepas penyakit sampar ke tengah-tengahmu dan kamu akan diserahkan ke dalam tangan musuh. Jika Aku memusnahkan persediaan makananmu, maka sepuluh perempuan akan membakar roti di dalam satu pembakaran. Mereka akan mengembalikan rotimu menurut timbangan tertentu, dan kamu akan makan, tetapi tidak menjadi kenyang.

    Dan jikalau kamu dalam keadaan yang demikianpun tidak mendengarkan Daku, dan hidupmu tetap bertentangan dengan Daku, maka Akupun akan bertindak keras melawan kamu dan Aku sendiri akan menghajar kamu tujuh kali lipat karena dosamu, dan kamu akan memakan daging anak-anakmu lelaki dan anak-anakmu perempuan. Dan bukit-bukit pengorbananmu akan Kupunahkan, dan segala pedupaanmu akan Kulenyapkan. Aku akan melemparkan bangkai-bangkaimu ke atas bangkai-bangkai berhalamu dan hati-Ku akan muak melihat kamu. Kota-kotamu akan Kubuat menjadi reruntuhan dan tempat-tempat kudusmu akan Kurusakkan dan Aku tidak mau lagi menghirup bau persembahanmu yang menyenangkan. Aku sendiri akan merusakkan negeri itu, sehingga musuhmu yang tinggal di situ akan tercengang karenanya. Tetapi kamu akan Kuserakkan di antara bangsa-bangsa lain dan Aku akan menghunus pedang di belakang kamu, dan tanahmu akan menjadi tempat tandus dan kota-kotamu akan menjadi reruntuhan. Pada waktu itulah tanah itu pulih dari dilalaikannya tahun-tahun sabatnya selama tanah itu tandus dan selama kamu tinggal di negeri musuh-musuhmu; pada waktu itulah tanah itu akan menjalani sabatnya dan dipulihkan tahun-tahun sabat yang belum didapatnya. Selama ketandusannya tanah itu akan menjalani sabat yang belum dijalaninya pada tiap-tiap tahun sabatmu, ketika kamu masih diam di situ. Dan mengenai mereka yang masih tinggal hidup dari antaramu, Aku akan mendatangkan kecemasan ke dalam hati mereka di dalam negeri-negeri musuh mereka, sehingga bunyi daun yang ditiupkan anginpun akan mengejar mereka, dan mereka akan lari seperti orang lari menjauhi pedang, dan mereka akan rebah, sungguhpun tidak ada orang yang mengejar. Dan mereka akan jatuh tersandung seorang kepada seorang seolah-olah hendak menjauhi pedang, sungguhpun yang mengejar tidak ada, dan kamu tidak akan dapat bertahan di hadapan musuh-musuhmu. Dan kamu akan binasa di antara bangsa-bangsa lain, dan negeri musuhmu akan memusnahkan kamu. Dan siapa yang masih tinggal hidup dari antaramu, mereka akan hancur lebur dalam hukumannya di negeri-negeri musuh mereka, dan karena kesalahan nenek moyang mereka juga mereka akan hancur lebur sama seperti nenek moyangnya.

    Tetapi bila mereka mengakui kesalahan mereka dan kesalahan nenek moyang mereka dalam hal berubah setia yang dilakukan mereka terhadap Aku dan mengakui juga bahwa hidup mereka bertentangan dengan Daku --Akupun bertindak melawan mereka dan membawa mereka ke negeri musuh mereka--atau bila kemudian hati mereka yang tidak bersunat itu telah tunduk dan mereka telah membayar pulih kesalahan mereka, maka Aku akan mengingat perjanjian-Ku dengan Yakub; juga perjanjian dengan Ishak dan perjanjian-Ku dengan Abrahampun akan Kuingat dan negeri itu akan Kuingat juga. Jadi tanah itu akan ditinggalkan mereka dan akan pulih dari akibat tahun-tahun sabat yang dilalaikan selama tanah itu tandus, oleh karena ditinggalkan mereka, dan mereka akan membayar pulih kesalahan mereka, tak lain dan tak bukan karena mereka menolak peraturan-Ku dan hati mereka muak mendengarkan ketetapan-Ku. Namun demikian, apabila mereka ada di negeri musuh mereka, Aku tidak akan menolak mereka dan tidak akan muak melihat mereka, sehingga Aku membinasakan mereka dan membatalkan perjanjian-Ku dengan mereka, sebab Akulah TUHAN, Allah mereka. Untuk keselamatan mereka Aku akan mengingat perjanjian dengan orang-orang dahulu yang Kubawa keluar dari tanah Mesir di depan mata bangsa-bangsa lain, supaya Aku menjadi Allah mereka; Akulah TUHAN."

    Itulah ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan serta hukum-hukum yang diberikan TUHAN, berlaku di antara Dia dengan orang Israel, di gunung Sinai, dengan perantaraan Musa.
    Imamat 26:1–46 (TB)

    Sanksi-Sanksi Perjanjian: Berkat dan Kutuk (26:1–46)

    Pasal ini memaparkan berkat-berkat dan kutuk-kutuk dari perjanjian. Di dunia kuno, merupakan hal yang lazim bagi dokumen-dokumen perjanjian untuk memiliki satu bagian khusus yang memuat sanksi-sanksi semacam ini. Hal ini mengingatkan kita bahwa Kitab Imamat pada hakikatnya bersifat kovenantal. Secara khusus, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya mengenai struktur sastra, hukum-hukum dan peraturan-peraturan di dalam Kitab Imamat adalah penerapan-penerapan spesifik dari Sepuluh Hukum dengan keterkaitan sastra terhadap Keluaran 21–40. Pengulangan frasa yang konstan, "Akulah TUHAN, Allahmu," mengingatkan kita pada pembukaan Sepuluh Hukum, "Akulah TUHAN, Allahmu" (Kel. 20:2). Hal ini menegaskan hubungannya yang erat dengan Kitab Keluaran dan hakikat kovenantalnya yang intrinsik. Dengan demikian, pencantuman berkat dan kutuk bukanlah sesuatu yang mengherankan, melainkan memang sudah sewajarnya diharapkan.

    Pasal ini terbagi secara jelas ke dalam tiga bagian: bagian pertama mengulang hukum-hukum dasar dan mendasar mengenai ibadah (26:1–2). Karena fokus utama (meskipun bukan satu-satunya) dari Kitab Imamat tertuju pada masalah peribadahan, tampak logis untuk mengingatkan Israel akan dua perintah mengenai ibadah (perintah kedua dan keempat), sekalipun keduanya jelas mewakili keseluruhan ketetapan Musa.

    Bagian kedua mencatat berkat-berkat yang akan datang atas mereka yang memelihara hukum dan ketetapan (26:3–13). Jenis-jenis berkat ini sangat luas: mulai dari hujan berlimpah yang akan menghasilkan panen yang kaya (26:4–5), hingga damai di negeri itu dari musuh-musuh mereka yang berupaya membunuh mereka dan merampas makanan mereka. Akibatnya, Israel akan makmur; mereka akan beranak cucu serta bertambah banyak dan memiliki kelimpahan makanan (26:6–10). Tentu saja, puncak dari segala berkat adalah anugerah kehadiran ilahi di tengah-tengah mereka (26:11–13). Inilah tujuan konsisten dari Kitab Imamat, yang ditegaskan kembali di sini.

    Bagian ketiga berfokus pada kutuk-kutuk, yang jumlahnya jelas jauh melampaui berkat-berkat (26:14–46). Hal ini juga merupakan kelaziman dalam perjanjian-perjanjian kuno. Dengan demikian, ini adalah peringatan tegas bagi Israel agar tidak melanggar perjanjian dan tidak menodai kekudusan TUHAN, karena ada konsekuensi serius untuk perbuatan itu. Daftar ini dimulai dengan kutuk-kutuk umum tetapi terus meningkat intensitasnya: penyakit (26:16), dijarah oleh musuh-musuh mereka (26:17), kelaparan (26:18–20), dimangsa oleh binatang-binatang liar (26:21–22), serta kehancuran dan kengerian perang (26:23–26). Kutuk yang paling intens dan paling traumatis dari semuanya adalah pembuangan, yang digambarkan dalam gambaran-gambaran yang sangat jelas dan menghancurkan (26:27–39). Yang menarik untuk diperhatikan secara khusus adalah gambaran mengenai perhentian bagi tanah sebagai akibat dari pembuangan Israel, di mana setiap tahun pembuangan ditafsirkan sebagai tahun sabat perhentian bagi tanah (26:34–35; bdk. 2Taw. 36:20–21). Hal ini mengasumsikan bahwa Israel tidak pernah menghormati peraturan-peraturan tahun sabat dan tahun Yobel mengenai perhentian tanah. Tujuan dari semua ini adalah untuk mendisiplin umat TUHAN yang tersesat (26:18, 28).

    Meskipun kutuk mendominasi pasal ini, ini bukanlah akhir dari kisah bangsa Israel. Jikalau, sebagai akibat dari kutuk-kutuk ini, Israel mengakui dosa-dosanya dan dengan rendah hati bertobat dari jalan-jalannya yang memberontak, maka TUHAN akan mengingat perjanjian-Nya dengan para bapa leluhur dan memulihkan umat itu ke tanah air mereka. Pesan penutup mengenai pengharapan pertobatan dan kasih karunia pemulihan ini merupakan penegasan yang kuat akan kemurahan TUHAN bagi umat-Nya, yang Dia nyatakan di sepanjang kitab ini (26:40–46).

    Berkat-berkat dan kutuk-kutuk ini tidak sekadar memaparkan konsekuensi dari ketaatan dan ketidaktaatan perjanjian; keduanya juga mengantisipasi apa yang akan terjadi di masa depan. Kutuk pembuangan bukan sekadar ancaman potensial; kutuk itu pada akhirnya menjadi kenyataan sejarah. Sekalipun Israel mengalami kehancuran tanah mereka dan kota Yerusalem ketika mereka menderita melalui kerasnya kehidupan di negeri asing, tetap ada pengharapan. Imamat 26:40–46 menyediakan pengharapan ini. Umat perlu bertobat. Jikalau mereka melakukannya, maka TUHAN akan memulihkan keadaan mereka dan mengembalikan mereka ke tanah mereka. Kita melihat pemulihan ini digenapi dalam pelayanan Ezra dan Nehemia. Panggilan sederhana kepada pertobatan dan pemulihan penuh pengharapan ini adalah pesan menyeluruh dari kitab-kitab sejarah (Yosua–Raja-raja) dan sebagian besar kitab para nabi (Yesaya–Maleakhi).

    Motif Taman Eden dan Hubungannya dengan Kristus (26:1–46)

    Persis seperti yang telah kita lihat di sepanjang keseluruhan Kitab Imamat, terdapat pula motif Taman Eden di sini. Berkat-berkat tersebut mengingatkan kita pada kehidupan yang dirancang Allah bagi Adam di taman itu. Bahkan, 26:9 menggemakan mandat budaya ketika TUHAN memerintahkan Adam untuk "beranakcucu dan bertambah banyak" (Kej. 1:28). Israel dapat memulihkan kehidupan yang diberkati ini dengan setia menaati hukum-hukum perjanjian. Kutuk-kutuk itu juga merupakan pengingat akan apa yang telah hilang di dalam Adam. Sebagaimana ia disingkirkan dari hadirat kudus TUHAN, demikian pula Israel akan mengalami kehilangan yang sama. Berkat-berkat dan kutuk-kutuk ini menggambarkan Israel sebagai seorang Adam yang lain. Seperti halnya Adam, Israel juga gagal menaati tuntutan-tuntutan perjanjian; oleh karena itu, seperti halnya Adam, mereka juga dibuang dari tanah yang kudus. Sejarah umat Allah, sebagaimana disaksikan oleh riwayat hidup Adam dan Israel, membuktikan ketidakmampuan manusia untuk menaati perintah-perintah TUHAN. Hal ini sayangnya terus berlanjut ke dalam gereja Perjanjian Baru. Yang dibutuhkan adalah seorang Adam yang ideal, seorang Israel yang ideal—seseorang yang sanggup menaati tuntutan-tuntutan kudus TUHAN dan dengan demikian berhak menerima berkat-berkat perjanjian. Oleh karena itu, bagian Kitab Imamat ini menunjuk kepada Adam dan Israel yang lebih agung, yang "oleh satu perbuatan kebenaran semua orang beroleh pembenaran untuk hidup" (Rm. 5:18). Orang Israel sejati itu adalah Yesus Kristus, dan mereka yang percaya kepada-Nya tidak perlu lagi takut akan kutuk-kutuk perjanjian karena Dia telah menyerahkan diri-Nya bagi kita dengan menjadi "suatu persembahan dan korban yang harum bagi Allah" (Ef. 5:2). Oleh karena kematian kurban-Nya, "sekarang tidak ada penghukuman bagi mereka yang ada di dalam Kristus Yesus" (Rm. 8:1). Sebaliknya, melalui iman mereka menerima kebenaran yang bukan berasal dari ketaatan pada hukum Taurat, "melainkan dengan kebenaran karena kepercayaan kepada Kristus, yaitu kebenaran yang Allah anugerahkan berdasarkan kepercayaan" (Flp. 3:9).


    VI. Peraturan Mengenai Nazar (27:1–34)

    Peraturan Mengenai Nazar dan Penebusan Persembahan (27:1–34)

    TUHAN berfirman kepada Musa:

    "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus. Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak. Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.

    Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus. Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus. Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.

    Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh. Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.

    Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya. Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya. Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu, maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN. Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu. Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.

    Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN. Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.

    Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN. Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.

    Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN. Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."

    Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
    Imamat 27:1–34 (TB)

    Peraturan Mengenai Nazar (27:1–34)

    Pasal penutup ini membahas peraturan-peraturan mengenai nazar, yang sekilas tampak sebagai cara yang tidak lazim untuk mengakhiri Kitab Imamat. Namun, jika berkat dan kutuk dalam pasal 26 dapat dipandang sebagai ikrar perjanjian Allah kepada umat-Nya dan janji-janji-Nya bagi masa depan Israel, maka tampak tepat bagi Israel untuk merespons dengan nazar-nazar mereka sendiri kepada TUHAN. Pada masa-masa kesukaran, merupakan hal yang umum bagi orang-orang untuk bernazar kepada TUHAN di mana mereka berjanji akan melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada-Nya jika Dia sudi menjawab seruan permohonan tolong mereka. Namun, di tengah kepanikan atau tekanan situasi, suatu nazar yang tergesa-gesa dan berat dapat terucap, sesuatu yang seseorang enggan lakukan atau berikan, atau mungkin ingin ditukarkan dengan hal lain. Jikalau nazar semacam itu terlanjur diucapkan, maka nazar tersebut tetap harus ditepati. Jika mereka ingin membebaskan diri dari nazar itu, maka mereka dapat membayar harga tebusan. Biaya penebusan ini bergantung pada apa yang dinazarkan. Harga-harga penebusan ini pada umumnya sangat mahal, yang mungkin merupakan cara tersirat bagi TUHAN untuk membuat orang enggan bernazar.

    Kepedulian menyeluruh dari pasal ini berkaitan dengan komitmen kepada TUHAN, suatu hal yang tidak boleh dipandang remeh. Melalui hubungan perjanjian dengan TUHAN, bangsa Israel berkomitmen untuk mengikut Dia dan ketetapan-ketetapan kudus-Nya (Kel. 19:8; 24:3, 7). TUHAN melakukan hal yang sama ketika Dia "membawa [mereka] keluar dari tanah Mesir di depan mata bangsa-bangsa lain, supaya Aku menjadi Allah mereka" (Im. 26:45). Dia menyatakan komitmen-Nya secara teguh ketika berfirman, "Aku akan hadir di tengah-tengahmu dan Aku akan menjadi Allahmu dan kamu akan menjadi umat-Ku" (26:12). Karena komitmen dan pembaktian berada di pusat persekutuan ilahi ini di mana Israel dipanggil untuk menguduskan segenap kehidupan mereka bagi TUHAN sebagai "kerajaan imam dan bangsa yang kudus" (Kel. 19:6), maka hal ini tampak sebagai cara yang sangat tepat untuk mengakhiri kitab ini.

    Ayat 1–8 menetapkan nilai taksiran bagi orang-orang. Bagi laki-laki berusia dua puluh sampai enam puluh tahun, nilainya adalah lima puluh syikal; bagi perempuan pada usia yang sama, tiga puluh syikal. Bagi laki-laki berusia lima sampai dua puluh tahun, nilainya adalah dua puluh syikal; bagi perempuan, sepuluh syikal. Bagi anak laki-laki dari lahir sampai lima tahun, nilainya adalah lima syikal; bagi perempuan, tiga syikal. Tampaknya laki-laki dinilai lebih tinggi daripada perempuan, tetapi pemahaman semacam itu tidaklah tepat. Skala ini didasarkan pada nilai tenaga kerja dalam masyarakat berbasis agraris. Dalam konteks ini, laki-laki yang lebih muda dinilai lebih tinggi daripada laki-laki yang lebih tua atau perempuan karena mereka sanggup bekerja dalam konteks yang menuntut fisik tersebut dengan produktivitas yang lebih besar. Inilah dasar dari nilai mereka dalam konteks taksiran ini; ini adalah nilai produktif, bukan nilai intrinsik.

    Ayat 9–13 menetapkan taksiran nilai bagi hewan. Bagi hewan yang tahir, tidak ada harga pengganti yang dapat dibayar; hewan yang dinazarkan itu harus dipersembahkan. Jika hewan pengganti dipersembahkan, maka kedua hewan itu dinyatakan kudus dan menjadi milik TUHAN (27:9–10). Namun demikian, hewan yang najis dapat ditebus dengan menambahkan seperlima pada harga taksiran yang ditetapkan oleh para imam (27:11–13).

    Ayat 14–24 menetapkan taksiran nilai bagi rumah dan tanah. Sama seperti hewan najis, sebuah rumah dapat ditebus dengan membayar seperlima sebagai tambahan atas harga taksiran yang ditetapkan oleh imam (27:14–15). Nazar yang melibatkan tanah bersifat lebih kompleks (27:16–24). Nilai tanah dimulai dari lima puluh syikal, yang setara dengan satu siklus penuh tahun Yobel. Sejak hari ia membuat nazar sampai tahun Yobel berikutnya, pemilik yang menazarkan tanah itu tetap memegang hak untuk menggarapnya dan menggunakan hasilnya untuk menebus tanah tersebut. Harga penebusan itu didasarkan pada lima puluh syikal, dikurangi jumlah tahun sampai tahun Yobel, ditambah seperlima. Jikalau pada tahun Yobel ia tidak sanggup membayar harga penebusan itu, maka kepemilikan tanah tersebut beralih kepada TUHAN (yakni para imam) secara mutlak. Tanah itu juga tetap menjadi milik permanen bagi TUHAN jikalau orang tersebut mencoba menjualnya kepada orang lain (bdk. 25:14–17). Bagaimanapun juga, ia tidak dapat menjual kepada orang lain apa yang telah dinazarkannya kepada TUHAN.

    Ayat 25 mencatat jumlah gera per syikal. Alasan dicantumkannya keterangan ini tidak disebutkan, namun kemiripannya dengan 27:3 mengindikasikan permulaan dari suatu bagian yang baru. Ayat-ayat selebihnya (27:26–34) berbeda dari bagian sebelumnya: jika 27:1–24 mendaftarkan hal-hal yang dapat dinazarkan kepada TUHAN, maka hal-hal dalam 27:26–34 sudah sejak semula menjadi milik TUHAN sehingga tidak boleh dinazarkan. Anak sulung dari hewan yang tahir sudah menjadi milik yang dikhususkan bagi TUHAN dan karenanya tidak dapat ditebus. Namun demikian, hewan yang najis dapat ditebus pada nilai taksiran yang ditetapkan ditambah seperlima (27:26–27). Tidak ada "barang yang dikhususkan" atau "orang yang dikhususkan" (bahasa Ibrani: herem) yang dapat ditebus, karena semuanya telah dikhususkan secara mutlak bagi TUHAN (27:28–29). Untuk menebus persembahan persepuluhan dari tanah atau ternak, seseorang harus membayar harga taksiran ditambah seperlima (27:30–34).[^11]


    Kesimpulan

    Kitab Imamat menyediakan hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan yang mengatur bangsa Israel selama masa mereka sebagai suatu monarki teokratis, ketika TUHAN adalah Allah dan Raja mereka yang kudus. Oleh karena status kekudusan TUHAN dan perjanjian-Nya dengan Israel, segala sesuatu yang berkaitan dengan umat itu juga harus kudus: perjanjiannya, tanahnya, para pejabatnya, umatnya, kalendernya, dan bahkan pakaian serta rumah mereka. Namun demikian, bentuk-bentuk lahiriah dari kekudusan ini hanyalah "peraturan-peraturan untuk hidup insani, yang hanya berlaku sampai tibanya waktu pembaharuan" (Ibr. 9:10). Dan "waktu pembaharuan" itu telah tiba bersama Yesus Kristus. Di dalam terang Kristus, apa yang dahulunya merupakan berkat bagi tatanan Perjanjian Lama kini dipandang "telah menjadi tua dan usang" dan karenanya "telah dekat kepada kemusnahannya" (Ibr. 8:13), karena Yesus adalah Kurban yang lebih agung yang tidak dipersembahkan secara terus-menerus, melainkan satu kali untuk selama-lamanya. Dia juga adalah Imam Besar yang lebih agung dari tatanan keimaman yang jauh lebih unggul. Segala sesuatu yang ditunjuk oleh Kitab Imamat menemukan penggenapannya di dalam Yesus Kristus (Luk. 24:25–27, 44–48; 1Ptr. 1:10–11), dan bayang-bayang-Nyalah yang disingkapkan di dalam Kitab Imamat.

    Akan tetapi, hal ini tidak mengurangi nilai dari ketetapan-ketetapan kudus ini. Ketetapan-ketetapan tersebut membedakan Israel dari bangsa-bangsa pagan di sekeliling mereka, melindungi mereka dari praktik-praktik yang merusak, dan yang paling penting, menolong mengidentifikasi mereka sebagai umat perjanjian dari Allah Pencipta yang kudus. Meskipun hakikat kudus Allah yang dinyatakan dalam Kitab Imamat menuntut suatu tingkat ketaatan perjanjian yang melampaui kemampuan Israel, Kitab Imamat juga menyingkapkan bahwa TUHAN menyediakan jalan untuk menjadi kudus dan menikmati persekutuan yang akrab dengan-Nya. Dengan cara inilah Kitab Imamat menjadi proklamasi pesan Injil bagi suatu umat yang berada dalam kebutuhan mendesak akan hal itu.


    Kepustakaan (Bibliography)

    • Currid, John. Leviticus. Evangelical Press Study Commentary. Faverdale North, Darlington, England: Evangelical Press, 2004.
    • Duke, R. K. "Priests, Priesthood," dalam Dictionary of the Old Testament: Pentateuch. Diedit oleh T. Desmond Alexander dan David W. Baker, hlm. 646–665. Westmont, IL: IVP Academic, 2002.
    • Gerstenberger, Erhard. Leviticus: A Commentary. The Old Testament Library. Louisville, KY: Westminster John Knox Press, 1996.
    • Greidanus, Sidney. Preaching Christ in Leviticus: Foundations for Expository Sermons. Grand Rapids: Eerdmans, 2021.
    • Irons, Charles L. "Atonement in Leviticus." Makalah tidak diterbitkan.
    • Kiuchi, Nobuyoshi. Leviticus. Apollos Old Testament Commentary Series. Volume 3. Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2007.
    • McKelvey, Michael G. "Leviticus," dalam A Biblical-Theological Introduction to the Old Testament: The Gospel Promised. Diedit oleh Miles Van Pelt. Wheaton: Crossway, 2016.
    • Morales, L. Michael. Who Shall Ascend the Mountain of the Lord? A biblical theology of the book of Leviticus. New Studies in Biblical Theology Series. Volume 37. Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2015.
    • Sklar, Jay. Leviticus. Tyndale Old Testament Commentary. Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2014.
    • –––. Sin, Impurity, Sacrifice, Atonement: The Priestly Conceptions. Sheffield: Sheffield Phoenix Press, 2015.
    • Wenham, Gordon. The Book of Leviticus. New International Commentary of the Old Testament. Grand Rapids: Eerdmans, 1979.

    [^1]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis rujukan Yohanes 1:21, yang merupakan salah cetak untuk teks Yohanes 1:29 ("Lihatlah Anak Domba Allah, yang menghapus dosa dunia").

    [^2]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis rujukan 2:12, yang merupakan salah cetak untuk teks Imamat 2:13 ("...janganlah kaulalaikan garam perjanjian Allahmu dari korban sajianmu...").

    [^3]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis rujukan 6:1, namun teks yang dimaksud sesungguhnya adalah Imamat 6:2 (perihal dosa terhadap sesama).

    [^4]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis rujukan 5:1–5, yang merupakan salah cetak untuk teks Imamat 6:1–5 (perincian mengenai dosa-dosa terhadap sesama dalam kurban penebus salah).

    [^5]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis rujukan Deut 6:6 (Ulangan 6:6), yang merupakan salah cetak untuk teks Ulangan 6:5 ("Kasihilah TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu...").

    [^6]: Naskah asli bahasa Inggris mencantumkan rujukan Ibrani 7:26–27, namun pernyataan bahwa kurban-kurban tersebut merupakan "pengingat akan dosa" dan "sama sekali tidak dapat menghapuskan dosa" sesungguhnya merujuk pada Ibrani 10:1–4.

    [^7]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis rujukan 10:4, yang merupakan salah cetak untuk teks Imamat 10:3 mengenai Harun yang berdiam diri.

    [^8]: Catatan Penerjemah: Teks asli penulis menyebutkan persembahan keempat adalah domba jantan untuk kurban bakaran (16:5), namun teks alkitabiah Imamat 16 mencatat dua ekor domba jantan untuk kurban bakaran: seekor dari Harun bagi dirinya sendiri (16:3) dan seekor dari jemaat Israel (16:5).

    [^9]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis “intercourse with a sister by marriage (20:17)”. Namun, teks Imamat 20:17 (baik Teks Masoret maupun LAI TB/ESV) secara eksplisit merujuk pada saudara perempuan kandung atau tiri (“anak ayahnya atau anak ibunya”), sedangkan larangan terhadap saudara ipar (sister-in-law) diatur secara terpisah dalam 20:21.

    [^10]: Dalam naskah asli bahasa Inggris tertulis “intercourse with an aunt by marriage (20:19–20)”. Sebenarnya, Imamat 20:19 mengatur larangan terhadap bibi sedarah (saudara perempuan ibu atau ayah), sedangkan 20:20 mengatur larangan terhadap bibi karena pernikahan (istri saudara ayah).

    [^11]: Catatan Penerjemah: Berbeda dengan persepuluhan hasil tanah yang dapat ditebus dengan menambah seperlima nilainya (Im. 27:31), teks Imamat 27:33 secara eksplisit menetapkan bahwa persembahan persepuluhan dari ternak tidak boleh ditebus. Penulis di sini merujuk ketentuan penebusan persepuluhan secara umum.